Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najmi Yufiandri

Penerapan Akad Musyarakah dalam Masyarakat

Agama | Tuesday, 12 Dec 2023, 03:58 WIB
ilustrasi kerjasama berjabat tangan (sumber: https://www.istockphoto.com/id/vektor/bisnis-jabat-tangan-dengan-ikon-kerja-tim-gm1030650968-276123702?phrase=konsep+kemitraan+dan+kerja+sama )

Sebelum kita bahas mengenai penerapan Akad Musyarakah dalam masyarakat ada baiknya kita mengetahui topik pembahasan kita, yaitu akad Musyarakah. Berikut adalah pembahasan mengenai pengertian, jenis-jenis serta rukun dan syarat Akad musyarakah.

Pengertian akad Musyarakah

Secara bahasa musyarakah sering pula disebut dengan syirkah yang bermakna ihktilath (pencampuran), yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan diantara keduanya. Akad Musyarakah adalah bentuk kerjasama diantara dua orang atau lebih dengan sistem pembagian keuntungan secara bagi hasil. Jadi dapat disimpulkan bahwa Akad Musyarakah adalah akad kerjasama dua pihak atau lebih untuk berserikat dalam modal serta keuntungan dan kerugian yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan secara proporsional.

Menurut Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK Np. 1069 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Para mitra sama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru.

Dasar Hukum

Akad Musyarakah diperbolehkan dalam Alquran dan Hadits serta Ijma.

Alquran

Shaad Ayat 24: “Dari sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini”.

Hadits

Rasulullah SAW bersabda “Allah swt, berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari orang yang berserikat selama satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika sala satu pihak telah berkhianat, aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).

Ijma

Ibnu Qudamahdalam kitabnya, al Mughni, telah berkata: “Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi masyarakat secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya”

Jenis Akad Musyarakah

Saya hanya akan membahas garis besar dari jenis-jenis Akad Musyarakah. Secara umum, pada dasarnya Akad Musyarakah terbagi menjadi dua bagian, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-uqud. Syirkah al-amlak itu terbagi kepada dua bagian besar, yaitu syirkah al-jabr dan syirkah al-ikhtiyar. Sedangkan syirkah al-uqud terdiri dari empat jenis, yaitu syirkah al-mufawadhah, syirkah al-„inan, syirkah al-wujuh, syirkah alamal, dan syirkah mudharabah.

Rukun dan Syarat Akad Musyarakah

Untuk melakukan Akad Musyarakah diperlukan untuk memahami rukun-rukun beserta syaratnya karena Akad musyarakah tidak akan terjadi ketika salah satu rukun atau syarat tidak terlaksana. Berikut adalah rukun-rukunnya.

1.Pelaku Akad

2.Objek Akad

3.Ijab Qabul

4.Nisbah (bagi hasil).

Syarat Akad Musyarakah. Menurut Malikiyah syarat-syarat yang berhubungan dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh dan pintar. Sedangkan pendapat Syafi’iyah bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan, sedangkan syirkah yang lainnya batal.

Penerapan Akad dalam Masyarakat

Setelah memahami secara garis besar dari Akad musyarakah, kita bisa mengerapkannya dalam masyarakat. Jadi, Akad musyarakah tidak hanya digunakan dalam perbankan syariah namun tetap bisa diterapkan dalam kehidupan masyarakat, Akad Musyarakah Selain di Perbankan Syariah Pembiayaan dengan Akad musyarakah bisa juga dilakukan diluar perbankan syariah.

Seringkali ada ide usaha dari seseorang, namun orang tersebut tidak mempunyai modal yang diperlukan atau bisa dibilang tidak mencukupi. Maka orang yang memiliki ide tersebut mencari mitra yang mau diajak berkerja sama, baik dari segi permodalan maupun pelaksanaannya. Sehingga terjadilah kerjasama usaha antara beberapa orang dengan kesepakatan ditentukan diawal mengenai penyertaan modal dan bagi hasilnya. Ini dapat dialakukan misalnya pada usaha penggilingan padi, pertanian, perkebunan, peternakan, usaha dagang dan industri kecil.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image