Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nailah Arikah

Penyalahgunaan Wewenang dalam Aspek Hukum Administrasi Negara

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 28 Dec 2023, 19:02 WIB

A. Definisi Menyalahgunakan Wewenang

hukum administrasi negara

Terdapat dalam:

· Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, juncto

· Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang menyatakan bahwa :

“Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”.

· Sedangkan yang disebut dengan Kewenangan sebagaimana Pasal 1 Ayat 6 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan “Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik”.

· Selanjutnya mengenai penyalahgunaan wewenang, diatur melalui Bagian Ketujuh “Larangan Penyalahgunaan Wewenang” pada Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang menyatakan :

1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang .

2) Larangan Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. Larangan melampaui wewenang.

2. Larangan mencampuradukan wewenang.

3. Larangan bertindak sewenang-wenang.

B. Contoh Penerapan dalam Penyalahgunaan Wewenang

· Bahwa untuk menetapkan pejabat BPN dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan peraturan BPN atau tidak dilakukan oleh APIP pada Lembaga BPN yang bersangkutan, karena APIP pada BPN yang memiliki otoritas untuk memeriksa untuk menilai apakah pejabat BPN tersebut telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan BPN mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan SOP kinerja pejabat BPN. Jika APIP pada BPN telah memeriksa/melakukan audit investigasi dan menyimpulkan bahwa pejabat BPN telah melakukan tugas jabatannya sesuai dengan atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat BPN, maka pelaksanaan jabatan BPN tersebut telah sah/sesuai dengan hukum.

· Sebaliknya, jika APIP pada BPN telah memeriksa atau melakukan audit investigasi dan menyimpulkan bahwa pejabat BPN dalam melaksanakan tugas jabatannya telah melakukan malapraktik yaitu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat BPN, maka pelaksanaan jabatan BPN tersebut tidak sah atau melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dan hasilnya kerja pejabat BPN tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan perbuatan hukum lebih lanjut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image