Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Endar Julian

Pengertian, Peran dan Contoh Hak Merek Bisnis

Bisnis | Tuesday, 11 Jan 2022, 14:57 WIB
Sumber gambar: pexels.com/Engin-Akyurt - Diedit oleh Endar Julian

Merek merupakan suatu identitas produk yang dijadikan sebagai alat pembeda antara produk satu dengan lainnya.

Adanya merek juga dapat membuat bisnis menjadi mudah dikenal oleh semua orang yang ada di sekitar. Maka dari itu agar merek terlindungi maka perlu penetapan hak merek yang tidak bisa lagi diganggu gugat oleh pihak lain.

Pada kesempatan kali ini mari kita langsung saja bahas mengenai pengertian, peran dan contoh dari hak merek di suatu bisnis.

Pengertian Suatu Hak Merek

Pengertian dari sebuah merek ketika dilihat dari beberapa sudut pandang mempunyai arti yang berbeda-beda.

Merek adalah suatu penanda dari sebuah produk mulai dari, tampilan grafis, nama, logo, huruf, angka, kata, susunan warna, hologram sampai dengan suara yang digunakan.

Selain itu, merek dagang mempunyai peran penting terhadap suatu produk. Sehingga penetapan hak merek sangat diperlukan agar mendapatkan perlindungan dari badan hukum dan instrumen hak merek.

Peran Penting dari Hak Merek

Logo dan nama usaha merupakan hak merek yang pada dasarnya menjadi suatu kekayaan intelektual dan harus memperoleh pengakuan serta perlindungan. Untuk dapat melindungi hak merek seperti,nama usaha, logo dan aset-aset penting lain maka diperlukan untuk mengajukan pendaftaran hak merek.

Pada saat kamu sudah melakukan pendaftaran hak merek maka kamu akan mendapatkan hak hukum ketika ada seseorang yang menggunakan merek sama meskipun produknya berbeda.

Selain itu, dengan adanya hak paten dapat membuat kamu lebih tingkat satu posisi dibandingkan kompetitor usaha lainnya.

Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa hak merek adalah salah satu kekayaan secara intelektual yang mampu memberikan nilai dan value lebih jauh dari perusahaan apabila dikelola secara tepat.

Contoh Hak Merek Beberapa Bisnis

Empat contoh hak merek yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Mari kita langsung saja kita bahas dibawah ini

1. PIKO

PIKO merupakan salah satu merek yang sudah terdaftar di HKI dan termasuk ke dalam kategori kantong kemasan dan terdaftar atas nama PT. Norita Multiplastindo.

Merek dari PIKO sudah disetujui oleh HKI mulai dari tanggal 12 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2024.

2. K.0.K.1 Nusantara

K.0.K.1 Nusantara merupakan merek yang sudah terdaftar dengan kepemilikan dari Aditya Cahya Nugraha berasal dari wilayah Surakarta. Merek K.0.K.1 mendapatkan persetujuan oleh HKI diumumkan secara resmi pada tanggal 21 Februari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2025.

3. K-Property 1

K-Property 1 merupakan merek yang sudah tercatat pada HKI dengan pemilik bernama Nie Kuncoro Bakti berasal dari Kota Surabaya.

Nama merek satu ini menjadi sebuah penamaan pertama pada agen properti yang sudah diterima oleh HKI pada tanggal 24 Juni 2014 dan akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2023.

4. 01 Men

O1 Men merupakan sebuah merek yang terdaftar sebagai nama yang produk dalam kategori fashion dengan pendaftaran nama Canudilo Fashion yang berasal dari Hongkong.

Merek O1 Men sudah diterima pendaftaran HKI pada tanggal 4 Mei 2016 dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2024.

Untuk kamu yang memiliki usaha secepat mungkin lakukan penetapan kepemilikan hak merek agar mempunyai hak seutuhnya dalam segi hukum

Untuk kamu yang masih bingung bisa membaca ulasan di atas mengenai hak merek dan contoh dari suatu hak merek yang sudah ditetapkan oleh HKI. Selain ulasan di atas, kamu juga sebaiknya juga mempelajari tentang prosedur perpanjangan merek.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image