Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image darma putra

Akad Musyarakah Dalam Ekonomi Islam

Bisnis | Wednesday, 20 Dec 2023, 21:18 WIB
Sumber: pixabay

Sebagai seorang muslim kita patut bersenang hati dengan diturunkannya agama Islam dimuka bumi ini. Agama yang mengubah segala aspek kehidupan yang ambigu tak tau mana kebenaran sebenarnya. Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin menjadi kesempurnaan dari agama sebelumnya, mengubah seluruh tatanan kehidupan menjadi lebih baik. Adapun dasar hukum yang sempurna akan mengarahkan manusia pada jalan yang benar, hingga mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

Di era globalisasi sekarang ini masyarakat Indonesia banyak sekali mengalami kehidupan yang sangat memprihatinkan, tentunya masalah dalam hal ekonomi. Tingkat kemiskinan yang terus meningkat tentunya dikarenakan keterbatasan lapangan pekerjaan yang tersedia, hingga berdampak secara langsung kepada mereka dalam kesulitan bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.

Dengan melihat kondisi tersebut, tentunya harus merubah pola fikir yang menjadi masalah dikalangan masyarakat di Indonesia, keterbatasan lapangan pekerjaan bukanlah hal yang selalu untuk terus diperdebatkan, melainkan sebagai acuan untuk kita semua membangun kesadaran berfikir bagaimana caranya untuk berdaya sendiri dan bisa membuka lapangan pekerjaan. Perlu kita ketahui bahwa Allah SWT menjadikan manusia dengan saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka saling tolong menolong. Dengan demikian kehidupan akan menjadi lebih teratur, hubungan manusia satu sama lain akan terjalin semakin baik. Sistem perilaku tersebut dalam Islam disebut dengan istilah Muamalah.

Sejalan dengan hal ini, dalam Islam terdapat akad musyarakah yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang bisa saling menguntungkan satu sama lain, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Bagaimana bentuk akad musyarakah dalam perspektif Islam ?

1. Definisi musyarakah

Musyarakah atau sering disebut syarikah atau syirkah berasal dari fi’il madhi yang mempunyai arti teman perseroan, perkumpulan, perserikatan. Syirkah secara etimologi mempunyai arti campur atau percampuran. Maksud dari percampuran disini adalah bentuk penggabungan modal menjadi satu untuk suatu usaha tententu, dengan ketentuan bagi hasil yang berbeda tergantung pada besaran modal yang dikeluarkan.

Adapun beberapa definisi syirkah yang dikemukakan para ulama fiqh. Definisi syirkah menurut mazhab Maliki adalah suatu izin ber-tasharruf bagi masing-masing pihak yang bekerjasama dalam akad musyarakah. Menurut mazhab Hambali, syirkah adalah sebuah ikatan perjanjian dalam hal hak tasharruf. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i, syirkah adalah berlakunya hak atas kedua belah pihak atau lebih dengan tujuan berkolaborasi.

2. Syarat dan rukun musyarakah

a. Syarat musyarakah

Adapun syarat-syarat dalam akad syirkah menurut Idris Ahmad adalah:

· Kesepakatan masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta serikat.

· Kepercayaan dari semua anggota serikat untuk saling mempercayai, karena masing-masing mereka adalah wakil dari yang lain.

· Penggabungan modal sehingga tidak membuat perbedaan hak masing-masing, baik bentuk mata uang maupun dalam bentuk yang lain.

b. Rukun musyarakah

Jumhur para ulama menyepakati bahwa akad merupakan salah satu hal yang harus dilakukan dalam syirkah. Adapun rukun syirkah menurut para ulama meliputi:

· Sighat (Ijab dan Qabul) adalah bentuk syarat sah tidaknya akad syirkah yang mengandung arti izin dalam bertransaksi atau membelanjakan barang syirkah kepada peseronya.

· Al-‘Aqidain (subjek perikatan) merupakan persyaratan menjadi anggota perserikatan yaitu: orang yang berakal, baligh, merdeka atau tidak dalam paksaan. Disyaratkan bahwa seorang mitra harus berkompeten dalam menjalani kerjasama.

· Mahallul Aqd (objek perikatan) adalah objek perikatan bisa dilihat meliputi modal maupun kerjannya.

3. Jenis dan macam-macam musyarakah

a. Jenis musyarakah

· Syirkah al-amwal sebuah akad kerjasama antara dua pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan membagi resiko kerugian berdasarkan kesepakatan.

· Syirkah al-a’mal adalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dalam satu proyek dan membagi keuntungan secara bersama. Syirkah ini disebut juga syirkah abdan atau syirkah sana’i.

· Syirkah al-wujuh adalah persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal, hanya mengandalkan wibawa dan nama baik.

· Syirkah al-mufawadhah adalah sebuah akad kerjasama dimana semua pihak yang terlibat didalamnya sama baik dalam hal modal keuntungan dan resiko kerugian.

· Syirkah al-mudharabah adalah sebuah akad kerjasama antara pemilik modal dengan enterpreuner dalam menjalani usaha, dimana pemodal menyediakan seluruh modal kerja.

b. Macam-macam musyarakah

· Syirkah amlak (perserikatan dalam kepemilikan) adalah perkongsian tidak perlu suatu kontrak dalam membentuknya, semua anggota serikat tidak memiliki hak mewakilkan atau mewakili terhadap partnernya.

· Syirkah jabari adalah terjadinya suatu perkongsian secara otomatis atau paksa, tidak ada alternatif untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris mewarisi.

· Syirkah uqud adalah sebuah perserikatan antara dua pihak atau lebih dalam hal usaha, modal dan keuntungan.

4. Tujuan dan manfaat musyarakah

musyarakah itu merupakan suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama, dan tidak membebankan salah satu pihak ketika mendapat kerugian. Sejalan dengan tujuan syirkah itu sendiri adalah memberikan keuntungan kepada karyawan, membantu keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Salah satu prinsip yang diterapkan perbankan syariah adalah musyarakah.

Adapun manfaat-manfaat dari pembiayaan musyarakah yaitu: lembaga keuangan akan mendapatkan peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat, pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah, lembaga keuangan akan selektif dan hati-hati mencari yang benar-benar halal, prinsip bagi hasil dalam musyarakah berbeda dengan prinsip bunga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image