Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fakhruddin Arrozi

Pentingnya Niat Baik Sebelum melangsungkan Pernikahan dan Contoh Lafalnya

Agama | Thursday, 04 Jan 2024, 15:41 WIB
Ilustrasi Pernikahan, Sumber Foto: echoroukonline

Kedudukan niat sangatlah krusial di dalam setiap amal perbuatan seorang muslim. Sebab, niat adalah penentu suatu perbuatan tertuju kepada siapa dan penentu perbuatan akan bernilai pahala atau tidak.

Sebagaimana definisi niat di dalam buku al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyyah al-Mutadhamminah li al-Taisir karangan Syeikh Abdurrahman bin Shalih yaitu keinginan untuk melakukan perbuatan demi mencari ridha Allah swt. dan bentuk ekspresi ketaatan terhadap peraturan-Nya.

Kaitannya dengan niat, ahli fiqih telah menyimpulkan dalam sebuah kaidah fiqih yang berbunyi “الأمور بمقاصدها”, artinya segala perbuatan tergantung niatnya. Maksudnya, niat sangat berpengaruh terhadap diterima atau tidaknya amal perbuatan seorang muslim.

Di antara dalil kaidah ini adalah firman Allah swt. dalam surah al-Bayyinah ayat 5,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Dalil lain kaidah ini sabda Rasulullah saw.,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR Bukhari, no. 1 dan Muslim no. 1907).

Fungsi niat seorang muslim adalah sebagai penentu ibadahnya tertuju kepada siapa. Apakah ibadahnya untuk Allah swt. atau hanya ibadahnya sekedar untuk riya’ atau pamer. Selain itu, niat juga berfungsi sebagai pembeda antara ibadah dan adat. Misalnya dalam perkara mubah seperti makan dan minum yang merupakan adat atau rutinitas manusia sehari-hari. Aktifitas makan dan minum dapat bernilai ibadah jika seseorang meniatkan dalam hati agar memperoleh energi untuk beribadah kepada Allah swt.

Diketahui bahwa Islam adalah agama yang komperehensif. Artinya Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan. Dengan mengikuti aturan yang telah disyari’atkan oleh Islam, manusia akan mendapatkan kebaikan-kebaikan dalam kehidupannya.

Bicara soal pernikahan, maka niat yang benar adalah hal mendasar untuk dijadikan pondasi di dalam hati. pada dasarnya menikah merupakan suatu adat bagi manusia. Namun menikah akan bernilai ibadah jika diniatkan untuk taat kepada Allah swt. dan untuk ihya’u al-Sunnah atau menghidupkan sunah Rasulullah saw. Sebagaimana kaidah fiqih di atas, segala perbuatan tergantung niatnya. Jangan sampai suatu pernikahan tidak bernilai apa-apa di sisi Allah swt. dikarenakan niatnya bukan karena Allah swt., misal menikah hanya untuk kesenangan dunia semata.

Dalam kitab al-Niyyat, syeikh Muhammad bin Alawi al-Aidarous mengutip dari syeikh al-Arif Billah beberapa contoh niat yang baik saat melangsungkan pernikahan, di antaranya:

1. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجَ مَحَبَّةَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالسَّعْيَ فِيْ تَحْصِيْلِ الْوَلَدِ لِبَقَاءِ جِنْسِ الْإِنْسَانِ، ونَوَيْتُ مَحَبَّةَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ تَكْثِيْرِ مَنْ بِهِ مُبَاهَاتُهُ

“Saya berniat dengan pernikahan ini mencintai Allah Azza wa Jalla dan berusaha melahirkan anak untuk keberlangsungan manusia, dan saya berniat mencintai Rasulullah saw. di dalam memperbanyak keturunan yang nantinya akan dibanggakan oleh beliau.”

2. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ التَّبَرُّكَ بِدُعَاءِ الْوَلَدِ الصَّالِحِ بَعْدِيْ

“Saya berniat dengan pernikahan untuk mendapatkan berkah doa anak saleh setelah sepeninggal saya.”

3. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ التَّحَصُّنَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَكَسْرَ التَّوْقَانِ وَدَفْعَ غَوَائِلِ الشَّرِّ وَغَضَّ الْبَصَرِ وَقِلَّةَ الْوَسْوَاسِ وَنَوَيْتُ حِفظَ الْفَرْجِ مِنَ الْفَوَاحِشِ

“Saya berniat dengan pernikahan ini agar terbentengi dari setan, menaklukkan hasrat, mencegah godaan-godaan kejelekan, memejamkan pandangan dari perkara haram, meminimalisir godaan-godaan, dan saya berniat menjaga kemaluan dari perbuatan-perbuatan zina.”

4. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ تَرْوِيْحَ النَّفْسِ وَإِيْنَاسَهَا بِالْمُجَالَسَةِ وَالنَّظَرِ وَالْمُلَاعَبَةِ إِرَاحَةً لِلْقَلْبِ وَتَقْوِيَّةً لَهُ عَلَى العِبَادَةِ

“Saya berniat dengan pernikahan ini untuk membahagiakan dan menyenangkan hati dengan duduk bersama istri, memandang dan bergurau dengannya agar menyenangkan dan menguatkan hati untuk beribadah.”

5. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ مَا نَوَاهُ عِبَادُ اللهِ الصَّالِحُوْنَ وَالْعُلَمَاءُ الْعَامِلُوْنَ

“Saya berniat dengan pernikahan ini seperti yang diniati oleh hamba-hamba Allah yang saleh dan para ulama yang mengamalkan ilmunya.”

Demikian niat-niat yang baik dan lurus yang bisa dipraktekkan bagi siapa yang ingin melangsungkan pernikahan. Dengan niat yang demikian, insya Allah akan menghasilkan keluarga yang sakiinah, mawaddah, wa rahmah, selalu diliputi kebaikan dan keberkahan serta senantiasa berada dalam penjagaan Allah swt.

“Apabila tujuan-tujuan seseorang itu baik, maka ia tidak akan pernah kecewa nantinya.” Kata imam al-Haddad yang dikutip dalam kitab al-Niyyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image