Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Assist. Prof. Dr. Hisam Ahyani.

Tingkatan Jurnal Nasional dan Internasional untuk Kenaikan Pangkat Dosen di Indonesia

Eduaksi | 2023-12-12 11:39:00

Tingkatan Jurnal Nasional dan Internasional untuk Kenaikan Pangkat Dosen di Indonesia

oleh : Dr. Hisam Ahyani

Dosen STAIMA Banjar

Prolog

Perlu diketahui bahwa Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen di Indonesia salah satunya adalah publikasi karya dalam bentuk jurnal. Hal tersebut untuk memenuhi KUM (Angka Kredit) salah satu Tridarma Perguruan Tinggi yang terdiri dari 1) Pendidikan dan Pengajaran, 2) Penelitian dan Pengembangan, 3) Pengabdian kepada Masyarakat. Pada Point 2) tersebut yakni Penelitian dan Pengembangan, Dosen diwajibkan menerbitkan artikel atau karya monumental terbaiknya pada Jurnal, baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Persyaratan Khusus Karya Ilmiah tersebut merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek No. 638/E.E4/KP/2020 Perihal PO Penilaian PAK Dosen.

Adapun pada tingkat internasional yang diakui dan menjadi acuan PAK (Penilaian Angka Kredit) bagi Dosen di Indonesia saat ini dilakukan melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Kemdikbudristek. Selanjutnya tingkatan jurnal sebagai berikut :

1. Tingkatan Jurnal Internasional bereputasi (Terindeks SCOPUS dan WOS)

Scopus adalah basis data rujukan dan abstrak milik Elsevier yang diluncurkan pada tahun 2004. Penerbit Scopus dari Netherland, Belanda, sedangkan WOS (Web of Science) dari (USA).

a. Scopus ada 4 tingkatan, yaitu Q1, Q2, Q3 & Q4.

b. Sedangkan WOS secara umum adalah jurnal yang sudah terindeks SSCI WoS bisa dipastikan juga terindeks di Scopus, namun tidak semua jurnal terindeks Scopus juga terindeks di SSCI WoS.

2. Tingkatan Jurnal Nasional Terakreditasi (Terindeks Sinta)

Sedangkan di tingkat Nasional di Indonesia yang diakui adalah jurnal yang terakreditasi SInta Science and Technology Index). Selanjutnya terdapat 6 kategori pada tingkatan jurnal sinta. Yaitu sinta 1, sinta 2, sinta 3, sinta 4, sinta 5 dan sinta 6.

Studi Kasus

Sumber : SE Kemendikbudristek No. 638/E.E4/KP/2020, hal. 2.

Sumber :

Surat Edaran Kemendikbudristek No. 638/E.E4/KP/2020 Perihal PO Penilaian PAK Dosen

http://bsdm.unas.ac.id/2023/08/11-kriteria-jurnal-internasional-yang-diakui-dikti-2/

https://kepegawaian.unmul.ac.id/post/penilaian-angka-kredit-dosen-2023-permenpanrb-nomor-1-tahun-2003/

https://ridwaninstitute.co.id/tingkatan-jurnal-internasional/

Lihat file Artikel Klik disini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image