Atheis dalam Masyarakat Beragama di Indonesia
Agama | 2023-12-19 03:53:33Fenomena munculnya berbagai pemikiran, paham, aliran dan gerakan keagamaan di Indonesia di satu sisi dapat dinilai positif, sebagai salah satu indikator kebebasan beragama yang tertuang jelas dan dijamin oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945. Meski di sisi lain, kebebasan dalam mengekspresikan kebebasan beragama, seringkali menimbulkan keresahan masyarakat. Pengertian atheis menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan. Dengan kata lain, Ateis adalah sebuah pandangan filosofi terhadap seseorang yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan. Istilah ateis berasal dari kata Yunani, yang digunakan untuk merujuk pada siapapun yang kepercayaannya bertentangan dengan agama yang berkembang dilingkungannya. Dalam kebudayaan barat, ateis seringkali diasumsikan sebagai konsep tak beragama atau tak memiliki agama.
Menurut Agus Mustofa, penyebab seseorang menjadi Atheis di antaranya karena merasa lebih modern dengan mengaku sebagai Atheis, merasa lebih ilmiah dalam „berkeyakinan‟, dan menjadi bagian dari komunitas yang kritis. Sehingga tidak jarang mereka membuka forum-forum diskusi yang menantang kaum beragama untuk adu argumentasi yang akhirnya menjadi debat berkepanjangan khas anak muda. Argumentasi yang mereka gunakan adalah pemikiran-pemikiran yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh Atheis baru seperti: Richard Dawkins, Stephen Hawking, Sam Harris, Christopher Hitchens, dan sebagainya, yang berbasis pada kaidah-kaidah saintifik. Namun pada umumnya ada beberapa kondisi yang membuat seseorang rentan menjadi atheis salah satunya mereka memiliki pengalaman menyaksiskan perilaku orang beragama yang tidak sejalan dengan agamanya yang membuat meraka dihadapkan kenyataan bahwa beragama tidak selamanya membuat seseorang menjadi lebih baik.
Atheis di tengah-tengah Masyarakat beragama sering kali menghadapi tantangan yang signifikan khusus nya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama. Sebagai salah satu contoh Seorang CPNS bernama Alexander An biasa dipanggil Aan berusia 31 tahun yang bekerja dikantor Bappeda Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat yang ditangkap pada hari Rabu, tgl 18 januari 2012 sekitar pukul 14.30 WIB yang berlokasi di kantor Bappeda di Jl. Labuh Lurus Jorong Koto Lamo Kenagarian Sungai Kambut.dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian baik individu atau kelompok masyarakat tertentu yang dilakukannya lewat jejaring sosial Facebook. Alexander An mengenal Atheis Minang melalui jejaring Facebook dengan admin utamanya Yusfiq Hadjar seorang pria yang berusia sekitar 70 tahun yang berdomisili di Leiden Belanda berasal dari Bukittinggi Sumatera Barat. Aan dianggap meresahkan masyarakat terutama di Dharmasraya. Kejadian mengundang berbagai rekasi Menurut Nahdlatul Ulama, reaksi masyarakat Nahdliyin sangat menyesalkan sekali, mengapa baru ketahuan Alexander ini seorang Atheis, ketika sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil. Jika tidak bisa diarahkan, maka serahkan pada hukum. Sebab dapat meresahkan Masyarakat.
Dari kasus di atas bisa di lihat bahwa atheis menghadapi tantangan yang sangat besar seperti ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Pernikahan, pemakaman, perayaan hari libur agama, dan partisipasi dalam aktivitas sosial sering kali melibatkan elemen-elemen agama. Ateis mungkin merasa tidak nyaman atau dikecualikan dari acara-acara ini.Selain itu, ateis di Indonesia juga dapat menghadapi diskriminasi dalam hal pekerjaan dan pendidikan. Beberapa Perusahaan atau institusi pendidikan mungkin tidak mau menerima ateis atau mungkin memberikan perlakuan diskriminatif terhadap mereka.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.