Tantangan Bela Negara dan Sistem Pertahanan Nasional
Info Terkini | 2023-12-19 11:34:17Tantangan Bela Negara dan Sistem Pertahanan Nasional
Peringatan Hari Bela Negara (HBN) setiap tanggal 19 Desember perlu dimaknai dengan mencari solusi konkrit terkait dengan tantangan bela negara terkini. HBN memiliki latar belakang sejarah tentang peristiwa pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang berkedudukan di Sumatera Barat.
Generasi era kemerdekaan dituntut untuk berani menghadapi perang bersenjata, generasi kini menghadapi peperangan bentuk lain yang tidak kalah sengitnya. Bentuk konkrit bela negara yang esensial bagi generasi saat ini adalah berani menghadapi perang asimetris yang cukup sengit.
Tantangan bela negara semakin komplek dan melibatkan teknologi yang menjadi pilar terjadinya revolusi Industri 4.0.Tantangan dan pekerjaan rumah langsung menghadang Panglima TNI saat ini yang dijabat oleh Jenderal Agus Subiyanto dari matra TNI Angkatan Darat. Pekerjaan rumah utama yang mesti ditangani terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-22024. Dalam beleid tersebut digambarkan apa saja ancaman yang bisa dialami oleh Indonesia.
Kebijakan umum pertahanan tahun 2020-2024 merupakan pedoman mengelola sistem pertahanan nasional. Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui: Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,
Kedua, kebijakan tersebut diharapkan mampu diimplementasikan sebagai konsep pertahanan. Ketiga, penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan. Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
Perpres juga mengatur tentang peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang antara lain penanganan bencana alam oleh personel TNI beserta peralatannya. Menghadapi ancaman bencana alam merupakan salah satu konten yang tepat untuk program bela negara. Partisipasi ribuan personel TNI yang selama ini berusaha keras mengatasi berbagai bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah perlu disempurnakan oleh Panglima Yudo.
Agar kapabilitas personel TNI dan alutsista bisa dialihkan secara optimal untuk operasi nirmiliter. Saat ini pertahanan nirmiliter atau disebut juga dengan pertahanan nonmiliter sangat penting. Aspek pertahanan nirmiliter tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup penanganan bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya.
Untuk mengatasi bencana alam dibutuhkan personel gerak cepat dan peralatan yang mampu mengarungi medan yang sulit. Perlu mekanisme yang efektif terkait dengan integrasi personel militer dan sipil terlatih dalam penanganan bencana alam.
Mekanisme itu antara lain mencakup tata kelola dan standardisasi penggunaan sistem dan peralatan militer yang secepat mungkin bisa dioperasikan untuk menangani bencana alam. Mekanisme diatas tidak hanya melakukan sinergi antar kelembagaan dalam negeri, tetapi juga terkait dengan partisipasi negara lain yang mengerahkan aset-aset militernya menuju zona bencana. Sehingga spesifikasi sistem dan peralatan militer yang dilibatkan secepatnya bisa diklarifikasi sehingga bisa cepat memulai operasi.
Tantangan global yang dihadapi oleh panglima TNI yang baru adalah dampak Revolusi Industri 4.0 yang berpotensi memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut, dan udara ke dimensi ruang angkasa dan siber. Karakteristik revolusi teknologi industri 4.0 di antaranya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machine learning, sistem otomatis hingga teknologi robot.
Globalisasi memiliki dampak perubahan sikap, tata nilai, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tingkat kehidupan yang lebih baik. Globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 juga menyebabkan terjadinya revolutionary in military affairs (RMA) yang berimplikasi pada perubahan strategi perang dan taktik tempur dalam dunia militer.
Keniscayaan bagi Panglima TNI agar fokus mengembangkan SDM yang sesuai dengan tantangan era revolusi industri 4.0. Salah satu caranya adalah lewat pendidikan dan kursus reguler bagi kesatuan TNI untuk mengikuti dan menguasai perkembangan bidang teknologi yang menjadi pilar Industri 4.0.
Menurut konsultan dunia terkemuka Deloitte, bahwa Industri 4.0 mampu meningkatkan tingkat kesiapan operasional militer. Kemajuan dalam teknologi Industri 4.0 sangat membantu organisasi pertahanan negara meningkatkan kesiapan dan keefektifan mereka. Teknologi pilar Industri 4.0 itu sangat membantu perencanaan tugas militer, operasi militer maupun untuk efektifitas anggaran militer suatu negara.
Berdasarkan renstra, kebijakan perencanaan pertahanan saat ini diwujudkan melalui arah kebijakan penguatan pertahanan, yaitu: penyelenggaraan Operasi Militer Selain Perang (OMSP); pengadaan Alutsista TNI dalam rangka pemenuhan Minimal Essential Force (MEF); dan pemeliharaan dan perawatan Alutsista TNI. Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana satuan alutsista TNI dan satuan baru; peningkatan sarana dan prasarana perbatasan; dan penguatan industri pertahanan.
Sasaran yang akan dicapai melalui alokasi anggaran fungsi pertahanan saat ini di antaranya ialah : pengadaan kendaraan taktis, suku cadang, kendaraan tempur, dan suku cadang kendaraan taktis; pengadaan/penggantian unit kendaraan tempur; pengadaan/penggantian pucuk senjata dan amunisi; pembangunan beberapa unit KRI, KAL, dan Alpung; serta modernisasi Command Center Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
Menurut kajian Global Power, Indonesia menempati peringkat kesembilan belas dari 55 negara yang disurvei dalam urutan kekuatan pertahanan negara. Terkait dengan unsur kekuatan pertahanan kapal perang menduduki peringkat 39 dunia.Kondisi tersebut tentunya belum ideal karena Indonesia adalah negara maritim. Jumlah kapal perang milik TNI AL masih kurang memadai untuk mendukung operasi ketiga armada wilayah. (TS)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook