Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Intan Purnama sari

Artikel Fiqih Wanita Bab Haid

Agama | Wednesday, 20 Dec 2023, 13:04 WIB

FIKIH WANITA BAB HAID

Oleh: intan purnama sari

mengetahui haid (sumber gambar: google)

Wanita adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Yang sangat mulia, Wanita adalah pelengkap agamanya bagi seorang laki-laki. Kita di lahirkan oleh Wanita dan allah memberikan syurganya kepada Wanita pula. Namun, Wanita adalah tempat sarangnya dosa, mulai dari auratnya, tutur katanya, kebersihan dirinya, serta cara mereka berperilaku, dan masi banyak lagi.

Dalam aturan sholat saja Wanita sudah banyak aturannya, seperti memakai mukenah yang menutupi auratnya, yang tidak nerawang kainnya, serta Gerakan dari sholatnya. Wanita harus menutupi auratnya Ketika melakukan ibadah shalat, mereka hanya boleh menampakan wajahnya, dan telapak tangannya saja. Berberda dengan laki-laki, yang hanya menutupi auratnya dari bawah pusar sampai lututnya saja.

Dalam agama islam, Wanita sangatlah dijaga auratnya dan perilakunya. Mengapa? Karena Wanita adalah suatu hal yang sangat berharga dalam islam, dan juga mereka memiliki mahkota yang perlu mereka jaga.

Disini saya akan membahas sedikit tentang bab haid.

Wanita akan mengalami masa baligh nya di usia Sembilan tahun, dan dari usia tersebut Wanita sudah di katakana dewasa menurut ajaran islam. Saat masa haid itu, Wanita tidak di perbolehkan untuk sholat dan memegang mushaf al-quran, bahkan ada yang melarang untuk memasuki masjid dan berziarah kubur. Ketika Wanita sedang mengalami masa haidnya, mereka di anjurkan untuk memperbanyak membaca sholawat kepada nabi, atau berdzikir.

Paling lamanya haid menurut imam syafi’I adalah lima belas hari, dan paling cepatnya keluar darah itu selama 24 jam. Tapi normalnya waita Indonesia haid paling lama yaitu selama 7 hari atau satu minggu. Bagaimana car akita mengetahui kita istihadoh? Caranya yaitu, dengan menghitung awal atau kali pertama kita mengalami menstruasi tersebut, jika semisal awal kita haid itu selama 7 hari dan seringnnya kita mengeluarkan darah haid itu dengan waktu yang sama, maka Ketika kita telah mengalami menstruasi yang ke sekian kalinya, lalu lama kita mengeluarkan darah kotornya itu menjadi 8 hari itu disebut dengan darah istihadoh. Mengapa disebut darah istihadoh? Karena darah yang kelaur itu melebihi batas kebiasaan kita saat mengalami menstruasi. Lalu bagai mana car akita mengetahui bahwa kita telah selesai haid? Caranya yaitu, dengan menggunakan kapas atau tisu, lalu di colek ke dalam kewanitaan yang tidak wajib di sucikan Ketika beristinja’, lalu Ketika di lihat hasil dari itu, kita melihatnya sudah tidak ada noda darah atau kapas yang kita gunakan masih berwarna putih, dan sudah tidak mengeluarkan cairan sama sekali berarti itu sudah berhenti. Namun, Ketika mengeluarkan cairan putih atau keruh, itu tidak di sebut masih dalam kondisi haid, tapi jika darah belum berhenti, terus kemudian keluar cairan putih atau keruh berarti itu masih haid.

Jika kita telah yakin bahwa kita sudah bersih, maka kita di anjurkan untuk segera mensucikan diri kita dengan cara mandi dengan membaca niat mandi membersihkan diri dari hadas haid. Dan jika berhentinya darah itu masuk pada waktu shalat duhur, dan kita masi menunggu lalu membersihkan diri memasuki waktu shalat ashar maka kita wajib mengqodhok shalat duhur tersebut.

Dan jika darah itu keluar lagi, maka kita lihat berapa lama darah itu keluar, jika darah itu keluar belum sampai 24 jam, maka itu tidak kita sebut dengan darah haid, dan kita tidak di wajibkan untuk mandi lagi. Berbeda lagi jika drah itu keluar lagi, dan kita lihat ternyata darah yang keluar sudah 24 jam maka itu baru disebut dengan darah haid. Selama kita menunggu darah itu keluar selama 24 jam kita masih di wajibkan untuk melakukan shalat, bagai mana caranya? Caranya sama seperti kita melakukan shalat saat kita sedang mengalami istihadhoh, yaitu dengan cara menyumpat kewanitaan kita dengan kapas atau kain yang bisa membuat darah itu tidak menempel ke pakaian yang akan kita gunakan saat sedang melaksanakan shalat. Ketika darah itu sudah tersumbat atau sudah tidak mengalir ke pakaiaan yang akan kita gunakan saat kita shalat, maka di saat itulah kita dapat melaksanakan shalat dengan segera, sebelum darah haidnya mengalir ke pakaiaan yang kita gunakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image