Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image M Rizky Taufiq

Internet of Things (IoT) : Ancaman dan Tantangan dalam Era Keterhubungan Tanpa Batas

Teknologi | Thursday, 14 Dec 2023, 00:04 WIB
Pengintegrasian perangkat elektronik dengan Internet of Things

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, manusia selalu berlomba-lomba untuk menciptakan inovasi baru yang dapat membantu dan memudahkan pekerjaan manusia. Salah satu inovasi tersebut adalah Internet of Things atau IoT. Internet of Things merupakan sebuah cara untuk mengintegrasikan berbagai perangkat elektronik dalam sebuah jaringan internet, yang bertujuan memberikan kemampuan untuk mengendalikan perangkat dari jarak jauh, sehingga pengguna mendapatkan keleluasaan untuk dapat mengontrol, menerima, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang didapat. Salah satu contoh penerapan IoT yang umum digunakan adalah Smart Home system, dimana perangkat perangkat elektronik rumah seperti lampu, pendingin ruangan, dan kamera keamanan, dapat dipantau dan dikendalikan dari jarak jauh menggunakan smartphone yang terhubung secara nirkabel sesuai keinginan pengguna.

Internet of Things telah terbukti memberikan dampak signifikan dalam membantu kehidupan manusia, Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI), Teguh Prasetya berpendapat bahwa pemanfaatan IoT berguna untuk memangkas biaya operasional dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berdasarkan data dari Global System for Mobile Communications (GSMA), PT Pertamina (Persero) telah menghemat biaya operasional sebesar 2,4 juta US$ atau sekitar 5% dari total anggaran sebesar 48,7 juta US$. Selain itu IoT juga berkaitan erat dengan efisiensi energi, dimana umumnya IoT digunakan untuk analisis data maupun evaluasi sistem dalam industri, kesehatan, pertanian, dan lain-lain.

Namun, disamping dari manfaatnya yang beragam, terdapat pulan ancaman dan juga tantangan yang harus dihadapi dari penggunaan IoT dalam kehidupan manusia. Seperti permasalahan privasi, perangkat IoT yang selalu terhubung pada internet dapat menjadi berbahaya apabila tidak disertai perlindungan yang baik, karena rentan untuk diretas yang dapat berujung pada pengambilalihan perangkat dan pencurian informasi sensitif. Selain itu, karena terhubung dengan internet, gangguan koneksi dapat menyebabkan gangguan terhadap perangkat, sehingga perlu adanya perencanaan dan mitigasi risiko yang baik. Masalah yang tidak kalah penting dari pengimplementasian IoT adalah berkurangnya lapangan pekerjaan, karena peningkatan otomasi menggunakan IoT dalam berbagai sektor, sehingga dapat memicu peningkatan jumlah pengangguran.

Asto Subroto dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan bahwa masih adanya gangguan untuk mengembangkan produk IoT di Indonesia, seperti adanya batasan dari Kominfo dan keterbatasan saluran frekuensi yang ada, ia menegaskan bahwa diperlukan kerja sama yang baik antara perusahaan swasta dan pemerintah untuk mempercepat pengembangan produk IoT di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah perlu membentuk regulasi yang jelas, karena untuk mengembangkan produk IoT dalam skala besar, diperlukan infrastruktur yang kuat dan peraturan yang mendukung, untuk mengatasi ancaman dari penyalahgunaan implementasi IoT, perlu adanya dasar hukum yang memayungi bidang ini, memperkuat standar keamanan dan enkripsi yang memadai, mempromosikan dan melakukan sosialisasi tentang pentingnya keamanan cyber, dan memprioritaskan privasi data pengguna dalam pengimplementasian IoT. Dengan begitu, harapannya akan memberi peluang bagi pengembang dan inovator untuk membawa Indonesia ke era digital yang cerdas dan terkoneksi.

Penulis : Muhammad Rizky Taufiqurrahman - Teknik Elektro Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image