Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Divaver

Implementsi APBD Kota Malang Tahun 2023

Lainnnya | Tuesday, 09 Jan 2024, 15:42 WIB

Berdasarkan ketentuan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kebijakan Umum APBD merupakan kebijakan di bidang keuangan terhadap dinamika dan permasalahan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pemerintahan serta pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Implementasi APBD (Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Malang tahun 2023 mengalami beberapa perubahan dan fokus utama, seperti pemeliharaan jalan, perbaikan pasar tradisional, dan pemantapan industri kreatif melalui transformasi digital dengan dukungan infrastruktur yang terintegrasi. Berikut ini beberapa poin penting terkait dengan implementasi APBD Kota Malang tahun 2023:

  • Alokasi Anggaran: Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Malang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2,81 triliun
  • Pemantapan Industri Kreatif: Kebijakan umum APBD mengusung tema "Pemantapan Industri Kreatif Melalui Transformasi Digital dengan Dukungan Infrastruktur yang Terintegrasi"
  • Pemeliharaan Jalan dan Perbaikan Pasar Tradisional: Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kota Malang Tahun akan difokuskan kepada upaya pemeliharaan jalan dan peningkatan serta perbaikan pasar tradisional
  • Pembiayaan Pilkada Tahun 2024: Kebijakan umum anggaran ini juga menyampaikan pembiayaan Pilkada tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap kegiatan dan jenis belanja
Alokasi Proyeksi APBD 2023 Kota Malang

Secara keseluruhan, implementasi APBD Kota Malang tahun 2023 mencakup berbagai aspek penting, termasuk pemantapan industri kreatif, pemeliharaan jalan, dan perbaikan pasar tradisional, dengan dukungan infrastruktur yang terintegrasi dan pembiayaan Pilkada tahun 2024. Terhitung sudah dua dekade sistem sentralisasi digantikan dengan desentralisasi yang dalam pelaksanaanya membawa pengaruh yang besar dalam pembangunan daerah.

Dengan adanya desentralisasi fiskal, diharapkan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui penjaringan aspirasi, analisis kebutuhan, dan prioritas daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hadir sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan daerah. Setelah dianalisis, implementasi APBD Kota Malang sudah berjalan cukup baik. Walaupun masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan, seperti tingkat kemandirian yang masih kurang, tingkat ketergantungan yang masih tinggi, rasio desentralisasi fiskal yang kecil, Dll.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image