Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image jok

Stetoskop Berbasis AI Mampu Deteksi Penyakit Jantung

Info Terkini | Tuesday, 09 Jan 2024, 11:05 WIB
Saat ini, stetoskop dapat dilengkapi dengan kecerdasan buatan sehingga mampu mendeteksi sejumlah penyakit. Foto: Prayogi/Republika via republika.co.id.

STETOSKOP digital yang diaktifkan oleh kecerdasan buatan alias artificial intelligence [AI] dapat mendeteksi penyakit jantung terkait kehamilan. Demikian kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan sekelompok periset di Mayo Clinic, Amerika Serikat [AS].

Penelitian yang dipimpin oleh ahli jantung Mayo Clinic, Dr. Demilade Adedinsewo, di kampus Mayo Clinic di Jacksonville, Florida, AS, menunjukkan bahwa AI memiliki potensi untuk mendiagnosis kardiomiopati peripartum, yang melemahkan otot jantung wanita selama kehamilan atau setelah melahirkan, suatu kondisi yang berpotensi mengancam jiwa namun dapat diobati.

Stetoskop digital baru ini menangkap data elektrokardiogram dan suara jantung untuk mengidentifikasi dua kali lebih banyak kasus kardiomiopati peripartum dibandingkan dengan perawatan biasa. Demikian menurut American Heart Association.

Mengidentifikasi pompa jantung yang lemah yang disebabkan oleh kehamilan sangat penting karena gejalanya -- seperti sesak napas, pembengkakan, penambahan berat badan, dan detak jantung yang cepat -- dapat membingungkan dengan gejala kehamilan yang normal.

Menurut sebuah penelitian, wanita Nigeria memiliki kasus kardiomiopati peripartum yang tinggi. Uji klinis acak ini melibatkan 1.195 wanita yang menerima perawatan kehamilan di Nigeria dan mampu memprediksi kardiomiopati peripartum saat stetoskop digital berkemampuan AI digunakan.

Sumber: United Press International

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image