Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nabila ar-rafa zemlya

Inovasi Pelayanan Publik di Era Digitalisasi

Teknologi | Tuesday, 09 Jan 2024, 22:42 WIB

Nabila ar-rafa zemlya

Prodi Administrasi Publik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Inovasi Pelayanan Publik di Era Digitalisasi

Inovasi secara umum adalah suatu proses atau kegiatan yang menciptakan sesuatu yang baru atau membuat sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik atau lebih efisien. Inovasi dapat terjadi di berbagai bidang seperti teknologi, bisnis, seni, pendidikan dan lain-lain. Inovasi melibatkan penciptaan dan penerapan ide, metode, atau produk baru untuk mencapai hasil yang lebih baik atau menciptakan nilai tambah. Inovasi dalam pelayanan publik juga memiliki tujuan yang sama, yaitu agar pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif, terutama pada masyarakat penerima pelayanan publik tersebut. Inovasi dalam pelayanan publik dapat berupa inovasi produk, inovasi konsep, inovasi metode, inovasi proses, inovasi hubungan, inovasi teknologi, inovasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi struktur organisasi.

Seperti yang telah kita ketahui, perkembangan zaman semakin maju begitu juga dengan teknologi yang semakin berkembang pesat, terbukti dengan munculnya berbagai teknologi baru yang semakin memudahkan pekerjaan manusia. Hingga saat ini, kehidupan manusia telah memasuki era digital, dimana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya internet dan pengolahan data, telah menjadi bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Selain itu, kemajuan teknologi digital juga telah mengubah cara pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Dengan adanya teknologi digital, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, menghemat waktu dan biaya serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Selain itu, penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Informasi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dapat diakses oleh masyarakat secara terbuka dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik.

Indonesia saat ini sedang memasuki era Revolusi Industri 4.0, sebuah era disrupsi teknologi digital yang masif. Industri 4.0 atau revolusi industri keempat adalah ungkapan yang sering digunakan untuk menunjukkan tingkat perkembangan industri teknologi. Level ini berfokus pada teknologi digital. Di era ini, teknologi dan sistem digital seperti cloud computing, Internet of Things, dan kecerdasan buatan dijadikan sebagai alat untuk memudahkan aktivitas sehari-hari. Di era sekarang ini, masyarakat menginginkan setiap penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif. Oleh karena itu, pelayanan prima juga dituntut oleh para pelaksana pelayanan publik. Birokrasi harus berorientasi pada pelayanan, bergerak ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara kerja yang lebih realistis dan pragmatis, sesuai dengan amanat UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009.

Dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik menjadi bagian strategis dan penting, termasuk keterlibatan masyarakat di dalamnya.Dalam konteks pelayanan publik, inovasi biasanya merupakan hasil atau kelanjutan dari proses evaluasi dan perbaikan atas keluhan, pengaduan, dan masukan dari pengguna layanan publik. Artinya, partisipasi masyarakat sangat berpengaruh terhadap potensi inovasi yang dilakukan oleh penyedia layanan. Semakin aktif masyarakat peduli terhadap perbaikan pelayanan publik, maka semakin besar pula peluang bagi penyedia layanan untuk memperbarui layanannya. Ada beberapa alasan mengapa penyedia layanan perlu berinovasi. Pertama, hal ini diatur oleh begitu banyak peraturan. Di antaranya adalah UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan, Permenpan RB No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan lain-lain. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik untuk terus berinovasi.

Inovasi pelayanan publik secara digital memiliki beberapa keunggulan, yang pertama adalah sederhana dan merata. Pelayanan publik lebih mudah diakses dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Kedua, sesuai dengan kebutuhan pelayanan, artinya inovasi yang dihasilkan dapat bereaksi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan. Ketiga, efisien, efektif dan dengan cara yang tepat. Keempat, efisien, cepat dan terjangkau.

Beberapa contoh inovasi pelayanan publik di era digital yang dinilai berhasil adalah tanda tangan elektronik. Saat ini, tanda tangan elektronik sangat sering digunakan baik dalam dokumen kartu keluarga maupun surat menyurat instansi, terutama setelah pandemi Covid-19. Padahal, saat inovasi ini pertama kali diperkenalkan, belum banyak instansi yang menjadikan tanda tangan elektronik sebagai prioritas.

Berikutnya, pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik juga dapat dilakukan melalui berbagai aplikasi seperti aplikasi mobile, website, dan media sosial. Aplikasi mobile memungkinkan masyarakat untuk menggunakan layanan publik di mana saja dan kapan saja. Website dapat digunakan untuk menyediakan informasi dan layanan publik yang terintegrasi. Media sosial dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan mempromosikan program-program pelayanan publik.

Inovasi-inovasi yang disebutkan di atas hanya sebagian dari sekian banyak inovasi teknologi yang dikembangkan dalam pelayanan publik di era digital. Inovasi-inovasi tersebut juga berkembang dan semakin membaik dari waktu ke waktu. Negara memanfaatkan inovasi pelayanan publik untuk menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan dan teknologi terkini dan membuat proses pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.

Sumber :

https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--inovasi-pelayanan-publik-di-era-digital

https://www.panda.id/peningkatan-pelayanan-publik-melalui-teknologi-digital/

https://www.kompasiana.com/rafel91807/6551e087110fce5992101a43/inovasi-teknologi-pada-pelayanan-publik-di-era-digital

https://jatengprov.go.id/beritadaerah/digitalisasi-pelayanan-publik-lebih-baik/#:~:text=Menurutnya%2C%20dengan%20digitalisasi%2C%20semua%20bentuk,serba%20cepat%2C%20mudah%20dan%20akurat.

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image