Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Eduaksi | 2022-01-11 15:47:59Tidak hanya lembaga keuangan syariah saja yang melaju dengan impresif, perbankan syariah pun melaju dengan impresif pula. Angka statistik yang dirilis Bank Indonesia membuktikan premis tersebut. Pada waktu yang bersamaan, legalitas yang menopang operasional perbankan syariah pun semakin kokoh. Walaupun diawal pendiriannya menghadapi masalah legalitas, namun sejak ditetapkannya UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah maka masalah legalitas relatif sudah teratasi. Otoritas yang penting dalam dinamika regulasi perbankan syariah adalah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Lembaga ini menjadi sumber otoritatif dalam mengawal ketaatan pelaku industri perbankan syariah untuk mematuhi aturan syara. Semua produk perbankan syariah harus difatwakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Fatwa ini kemudian diserap oleh Bank Indonesia dan ditetapkan menjadi Peraturan Bank Indonesia. Dalam konteks ini maka regulasi perbankan nasional memiliki keterkaitan yang signifikan dengan fatwa DSN-MUI.
Pendirian resmi Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh pejabat MUI pada tahun 1991 membuka babak baru dalam sistem perbankan Indonesia. Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan Laporan Keuangan Islam Global 2011 yang diterbitkan di London, indeks keuangan Islam negara-negara disusun. Menurut indeks ini, Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara non-Islam dan keempat di antara semua negara dalam pengembangan keuangan syariah.
Menurut Muhammad, perkembangan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade terakhir ini terbilang impresif. Dengan ini berbeda dengan tesis Mohammed Arif bahwa perbankan syariah sulit berkembang di Indonesia karena politik sekuler yang menghalangi orde baru. Namun, ketika rezim Orde Baru digulingkan oleh reformasi yang dipimpin mahasiswa, tesis tersebut runtuh dengan sendirinya. Dimulai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia pada tahun 1991, hingga September 2012 terdapat 11 Bank Umum Syariah, 24 Unit Usaha Syariah dan 156 BPRS.
Semua unit dilayani di 2.536 kantor. Pertumbuhan LKS tersebut didukung oleh perkembangan perbankan syariah yang dikenal dengan iB. Sejak berkembangnya sistem perbankan syariah di Indonesia, total aset industri perbankan syariah telah meningkat 39 kali lipat selama 20 tahun terakhir dari Rp 1,79 triliun pada tahun 2000 menjadi Rp 70,146 triliun pada akhir tahun 2010. Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah juga tampil dengan tren pertumbuhan positif. Hal ini tercermin dari peningkatan total aset yang disertai dengan pertumbuhan permodalan, profitabilitas, fungsi intermediasi, efisiensi, kualitas pembiayaan dengan tetap menjaga likuiditas.
Untuk lembaga keuangan non bank, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah mengidentifikasi 229 perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta sebagai perusahaan yang memenuhi syarat Syariah. Demikian pula untuk asuransi syariah yang hanya terdiri dari dua perusahaan pada tahun 1994, terdapat 34 lembaga asuransi syariah hingga tahun 2006.
Dari sisi manajemen, Pemerintah mendukung penuh. Namun, dari sisi keberpihakan dan kebijakan afirmatif terhadap LKS, masih ada kekurangannya. Bentuk tanpa dukungan pemerintah antara lain, pemerintah tidak memiliki indikasi untuk menunjuk bank syariah secara eksklusif sebagai bank penerima Biaya Perjalanan Haji.
Sebagai perbandingan, di Malaysia, jumlah aset perbankan syariah telah mencapai 123 miliar dolar AS. Jumlah tersebut hampir 10 kali lipat dari total aset bank syariah nasional yang hanya 155,4 triliun. Jika dibandingkan dengan total aset perbankan pada umumnya, total aset perbankan syariah Malaysia sudah mencapai 21% sedangkan Indonesia hanya 3,99%.
Karena itu, mengembangkan lembaga ekonomi syariah di Indonesia dan menjaganya tetap murni syariah merupakan lahan jihad bagi para semua pihak yang memiliki perhatian bagi pengembangan lembaga keuangan syariah. Jihad dalam pengertian mengerahkan seluruh daya upaya untuk mencapai kemaslahatan yang akan dirasakan oleh sebanyak mungkin umat manusia. Ekonomi syariah bukan hanya milik umat Islam, tetapi milik mereka yang menginginkan tatanan lebih baik dalam peradaban umat manusia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.