Menyikapi Tantangan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di Lembaga Pendidikan: Perspektif Islam dan Solus
Agama | 2023-12-25 21:11:13Menyikapi permasalahan KKN (korupsi,kolusi dan nepotisme)
Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di lembaga pendidikan yang berperan penting dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Salah satu akibat langsung dari KKN di lembaga pendidikan adalah tidak efisiennya proses pembelajaran, karena dosen dan guru yang terlibat cenderung mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan pendidikan. KKN juga dapat menurunkan kualitas lulusan sehingga menyebabkan kurangnya keterampilan yang sesuai dengan industri (Jamal, 2016). Selain itu, terdapat kesenjangan dalam penerimaan siswa di mana kemampuan akademis tidak lagi menjadi faktor penentu, melainkan hubungan dan uang. Dampak tidak langsungnya antara lain menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan karena ketidakmampuannya menghasilkan generasi yang berkualitas. Mengingat kualitas lulusan suatu institusi merupakan salah satu faktor penting di era globalisasi, hal ini dapat berdampak pada daya saing suatu negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemulihan integritas dan kualitas lembaga pendidikan Indonesia memerlukan analisis mendalam terhadap solusi KKN dengan mempertimbangkan pandangan Islam (Saifulloh, 2017).
Kasus KKN di Lembaga Pendidikan: Sorotan Terkini
Kasus KKN di lembaga pendidikan tidak hanya melibatkan praktik korupsi finansial tetapi juga mencakup manipulasi proses akademis dan administratif. Laporan Transparency International Indonesia (2021) mencatat adanya praktik suap dalam penerimaan mahasiswa, penyalahgunaan dana pendidikan, dan nepotisme dalam pengangkatan staf akademis di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Keberadaan oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik ini mengancam integritas lembaga pendidikan sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter dan memberikan pendidikan berkualitas. Temuan-temuan ini memberikan pemahaman tentang betapa mendalamnya masalah KKN di lembaga pendidikan.
Solusi Kompherensif
Untuk mengatasi pengaruh KKN terhadap lembaga pendidikan, perlu dilakukan solusi komprehensif dengan mengintegrasikan nilai-nilai dan pandangan Islam (Wijayanti, 2018). Pertama, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dipertahankan di seluruh tingkatan lembaga pendidikan. Hal ini dapat dicapai dengan membangun mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat untuk menghalangi perilaku KKN. Lebih lanjut, penerapan nilai-nilai moral dan etika Islam dalam pengelolaan lembaga pendidikan akan membantu membangun karakter yang kuat di kalangan mahasiswa, dosen, dan pegawai, serta mencegah terjadinya KKN.
Kedua, pendidikan anti KKN harus diperkuat dan kesadaran akan bahaya KKN di lembaga pendidikan harus ditingkatkan. Program edukasi ini dapat disusun untuk mencakup konten yang memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai dampak negatif KKN dan cara melibatkan masyarakat dalam mencegah dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Oleh karena itu, pelibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan KKN dapat meningkatkan integritas dan mutu lembaga pendidikan secara berkelanjutan. Sinergi pendekatan preventif dan penegakan hukum berlandaskan nilai-nilai Islam menjadi kunci mengatasi fenomena KKN di lembaga pendidikan Indonesia (Ummah, 2020).
Pandangan Islam mengenai KKN
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang sangat tercela. Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan orang lain dan merusak tatanan masyarakat. Hukuman Islam terhadap tindakan korupsi tergantung pada tingkat keparahannya. Jika korupsi dilakukan oleh seorang pejabat publik, maka hukumannya adalah ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan syariat Islam. Hukuman ta'zir dapat berupa denda, penjara, atau bahkan hukuman mati. Jika korupsi dilakukan oleh orang biasa, maka hukumannya adalah hukuman hudud, yaitu hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Hukuman hudud untuk korupsi adalah cambuk delapan puluh kali.Selain hukuman yang bersifat duniawi, pelaku korupsi juga akan mendapatkan hukuman di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang mengambil harta milik orang lain tanpa hak, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat dengan membawa harta tersebut di lehernya. Setiap kali harta itu berkurang, maka ia akan dipukuli dengan cambuk dari api neraka." (HR. Bukhari)
Kolusi dan nepotisme merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas. Kolusi adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu yang merugikan orang lain. Nepotisme adalah pemberian perlakuan khusus kepada anggota keluarga atau kerabat tanpa memperhatikan kemampuan dan kualifikasinya.
Kolusi dan nepotisme dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti Ketidakadilan. Kolusi dan nepotisme dapat merugikan orang lain yang tidak memiliki koneksi atau pengaruh. Kerusakan tatanan masyarakat. Kolusi dan nepotisme dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Kemunduran bangsa. Kolusi dan nepotisme dapat menghambat pembangunan bangsa.
Islam memandang bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, tanpa memandang latar belakangnya. Oleh karena itu, setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang adil, tanpa ada diskriminasi. Lembaga pendidikan perlu menerapkan kebijakan internal yang mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan KKN. Kebijakan internal tersebut dapat mencakup Transparansi dan akuntabilitas. Lembaga pendidikan perlu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka informasi yang relevan secara luas, serta memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel atas setiap keputusan yang diambil. Penerapan kode etik. Lembaga pendidikan perlu menerapkan kode etik yang mengatur perilaku seluruh stakeholder, termasuk dosen, guru, mahasiswa, dan karyawan. Kode etik tersebut harus secara tegas melarang segala bentuk KKN.
Penerapan Nilai-nilai islam
Upaya yang perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Dengan upaya yang serius dan konsisten, lembaga pendidikan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari KKN. Keadilan dalam Islam mencakup keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk keadilan dalam pendidikan. Lembaga pendidikan harus menerapkan prinsip keadilan dalam setiap kegiatannya, mulai dari penerimaan mahasiswa, proses pembelajaran, hingga pemberian nilai.
Integritas merupakan salah satu nilai penting dalam Islam. Islam memandang bahwa integritas merupakan bagian dari iman. Rasulullah SAW bersabda:
"Iman itu ada tujuh puluh cabang, yang paling tinggi adalah ucapan 'Laa Ilaha Illallah', dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan malu itu juga termasuk iman." (HR. Bukhari)
Integritas merupakan salah satu sifat yang harus dimiliki oleh seorang muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada ketakwaan, dan ketakwaan itu membawa ke surga. Dan sesungguhnya kebohongan itu membawa kepada kefasikan, dan kefasikan itu membawa ke neraka." (HR. Bukhari)
Nilai-nilai integritas Islam dapat diimplementasikan di lembaga pendidikan melalui berbagai cara, seperti Pembelajaran tematik tentang pendidikan karakter dan etika Pembelajaran tematik tentang pendidikan karakter dan etika dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya nilai-nilai integritas, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. Pembinaan karakter dan etika oleh dosen, guru, dan karyawan Dosen, guru, dan karyawan sebagai panutan bagi mahasiswa harus memiliki komitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari,dsb.
Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara konsisten, lembaga pendidikan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari KKN. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan dan pembangunan bangsa.
Ayat dan hadist mengenai KKN
Dalam Islam, KKN merupakan perbuatan yang dilarang. Korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk dalam perbuatan dosa besar. Hal ini karena KKN dapat merugikan orang lain dan merusak tatanan masyarakat.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
تَعْلَمُونَ وَأَنْتُمْ بِالإِْثْمِ الن َّاسِ أَمْوَالِ مِنْ فَرِیقًا لِتَأْكُلُوا الْحُك َّامِ إِلَى بِھَا وَتُدْلُوا بِالْبَاطِلِ بَیْنَكُمْ أَمْوَالَكُمْ تَأْكُلُوا وَلاَ
"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil dan janganlah kamu memasukkannya ke dalam peradilan, dengan maksud untuk memakan sebagian harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Korupsi itu akan membawa kehancuran." (HR. Bukhari)
Keadilan merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al- Qur'an:
تَذَك َّرُونَ لَعَل َّكُمْ یَعِظُكُمْ وَالْبَغْيِ وَالْمُنْكَرِ الْفَحْشَاءِ عَنِ وَیَنْھَى الْقُرْبَى ذِي وَإِیتَاءِ وَالإِْحْسَانِ بِالْعَدْلِ یَأْمُرُ الله ََّ إِن َّ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, mungkar dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)
Kesimpulan
KKN di lembaga pendidikan berdampak negatif pada kualitas pembelajaran dan kepercayaan masyarakat. Islam mengecam KKN dan menawarkan nilai-nilai keadilan serta integritas sebagai solusi. Peran aktif dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan diperlukan untuk memberantas KKN. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran, dan lembaga pendidikan harus menerapkan kebijakan internal yang mendukung pencegahan KKN. Dengan menjadi teladan, melawan KKN, dan memberikan informasi, setiap individu dapat berkontribusi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari KKN, mendukung pembangunan bangsa yang berkualitas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.