Usia dan Kedewasaan
Edukasi | 2024-01-09 18:21:42Seringkali kita menganggap bahwa dengan bertambahnya usia maka semakin dewasa pula pemikiran atau pemahaman seseorang atas hidup dan kehidupan. Ternyata untuk menemukan hal tersebut di era Sekuler (aturan yang memisahkan agama dari kehidupan) sekarang ini sangatlah sulit.
Banyak orang yang usianya sudah tinggi atau tua tapi memiliki pemikiran dan tingkah selayaknya anak-anak, sedangkan anak-anakpun yang katanya sudah masuk usia sweet seventeen dan baligh pun ternyata masih berfikir belum dewasa.
Lantas apa yang menjadikan patokan atau ukuran dalam menentukan kedewasaan seseorang di dalam Islam ?
A. Dewasa secara fisik,
Dikenal kata "baligh" dalam Islam yang artinya "sampai", yaitu "sampai" dalam arti telah mencapai usia seseorang pada tahap kedewasaan.
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
1) mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan telah sempurna akalnya.
2) telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah (bagi laki-laki)
3) telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami menstruasi (bagi perempuan).
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Qs. An-Nur Ayat 59)
Seseorang yang telah baligh, maka dirinya telah menjadi mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Dirinya pun telah berkewajiban mentaati seluruh syariat yang telah ditetapkan Allah kepada setiap muslim. Seperti melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadlan, menutup aurat, berdakwah serta menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya.
Dilihat dari konteks diatas maka kedewasaan sudah bisa dilihat dari perubahan fisik seseorang.
B. Umur yang cukup untuk menikah
Dalam al Qur'an surah An Nisa ayat 6, dikatakan baligh adalah telah cukup umur untuk menikah.
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya."
Ayat tersebut juga menjelaskan kata baligh juga berarti sudah cukup umur untuk menikah, yang ditandai dengan al-rusyd (cakap dan pandai). Kata bâligh di sini memberi pengertian tentang kedewasaan seseorang dalam konteks tanggung jawab, khususnya tanggung jawab dan kecakapan dalam mengelola harta. Tanggung jawab terkait erat dengan mental, pikiran dan psikologis seseorang.
C. Mencapai kesempurnaan akal, kekuatan, dan pandangannya
وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَىٰ آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَكَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ
"Dan setelah Musa cukup umur dan sempurna akalnya, Kami berikan kepadanya hikmah (kenabian) dan pengetahuan. Dan demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik."
Berdasarkan tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah.Ketika Musa sampai pada usia remaja dan baligh serta memiliki kekuatan, akal dan sampai pada puncak usia; Allah berikan kepada Musa hikmah yaitu berupa kenabian, Allah berikan juga ilmu. Allah kemudian menjelaskan bahwa Allah akan memberi ganjaran kepada orang-orang yang ikhlas di antara hamba-hamba-Nya dengan balasan yang terbaik.
Maka bisa disimpulkan dari ketiga hal tersebut bahwa, dewasa menurut al-Qur`an adalah dewasa secara fisik, pikiran, mental, psikologis, sudah memiliki tanggungjawab, dan sudah matang seperti buah yang matang di pohonnya dan siap untuk dipetik dan dimakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.