Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Dki Jakarta
Politik | 2022-01-11 17:47:54Oleh : Farhani
Mahasiswa Adminitrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Univeritas Muhammadiyah Jakarta
Abstrak
Birokrasi Indonesia sedang melakukan transformasi yang pesat. Birokrasi juga tidak lepas dari proses kegiatan politik. Dalam aktivitas politik, birokrasi pemerintah sering menggunakan dua peran. Di satu sisi, peran administrasi birokrasi, dan di sisi lain, dapat memainkan peran politik praktis, jika tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Birokrasi pemerintah memiliki peran cacat bawaan, yaitu sebagai 'penyakit kerajaan resmi'. Cacat bawaan yang dimaksud adalah adanya pendapat bahwa pimpinan birokrasi merasa akan menambah gengsi, keputusan bergengsi jika dia memiliki banyak jumlah staf, meskipun tidak ada analisis apakah itu jumlah staf yang dapat bekerja atau tidak. Reformasi birokrasi diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut.
DKI Jakarta menjadi kota yang layak di jadikan barometer perilaku birokrasi di Indonesia karena dalam proses pelaksanaan reformasi birokrasi di DKI Jakarta selalu mengalami peningkatan yang pesat ditandai dengan penekanan angka kemiskinan, ekonomi yang naik terus dan yang paling penting DKI Jakarta telah keluar dari genggaman covid-19 selain dari pada itu DKI Jakarta sepanjang tahun 2020 telah mendapatkan pengharagaan setidaknya 26 kali berturu-turut, artinya dapat dipastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan.
Kata Kunci:
Reformasi, Birokrasi, Capaian, kinerja, DKI Jakarta
Pendahuluan
Perilaku birokrasi di Indonesia tidak lepas dari produk birokrasi kolonial Belanda sebagai bagian dari perjalanan birokrasi Indonesia. Prilaku birokrasi pada hakekatnya merupakan hasil interaksi antara individu dan organisasinya. Miftah Thoha menyebutkan bahwa individu sebagai pendukung organisasi yaitu kedalam tatanan birokrasi akan berpengaruh terhadap oranisasi, karena individu mempunyai kemampuan, kebutuhan, kepercayaan, penghargaan dan pengalaman lainnya.
Secara umum, model birokrasi sering dianologikan sebagai kultur feodalisme dalam pemerintahan di Indonesia. Didalamnya mengandung hak komunikasi yang lebih ditekankan kepada hak komunikasi para pemilik kekuasaan dalam struktur – struktur pemerintahan. Padahal, sebenarnya birokrasi adalah model ideal untuk mencapai tujuan organisasi yang juga mengunggulkan peranserta berbagai pihak dalam struktur untuk bekerja sesuai dengan kapasitas dan tanggungjawabnya.
Dalam tinjuan historis, kapitalisme di Amerika Serikat berkembang karena dukungan birokrasi dalam tipe ideal (Timasheff, Nicholas, 1967; Weber, 2002). Bukan penyimpangan dari birokrasi yang sering kita dengar dengan istilah “birokratis”. Kemajuan birokratisasi di dalam dunia modern secara langsung bertalian dengan perluasan pembagian kerja di semua bidang kehidupan sosial (Max Weber dalam Gidden , 1986 : 195 ), yang secara konsisten dilakukan oleh negara demokratis dengan pelayanan publik yang memadai.
Etziomi Amitai (1964) pernah berujar, bahwa Birokrasi dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Hal ini tidak dapat dihindari, bahwa pekerjaan organisasi pemerintahan dibutuhkan oleh manusia itu sendiri, begitu manusia itu lahir dia membutuhkan catatan ke organisasi pemerintah tentang akte kelahiran, masuk sekolah mendaftar ke organisasi pemerintahan di bidang pendidikan, mau nikah, bahkan perceraian, meninggal duniapun masih membutuhkan upaya kantor pemerintah. Jelas betapa hebat dan menyeluruhnya urusan organisasi pemerintah itu untuk mengintervensi kehidupan dan kematian seseorang.
Menurut Geral Caiden (1982) mengatakan bahwa pekerjaan organisasi pemerintah itu tidak bisa dihindari oleh manusia ini.4 Ciri khas birokrasi ini menunjukkan sifat monopoli yang menjadikan mau tidak mau orang harus puas dengan pelayanan birokrasi pemerintah. Tampaknya tidak peduli apakah pelayanan itu cepat atau lambat, memuaskan atau menjengkelkan, menghargai manusia atau tidak peduli kepada manusia yang dilayani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan otonomi daerah serta kekhususannya dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi di Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, dibentuk Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung operasional pelaksanaan tugas Gubernur Kepala Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan, Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi dan Satpol PP.
DKI Jakarta menjadi kota yang sangat penting untuk dikaji, sebgaimana di ketahui DKI Jakarta merupakan pusat kota dan menjadi icon daripada Indonesia, sehingga kehidupan pemerintahannya layak untuk telaah agar menemukan capaian-capaian dan kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintahan DKI Jakarta.
Metode
Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan sumbernya diambil dari beberapa buku-buku ilmiah yang diterbitkan dengan maksud dijadikan sumber referensi Adapun Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah Studi Kepustakaan.
Hasil
Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi suatu keharusan dalam rangka mewujudkan misi ketiga tersebut. Tata kelola pemerintahan yang bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai cara untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum, pemerintahan daerah, dan sistem peradilan, maka telah dilakukan langkah -langkah perbaikan-perbaikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel serta bebas pungutan -pungutan liar terutama di sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat yaitu:
1. Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
2. Penyusunan road map Reformasi birokrasi telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024
3. Telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2020 tentang Budaya Kerja, sehingga ASN di Pemprov DKI Jakarta memiliki sikap serta perilaku serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan masing-masing untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik guna mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
4. Telah dilakukan identifikasi dan harmonisasi atas produk hukum, penguatan penyusunan policy paper, naskah akademis, dan produk hukum yang mendukung aturan seperti regulasi penanganan covid 19, serta pembuatan sistem e-perbal, simplifikasi regulasi perizinan
5. Evaluasi kelembagaan yang dilakukan berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
6. Telah selesainya penyusunan peta proses bisnis untuk level Provinsi dan level Perangkat Daerah
7. Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan telah dilaksanakan pada level JPT, dan menunggu validasi dari Kementerian PANRB, sedangkan untuk jabatan administrator dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021
8. Telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai sehingga ada penyelarasan antara ukuran kinerja organisasi dengan kinerja individu telah dimulai dengan penyusunan renkin serta integrasi antara e-SKP, e-Sakip dan e-TPP dan apresiasi sesuai sumbangsih pegawai terhadap organisasi
9. Melaksanakan Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang kompeten dan independen dengan didukung oleh SDM dan anggaran pengawasan yang memadai dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembinaan dan pengawasan melalui aplikasi siperisai (https://siperisai.jakarta.go.id/)
10. Optimalisasi penerapan penanganan gratifikasi melalui aplikasi cetak gol (https:// cetakgol.jakarta.go.id/) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2020 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi
11. Telah melakukan survei mandiri terhadap kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan perangkat daerah dengan nilai IKM sebesar 86,34
12. Mengoptimalkan Proses Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik serta menjamin kemandirian Unit Layanan Pengadaan (ULP)
13. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang transparan dan akuntabel melalui optimalisasi penggunaan aplikasi berbasis elektronik serta Integrasi aplikasi perizinan-perizinan seperti Si Tatan (SIUP TDP Simultan 6 Jam), Pelitas (perizinan lintas batas) dan website ke dalam satu kanal perizinan yaitu aplikasi JakEvo dan pendirian Mal Pelayanan publik yang mengintegrasikan pelayanan perizinan dan non perizinan baik pusat dan daerah di suatu tempat atau One-Stop Service dengan 328 Perizinan DPMPTSP dan 13 Kementerian / Lembaga / BUMN
14. Pengintegrasian data Kebijakan Pelayanan melalui Aplikasi Jakarta Satu “satu peta,- satu data, satu kebijakan”
15. Integrasi Layanan Transportasi Jak Lingko terintegrasi dengan Bus Rapid Transit (BRT)
16. Melaksanakan upaya-upaya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel dalam hal pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, pengamanan fisik dan hukum serta pelaporan dengan optimalisasi aplikasi dalam website BPAD seperti diantaranya Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (Siera), eRKBMD untuk perencanaan kebutuhan BMD,
17. Peningkatan dan pengembangan SIMPAD (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan) dalam mengelola penerimaan pendapatan daerah
18. Penguatan penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) untuk menampung dan menindaklanjuti laporan warga melalui 14 (empat belas) kanal pengaduan yang terintegrasi sehingga aduan masyarakat dapat diselesaikan lebih cepat,
19. Semua pembayaran retribusi perizinan dan non-perizinan melalui transaksi nontunai untuk menghindari pungutan liar (pungli),
20. Ditetapkan 8 Unit Perangkat Daerah sebagai unit berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Kementerian PANRB yaitu Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (L2HD), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran dan Penyelamatan (Pusdiklatkarlamat), Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankes wannak), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kebon Jeruk, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Adm Jakarta Pusat, UP PKB Kedaung Angke,dan
21. Penanganan Pandemi Covid-19 menggunakan teknologi informasi yang berdasarkan keakuratan data dan selalu diperbaharui dan transparan, semua informasi terkait penanganan Pandemi Covid-19, sistem kesehatan hingga kebijakan dapat diakses melalui https://corona.jakarta.go.id/id dan media sosial serta kolaborasi sosial berskala besar antara Pemprov DKI Jakarta dan Masyarakat
a) Penghargaan Yang Telah Diterima Pemerintah Provinsi Dki Jakarta
1. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) republik Indonesia terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada pemerintah Daerah 33 Provinsidan 221 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi DKI Jakarta dinyatakan telah melakukan pelayanan publik yang prima kepada warga ibu kota dan berhasil mendapatkan penghargaan sebagai penylenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima dengan nilai tertinggi (A) pada aspek keseluruhan penilaian. Baik dari segi kebijakan pelayanan, profesionalisem SDM, sarana&prasarana, sistem informasi pelayanan, konsultasi&pengaduan, dsb.
2. Penghargaan Pemprov DKI Jakarta selanjutnya ada dari Inovasi Bunga Tanjung yang berhasil mencapai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tingkat Nasional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Anies mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil dari inovasi program yang dibuat oleh manajemen RSUD sejak 2018 lalu. RSUD Tarakan membuat program layanan kesehatan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang disebut dengan program "Bunga Tanjung”. RSUD Tarakan berinisiatif membuat inovasi Bunga Tanjung yaitu layanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komprehensif Program tersebut, kata Anies, melibatkan seluruh tenaga medis yang ada di RSUD Tarakan dan terintegrasi dengan kepolisian dan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Sehingga nantinya pemulihan korban tertangani secara profesional dan berkesinambungan, Layanan tersebut juga diperluas dengan diintegrasikan ke layanan call center Jakarta Siaga 112 untuk pengaduan layanan penjemputan korban. Anies berharap layanan yang diberi nama Bunga Tanjung itu bisa menjadi pemantik rumah sakit lainnya di DKI Jakarta untuk ikut turun tangan melindungi perempuan dan anak-anak di DKI Jakarta.
b) Tanggapan Masyarakat terkait Pelaksanaan Birokrasi di DKI Jakarta
Masyarakat menyoroti sejumlah janji yang berkaitan dengan persoalan mendasar. Empat poin tersebut antara lain, penyediaan hunian, penyediaan air bersih, penanganan banjir, dan penciptaan lapangan kerja. Program yang dinamakan OK OCE belum berjalan maksimal. Program rumah DP Rp 0 juga menjadi sorotan karena kebijakan tersebut membutuhkan kolaborasi banyak pihak, bukan semata kerja Pemprov alias bukan kebijakan tunggal. Adanya penolakan lelang jabatan dari 239 ASN yang semestinya menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ini menjadi poin reflektif bagi pemprov DKI untuk melihat proses mutasi, demosi, atau promosi di lingkup birokrasi di DKI.
Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP) dalam surveinya mengklaim mayoritas warga puas atas respon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penanganan Covid-19 dengan persentase 80,70 persen. Hanya 19,30 persen lainnya tidak puas dengan alasan tertentu. Kepuasan warga terhadap respons Pemrov DKI Jakarta dalam hal bertindak cepat mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Selain itu, dukungan terhadap tenaga kesehatan yang merawat pasien, dan menyiapkan bantuan sosial bagi warga Jakarta dan pendatang yang terdampak Covid-19. Sementara itu, warga yang tidak puas menyebut beberapa aspek yang perlu ditingkatkan pemprov. Asep itu, yakni kurang cepat pelayanan (54,07 persen), kurang responsif terhadap keluhan (30,23 persen), dan kurang terbuka (15,70 persen).
Pembahasan
Konsep Birokrasi
Untuk memahami reformasi birokrasi peter Salim (1994:118) terlebih dahulu kita perlu mengetahui apa itu birokrasi. Ditinjau dari segi bahasa, dalam bahasa Prancis, birokrasi disamakan dengan kata bureau yang berarti kantor. Biro sendiri secara leksikal (bureau) dalam kamus mempunyai arti sebagai biro, kantor atau departemen pemerintah. Lebih jauh, kata krasi juga berasal dari bahasa Yunani, kretein yang berarti mengatur. Dan birokrasi disini memiliki arti pemerintahan dengan pejabat-pejabat yang ditunjuk.
istilah ini dikemukakan oleh Ernawan E (1988) digunakan untuk menunjuk pada suatu sistematika kegiatan kerja yang diatur atau diperintah oleh suatu kantor melalui kegiatan-kegiatan administrasi. Dalam konsep bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan civil service. Selain itu juga sering disebut dengan public sector, public service atau public administration.
Definisi birokrasi telah tercantum dalam kamus awal secara sangat konsisten. Kamus akademi Perancis memasukan kata tersebut pada tahun 1978 dengan arti kekuasaan, pengaruh, dari kepala dan staf biro pemerintahan. Kamus bahasa Jerman edisi 1813, mendefinisikan birokrasi sebagai wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan cabang-cabangnya memeperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga negara. Kamus teknik bahasa Italia terbit 1823 mengartikan birokrasi sebagai kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan.
Konsep birokrasi memang identik dengan pemerintah yang mempunyai wewenang dalam menentukan sebuah kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan publik. Birokrasi seperti dikatakan oleh Blau dan Meyer merupakan suatu lembaga yang sangat kuat dengan segala kekuasaan untuk meningkatkan kapasitas potensial (potential capacity), karena birokrasi menurut P.M Blau, dan M.W Meyer (1987:26) diartikan sebagai instrumen administrasi rasional yang netral pada skala masif. Dengan kata lain, birokrasi menurut Dahlan Al-Barry (1994:26) dapat diartikan sebagai organisasi pemerintahan yang dijalankan oleh para pegawai yang digaji atau sistem pemerintahan mejatulis dengan aturan-aturan yang telah berlaku.
Kemunculan konsep birokrasi dalam sebuah pemerintahan ternyata ikut mendorong perbaikan di berbagai bidang, terutama perbaikan terhadap pelayanan publik yang semakin membutuhkan perhatian serius mengingat semakin kompleksnya permasalahan administratif seiring berjalannya waktu. Menurut Mochtar Mas’oed (1994: 69) Aturan-aturan itu pada akhirnya akan membentuk sebuah sistem yang diakui oleh rakyat secara keseluruhan sebagai sesuatu yang fundamental.
Sejarah Reformasi Berokrasi di Indonesia
Di era Soeharto (Muhammad Thahir Haning, 2015: 155) pada tahun 1966 melalui keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 75, dibentuklah tim penerbitan aparatur dan adminsitrasi pemerintahan atau yang dikenal dengan sebutan PAAP. Dilanjutkan kemudian pada 1974 melalui kabinet pembangunan I dengan dibentuknya Kementrian Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara (Menpan) yang membidani secara khusus pembenahan administrasi di Indonesia. Kegagalan sistem reformasi birokrasi di masa ini adalah karena pembenahan sistem administrasi pada zaman pemerintahan Soeharto ini lebih didorong oleh keinginan membangun bangsa dan negara dengan mengutamakan stabilitas di segala sektor. Dalam rangka mewujudkan stabilitas politik, maka visi pemerintahan pada masa ini adalah harus dijalankan melalui sistem yang sentralistis. Dari berbagai segi baik keamanan, kekuasaan, dan pemusatan segala kebijakan menjadi lebih determinan ketimbang pelayanan yang menyeluruh terhadap masyarakat itu sendiri. Untuk itu tampak bahwasanya pada era Soeharto ini reformasi birokrasi cenderung digunakan sebagai alat untuk mendukung visi sentralistik yang hendak dibentuk.
Secara umum di Indonesia, sejarah birokrasi dipenuhi dengan warna otoritarian. Dimulai dari era Orde Lama di mana Soekarno menerapkan politik kebirokrasian yang otoriter. Dilanjutkan rezim Orde Baru yang semakin otoriter, semua kebijakan publik diatur oleh pemerintah pusat dan birokrat di daerah-daerah pun hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang siap melaksanakan apapun
tugas yang diperintahkan oleh pemerintah di pusat. Era reformasi yang diharapkan membawa perubahan dalam tubuh birokrasi juga tidak jauh beda. Hal ini bisa dilihat dari kinerja para birokrat yang masih mengecewakan, kalau tidak disebut gagal. Sistem birokrasi yang ada sekarang belum mampu untuk bekerja secara optimal dan berkelanjutan.
Reformasi Birokrasi di DKI Jakarta
Reformasi Birokrasi 2020-2024 memiliki 3 (tiga) sasaran utama yaitu : birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah Provinsi bertujuan untuk megoptimalkan kinerja pemerintah provinsi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah/unit perangkat daerah.
Akuntabilitas kinerja adalah bentuk dari transparansi capaian keberhasilan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat dalam masa 1 (satu) periode. Capaian dari target kinerja menjadi tolak ukur realisasi program pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang perjanjian kinerja pemerintah provinsi DKI Jakarta Tahun 2020. Pemerintah provinsi DKI Jakarta mempunyai 10 sasaran dan 13 indikator kinerja utama dalam perjanjian kinerja gubernur tahun 2020.
Kesimpulan
Setelah mencermati dan melihat fakta yg ditemukan dalam proses pelaksanaan reformasi di jkt paling memberikan paling memberikan gambaran bahwa capaian reformasi di dki jakarta terus melakukan peningkatan.Ada tiga indikator untuk melihat capain dalam sebuah reformasi yaitu birokrasi yang bersih, kapebel dan prima. Bahwa dki jakarta telah melakukan kinerja yg maksimal sehingga mendekati praktek yg sesuai dengan cita cita reformasi. bagaimana tidak, sebuah ibukota yg padata dengan aktifitas yg padat tapi masyarakat masih dapat merasakan ketepatan dalam birokrasi, hal ini menunjukkan reformasi dianggap mencapai target jangka panjang 2024
Daftar Pustaka
Thoha Miftah, (2014), Birokrasi & Dinamika Kekuasaan, Jakarta, Kencana
Amatai Etziomi (1964), Modern Organization, Englewood Cliff, Prentice Hall, New Jersey.
Geral E Caiden, (1982), Publik Administrate, Edisi ke-2, California Pilisades Oublisher.
Ernawan E (1988), Peranan Birokrasi Terhadap Peningkatan Efektifitas Pengambilan Keputusan di Perusahaan Besar, Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
Mochtar Mas’oed, (1994), Politik, Birokrasi, dan Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Muhammad Thahir Haning, (2015), Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia, Yogyakarta: Ilmu Giri
Laporan Kinerja Prov DKI Jakarta tahun 2020
Miftah Thoha, 2014, Birokrasi & Dinamika Kekuasaan, Jakarta, Kencana, hal. 10.
Etziomi, Amatai, 1964, Modern Organization, Englewood Cliff, Prentice Hall, New Jersey.
Caiden, Geral, E, 1982, Publik Administrate, Edisi ke-2, California Pilisades Oublisher.
Weber, Max, 1947 (trans), The Teory of Social and Economic Organization, Ed. AH. Henderson and
Salim Peter, (1994), Advanced English-Indonesian Dictionary, Jakarta: Pustaka Pelajar
Ernawan E, (1988), Peranan Birokrasi Terhadap Peningkatan Efektifitas Pengambilan Keputusan di Perusahaan Besar, Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
Blau P.M, dan Meyer M.W, (1987), Bureaucracy In Modern Society, New York: McGraw-Hill,
Al-Barry M. Dahlan, (1994), Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola
Mas’oed Mochtar, (1994), Politik, Birokrasi, dan Pembangunan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Haning Thahir Muhammad, (2015), Reformasi Birokrasi: Desain Organisasi yang Mendukung Pelayanan Publik di Indonesia, Yogyakarta: Ilmu Giri
Laporan Kinerja Prov DKI Jakarta tahun 2020
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.