Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Hukum Sewa Menyewa atau Ijarah dalam Fiqh Muamalah

Edukasi | Saturday, 23 Dec 2023, 20:08 WIB

Pengertian Ijarah

Ijarah atau sewa menyewa adalah akad pengalihan suatu hak atau manfaat atas baranh atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa adanya hak kepemilikan atas suatu barang tesebut. Transaksi Ijarah atau sewa menyewa ini didasarkan pada adanya pengalihan hak manfaat.

Hukum Ijarah

Dasar Hukum Ijarah

Menurut jumhur ulama hukum dari ijarah adalah boleh, jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syara berdasarkan Al-qur’an, Al-hadist, dan Ijma.

Dasar hukum Ijarah terdapat didalam :

1. Q.S. Az-Zukhruf ayat 32

اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

Artinya :

"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan."

2. Q.S. Al-Qashash ayat 26

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

Artinya :

"Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Macam-macam Ijarah

1. Al Ijarah Ala Al Manfa’ah

Al Ijarah Ala Al Manfa’ah merupakan jenis ijarah atau sewa menyewa yang menyewakan manfaat dari suatu barang. Misalnya, rumah, mobil, perhiasan, dan lain-lain.

2. Al Ijarah Ala Al A’mal

Al Ijarah Ala Al A’mal merupakan jenis Ijarah atau sewa menyewa yang bersifat pada pekerjaan. Misalnya, tukang bangunan, tukang jahit, dan petani. Pada Al Ijarah Ala Al A’mal kita menyewa tenaga dari orang tersebut melalui pekerjaannya.

Rukun Ijarah

Menurut Jumhur Ulama, terdapat 4 rukun ijarah, diantaranya adalah :

1. Aqid

Aqid adalah orang yang melakukan ijarah atau sewa menyewa.

2. Sighat

Sighat adalah proses akad dalam ijarah atau sewa menyewa yang didalam nya terdapat proses ijab dan qabul. Syarat ijab dan qabul pada ijarah atau sewa menyewa ini sama dengan syarat jual beli, yang membedakan hanya jika pada ijarah atau sewa menyewa terdapat batas waktu yang telah ditentukan dari kedua belah pihak.

3. Upah

Upah merupakan bayaran dari penyewa ke pemberi sewa atas manfaat yang telah ia gunakan dari jasa atau barang dari penyewa.

4. Kontrak

Kontrak yang dimaksud pada point ini adalah batas waktu yang telah ditentukan dari kedua belah pihak, bentuk dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan, dan upah atau bayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image