Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Virgiawan Fikri

Menghadapi Era Society 5.0: Tantangan dan Peluang dalam Pelayanan Publik

Pendidikan dan Literasi | Wednesday, 10 Jan 2024, 17:57 WIB
Sumber photo: freepik.com

Kita hidup di zaman yang dinamis dan penuh dengan perubahan. Di Indonesia, generasi kita dan anak-anak muda masa kini merupakan saksi dari pergeseran dalam peradaban teknologi yang canggih, salah satu fenomena yang patut kita perhatikan di era digital society 5.0.

Digital society 5.0 atau revolusi industri kelima adalah istilah yang digunakan secara umum untuk tingkat perkembangan era industri teknologi. Tingkatan ini berfokus pada teknologi-teknologi yang bersifat digital. Teknologi serta sistem digital tersebut meliputi cloud computing, internet of things (IoT), artificial intelligence (AI) yang dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam memudahkan aktivitas sehari-hari.

Lalu, apa itu istilah cloud computing, internet of things (IoT), dan artificial intelligence (AI) yang sering kita dengar. Internet of Things (IOT) adalah teknologi yang muncul bersama dengan industri 4.0 (Siagian, 2023). IOT merupakan suatu teknologi jaringan kolektif yang saling terhubung satu dengan yang lainnya dengan terhubung internet. Cloud computing merupakan suatu tempat penyimpanan dan analisis data server yang saling terhubung melalui internet (Alexander Gillis, 2022). Dan, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, AI) merupakan teknologi yang menampilkan kecerdasan manusia dalam bentuk perangkat lunak, seperti komputer atau robot (Ed Burns et al., 2023).

Pada era ini, masyarakat menginginkan segala kegiatan dalam hal pengurusan pekerjaan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efektif dan efisien. Maka dari itu sebabnya pelaksana pelayanan publik juga dituntut dapat memberikan pelayanan prima. Dalam mewujudkan good governance, birokrasi harus mempunyai jiwa melayani sehingga dapat menuju cara kerja ke arah yang fleksibel dan realistis.

Penyelenggara layanan dapat melakukan inovasi untuk berbagai alasan. Pertama, ada banyak undang-undang yang mengatur. Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, dan lainnya.

Jadi, penyelenggara pelayanan publik harus terus berinovasi. Kedua, persyaratan waktu dan kondisi. Zaman telah berubah, sekarang kita berada di era disrupsi dengan industri 4.0 yang sepenuhnya digital. Di sisi lain, beberapa layanan publik telah mengalami kegagalan. Penyelenggara harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Ketiga, kebutuhan pengguna layanan semakin meningkat.

Seiring dengan peningkatan kesadaran publik terhadap layanan publik, ekspektasi pengguna layanan juga semakin meningkat. Inovasi pelayanan publik digital memiliki beberapa keuntungan. Yang pertama adalah mudah dan merata. Pelayanan publik menjadi lebih mudah diakses dan dampaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas. Kedua, sesuai kebutuhan layanan, yang berarti inovasi yang dibuat dapat beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan layanan. Ketiga, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran. Keempat, efektif, cepat, dan murah.

Di era Teknologi Society 5.0, masalah keamanan cyber bagi masyarakat termasuk peningkatan risiko kejahatan cyber dan kejahatan sosial media sebagai akibat dari peningkatan konektivitas dan integrasi antara dunia maya dan dunia nyata. Beberapa masalah utamanya meliputi kurangnya sumber daya manusia yang ahli di bidang keamanan cyber, rendahnya kesadaran masyarakat akan ancaman dunia maya, dan kesulitan menerapkan teknologi keamanan yang melibatkan kombinasi kombinasi sumber daya manusia yang kuat dan kurangnya sumber daya manusia yang ahli.

Beberapa saran untuk mengatasi masalah ini adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan Sumber Daya Manusia: mendorong peningkatan jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang ahli di bidang keamanan cyber.

2. Kesadaran Masyarakat: meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman dunia maya dan pentingnya keamanan cyber untuk meningkatkan keamanan informasi.

3. Pengembangan Teknologi Keamanan: Terus mengembangkan teknologi keamanan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan ancaman baru, serta mempersulit upaya peretas dalam menyerang sistem.

4. Sinergi dan Kerja Sama: Mendorong sinergi, komunikasi, koordinasi, jaringan, dan kerja sama teknis antara berbagai pihak untuk menghadapi ancaman cyber secara efektif

Singkatnya, hidup di era disrupsi 5.0 adalah seperti berjalan di atas treadmill dengan kecepatan yang terus meningkat tanpa kita sadari. Kita akan kehilangan peluang kita jika kita tidak berinovasi dan menyesuaikan diri dengan kondisi dan kecepatan zaman. Untuk itu, kita harus sensitif, responsif, dan mampu terus mengembangkan ide-ide dalam menghadapi berbagai situasi dan kesulitan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image