Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Indeks Kebahagiaan Warga Aceh Turun

Gaya Hidup | Wednesday, 05 Jan 2022, 11:46 WIB
Ilustrasi anak kecil bahagia | Foto : unsplash

Banda Aceh - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kebahagiaan tahun 2021. Dari data BPS diketahui bahwa Indeks Kebahagiaan di Aceh menurun pada tahun lalu.

Berdasarkan data Indeks Kebahagiaan 2021 yang dihimpun KBA.ONE dari rilis BPS, Senin 3 Januari 2022, Provinsi Aceh menempati urutan ke 26 dari 34 Provinsi. Indeks Kebahagiaan warga Aceh saat ini berada pada angka 71,24 atau satu tingkat di atas Ibu Kota Provinsi Indonesia, Jakarta.

Angka tersebut turun dibanding pada tahun 2017. Berdasarkan data BPS, Indeks Kebahagiaan Aceh pada 2017 berada pada angka 71,96. BPS melakukan survei indeks kebahagiaan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 2014, 2017, dan 2021.

Bahkan, Indeks Kebahagiaan di Aceh tahun ini masih di bawah Indeks Kebahagiaan secara nasional. Menurut BPS, Indeks Kebahagiaan Indonesia saat ini rata-rata berada di angka 71,49.

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan tingkat kebahagiaan penduduk tahun 2021 diukur berdasarkan data hasil Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) tahun 2021. Survei dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Survei dilaksanakan pada rentang waktu 1 Juli hingga 27 Agustus 2021. Unit analisis merupakan rumah tangga yang dipilih secara acak (random).

BPS menggunakan metode sampling Two Stage One Phase Sampling. Total sampel rumah tangga yang diperlukan untuk keperluan estimasi tingkat kebahagiaan hingga level provinsi di Indonesia sebesar 75.000 rumah tangga yang tersebar di 34 provinsi.

"Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara oleh petugas wawancara menggunakan kuesioner terstruktur dan alat bantu," kata Margo.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image