Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image darin luay

Tantangan dan Peran Keuangan Syariah di Era Pandemi

Info Terkini | Friday, 07 Jan 2022, 20:48 WIB

Pandemi Covid-19 yang ada di negara kita mulai dari tahun 2020 sampai sekarang masih menjadi masalah yang serius dalam berbagai bidang. Salah satunya dalam bidang keuangan yang tentu saja berdampak terhadap perekonomian global. Ekonomi dan keuangan di Indonesia secara umum mengalami dampak dari pandemi baik dalam lembaga keuangan syariah maupun non syariah.

Akan tetapi keuangan syariah di Indonesia dinilai mempunyai ketahanan dan kekebalan yang cukup baik selama pandemi Covid-19 ini. Hal ini terbukti dari total aset yang mengalami peningkatan dari tahun 2019 tumbuh dua digit secara tahunan pada 2020 mencapai angka Rp1.608,50 triliun atau USD 112,47 miliar.Hal ini menunjukkan potensi perkembangan keuangan syariah yang cukup baik di Indonesia.

Dengan kondisi seperti itu akhirnya Indonesia diberikan apresiasi dalam hal ekonomi dan keuangan syariahnya. Indonesia diberikan posisis ke 4 oleh Global Islamic Economy Indicator di tahun 2020 karena Indonesia dinilai mampu mengelola keuangan dan ekonomi syariah dengan baik di tengah pandemi saat ini.

Namun pastinya pandemi ini juga dapat membawa pengaruh yang buruk terhadap keuangan syariah di indonesia, oleh karena itu pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan perekonomian untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya dengan dikeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan counteryclical dampak penyebaran Coronavirus.

Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menjaga pertumubhan ekonomi dan keuangan syariah ditengah pandemi ini salah satunya adalah dengan terus mengadakan perbaruan perbaruan agar potensi pertumbuhan industri keuangan syariah mampu berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia . Peran lembaga keuangan syariah di Indonesia terhadap masyarakat yang terkena dampak di masa pandemi Covid-19 yaitu memberikan berbagai solusi untuk meningkatkan layanannya, seperti:

1. penyaluran bantuan untuk UMKM terdampak pandemi. UMKM sebagai salah satu kelompok yang harus sangat dibantu karena besarnya resiko untuk jatuh ke dalam kemiskinan karena adanya dampak ekonomi daripada pandemi ini.

2. wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, wakaf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur,

3. permodalan usaha.

Peranan lembaga keuangan syariah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali surplus ekonomi dan membantu upaya pemulihan keuangan syariah.

Kemajuan teknologi digitalisasi juga membawa peran dan pengaruh bagi pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia sejak adanya pandemi ini. Penggunaan teknologi juga dapat menjadi inovasi layanan baru untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Saat adanya pandemi ini masyarakat sekarang lebih banyak melakukan pembelian secara online untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dimana sekarang adanya anjuran menjaga jarak fisik (Physical Distancing). Hal tersebut yang membuat proses digitalisasi terjadi, yaitu pada metode pembayarannya. Pembayaran digital melalui uang elektronik dan transfer bank sekarang telah mendominasi berbagai e-commerce yang ada. Kemajuan teknologi tersebut juga menjadi salah satu pembaruan yang dapat dilakukan untuk menunjuang pertumbuhan lembaga keuangan syariah.

Pandemi yang belum juga berakhir ini tentu terus menghadirkan masalah baru dalam beberapa bidang dan tentunya bidang keuangan. Dan justru menurut saya di waktu seperti inilah tantangan dan peluang bagi keuangan syariah untuk mampu menunjukkan kualitasnya walaupun ditengah badai pandemi ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image