Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

BEM Fisip USK : Kekhususan Aceh Harus Dipertahankan Sesuai Butir MoU

Info Terkini | Wednesday, 05 Jan 2022, 19:47 WIB
Wakil Ketua BEM Fisip Usk, Arbi Riyansyah | Foto : Ist

Banda Aceh - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Syiah Kuala (USK) menyebutkan kewenangan kekhususan Aceh harus dipertahankan sesuai dengan hasil perjuangan Rakyat Aceh yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik yang diadakan BEM Fisip USK, Selasa 4 Januari 2021, dengan tema "UUPA masuk Prolegnas: Anugrah atau Musibah". Diselenggarakan sebagai bentuk dorongan secara akademis dalam membahas isu terkini di Aceh.

Wakil Ketua BEM Fisip USK, Arbi Riyansyah, mengatakan kegiatan tersebut diadakan dalam rangka wacana persiapan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pada Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun 2020-2024.

"Kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam mengelola pemerintahannya sendiri, harus di pertahankan berdasarkan hasil perjuangan Rakyat Aceh seperti yang tertuang di MoU Helsinki," kata Arbi yang juga moderator dalam diskusi itu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan kewenangan yang diberikan untuk Aceh harus bisa di manfaatkan secara optimal dalam implementasi mengatasi kemiskinan dan pendidikan.

"Kewenangan yang diberikan pada Aceh semestinya mampu memakmurkan kehidupan rakyat Aceh, agar terbebas dari gelar provinsi termiskin di Pulau Sumatera," tutur Safar yang juga narasumber dalam kegiatan tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image