Relevansi Wakaf Uang di Era Digital
Ekonomi Syariah | 2023-12-20 14:48:40Istilah wakaf uang belum dikenal pada masa Rasulullah. Praktik wakaf uang (cash waqf) baru mulai muncul pada awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H), seorang ulama terkemuka yang berperan dalam menetapkan dasar tadwin al-hadits, memberikan fatwa yang menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk mendukung pembangunan sarana dakwah, kegiatan sosial, dan pendidikan umat islam. Dalam berbagai tahapan lahirlah ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat. Dari berbagai kegiatan memperkenalkan yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan AsiaTenggara sendiri memulai praktik wakaf uang.
Menurut Badan Wakaf Indonesia yang mengutip pada fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) ialah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang,(11/5/2002).
1. Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. Wakafuang hukumnya jawaz (boleh)
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara
syar’i.
5. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan,
dan atau diwariskan.
Wakaf merupakan penahanan harta yang diambil kebermanfaatannya serta dalam penggunaannya yang bersifat mubah dengan bertujuan untuk keperluan yang diizinkan secara agama dan dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Seiring perkembangan teknologi, wakaf telah mengalami perubahan menuju pendekatan yang lebih fleksibel dalam pengelolaannya. Teknologi modern memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi wakaf secara mudah, khususnya melalui platform digital seperti mobile banking di Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, BPRS, dan platform digital syariah lainnya. Wakaf dalam konteks ini mengacu pada wakaf uang berbasis digital. Meskipun demikian, transformasi pembayaran ke ranah digital ini harus tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf secara digital perlu disesuaikan dengan ketentuan syariah dan norma hukum yang berlaku.
Wakaf uang pada dasarnya mendorong Bank Syariah untuk berperan sebagai nadzir yang profesional. Sebagai penerima amanah harta wakaf, bank memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana tersebut dalam sektor-sektor usaha halal yang menghasilkan manfaat. Sebagai nazir, bank memiliki hak untuk menerima imbalan maksimal sebesar 10% dari keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut. Dana wakaf yang berbentuk uang dapat dialokasikan ke aset-aset finansial dan aset-aset riil. Investasi pada aset-aset finansial dilakukan melalui pasar modal, seperti saham, obligasi, warran, dan opsi. Sementara itu, investasi pada aset-aset riil dapat melibatkan pembelian aset produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, dan perkebunan. Konsep ini sejalan dengan pandangan Abdul Halim dalamAnalisis Investasi tahun 2005.
Adapun aturan teknis yang menyangkut wakaf uang yaitu :
● Wāqif wajib hadir di Lembaga Keuangan Syariah sebagai penerima wakaf uang
(LKS-PWI) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya. "Bila berhalangan, wāqif dapat
menunjuk wakil atau kuasanya
● Wāqif wajib menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan
● Wāqif wajib menyerahkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU
● Wāqif wajib mengisi formulir pernyataan kehendaknya yang berfungsi sebagai AIW.
Wakaf uang dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (muaqqat). Uang yang
diwakafkan harus dijadikan modal usaha (ra's al mal) sehingga secara hukum tidak habis
sekali pakai, dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nadzir
atau pengelola.
Lalu pada sisi controling, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki sejumlah tugas dan wewenang berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU Wakaf. Salah satu tanggung jawabnya adalah melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam skala nasional dan internasional. Sebagai lembaga regulator, BWI secara aktif mendorong wakaf sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, dukungan pemerintah menjadi sangat penting, mengingat perannya yang krusial dalam menyebarkan informasi terkait wakaf uang, serta dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf uang, terutama di Indonesia.
Tujuan utama dari wakaf uang adalah memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, terutama dalam bidang dakwah, sosial, kesehatan, dan pendidikan. Dana wakaf uang dapat menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan aset negara, sementara manfaatnya dapat dialokasikan untuk mendanai kebutuhan sosial masyarakat secara luas. Wakaf uang memiliki potensi untuk memperkuat dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah. Dengan memberikan kesempatan lebih besar untuk pemanfaatan, wakaf uang dapat memberikan dampak yang signifikan. Sebagai contoh, dana wakaf uang yang diarahkan ke instrumen investasi syariah, seperti sukuk negara untuk pembangunan infrastruktur, dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan distribusi kekayaan di masyarakat. Melalui pendekatan ini, manfaat wakaf uang dapat merambah lebih jauh, memperlancar aliran distribusi dan memberikan stimulus positif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat.
Wakaf uang di era digital memiliki relevansi yang signifikan karena adanya transformasi teknologi membuka peluang baru dalam pengelolaan dan pemanfaatan wakaf. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan relevansi wakaf uang di era digital:
1. Kemudahan Akses dan Transaksi
a. Dalam era digital, masyarakat dapat dengan mudah mengakses platform wakaf uang secara online, termasuk melalui aplikasi mobile banking dan platform digital lainnya.
b. Transaksi wakaf uang dapat dilakukan secara cepat dan efisien, memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan wakaf tanpa harus bersusah payah secara fisik.
2. Skalabilitas dan Pemanfaatan yang Lebih Luas
a. Wakaf uang digital memungkinkan pemanfaatan dana wakaf dengan skala yang lebih besar dan lebih luas, karena dapat mencakup khalayak yang lebih banyak secara geografis.
b. Dengan platform digital, jumlah wakaf uang dapat dengan cepat meningkat, menyediakan sumber dana yang signifikan untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
3. Pengawasan dan Akuntabilitas
a. Era digital memungkinkan penerapan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang lebih baik terhadap pengelolaan dana wakaf uang.
b. Transparansi dalam penggunaan dana dapat dijaga melalui teknologi blockchain atau sistem lainnya, memberikan keyakinan kepada para wakif (pemberi wakaf) dan masyarakat.
4. Kreativitas dalam Pengelolaan
a. Teknologi memberikan ruang untuk kreativitas dalam pengelolaan wakaf uang, seperti pengembangan aplikasi khusus, platform crowdfunding, atau program-program inovatif lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana wakaf.
b. Hal ini mengacu pada ketertarikan, kepercayaan, dan kepuasan terhadap platform dan wakaf uang.
5. Adaptasi Terhadap Perubahan Kebutuhan Masyarakat
a. Dengan adopsi wakaf uang digital, lembaga-lembaga amil (pengelola wakaf) dapat lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat, karena dapat mengatur dan mengalokasikan dana secara lebih fleksibel.
b. Selain itu, faktor perubahan kebutuhan masyarakat yang dinamis menjadi tantangan dan daya dobrak bagi pengelola wakaf.
6. Keterlibatan Generasi Muda :
a. Era digital dapat menjadi alat untuk menarik perhatian generasi muda terhadap praktik wakaf uang, dengan menyediakan solusi yang sesuai dengan gaya hidup dan preferensi mereka.
b. Generasi muda akan lebih selektif dalam memilih dan menentukan keputusan.
Dengan memahami setiap intisari dari wakaf uang seperti tujuan, maslahat, dan keberlangsungan, serta memanfaatkan potensi teknologi digital, wakaf uang dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan terkhusus di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.