Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vindy W Maramis

Judi Online Kian Meresahkan

Rubrik | Monday, 11 Dec 2023, 12:22 WIB

Lambatnya kinerja pemerintah dalam mengatasi maraknya judi online di masyarakat berakibat fatal. Kini, pelaku judi online bukan lagi berasal dari kalangan bapak-bapak saja, namun sudah merambah ke kalangan ibu-ibu hingga anak-anak Sekolah Dasar.

Perilaku menyimpang anak-anak tersebut terlihat seperti seseorang yang tengah kecanduan judi. Hanya saja saat ditelusuri lebih dalam, anak-anak tersebut bukanlah bermain judi online seperti slot atau yang biasa dilakukan oleh orang- orang dewasa pada umumnya. Ternyata, anak-anak tersebut berjudi disaat bermain game online yang tengah ramai dimainkan oleh banyaknya anak-anak saat ini. Mudahnya mengakses internet membuat anak-anak bisa menonton apa saja tayangan yang disuguhi pada kanal youtube yang telah tersedia.

Ilustrasi judi game online. Sumber : iStock.

Kesaksian salah seorang dokter spesialis anak mengatakan bahwa dalam setahun ini, kasus pasien anak-anak yang terindikasi kecanduan judi online meningkat. Berdasarkan diagnosa beliau, di dapati fakta bahwa anak-anak tersebut berjudi disaat main game online tersebut. Jika selama ini kita mengira anak-anak menggunakan uang untuk membeli karakter pemain di game tersebut, ternyata sudah berubah arah. Melalui iklan yang berseliweran di kanal youtube, judi online bisa diakses di game yang sedang dimainkan anak-anak tersebut. Iming-iming mendapatkan keuntungan dan kemenangan bisa diraih apabila anak-anak tersebut mendepositokan uang mereka di game tersebut. Alhasil, rasa penasaran dan keinginan mendapatkan uang terpacu secara psikologis di dalam diri anak-anak tersebut. Sehingga merusak mental anak dengan sikap yang lebih agresif kepada orang yang ada sekitarnya.

Penanganan yang tak tegas terhadap bandar judi online mengakibatkan judi online merambah kepada anak-anak. Jika terus menerus dibiarkan maka negeri ini akan mengalami lost generation. Karena kecanduan judi bisa berakibat fatal, yang terburuk adalah bisa menyebabkan bunuh diri para pelakunya. Kalah judi bisa membuat kalap pelakunya, hingga bisa menimbulkan tindakan kriminal hingga kematian.

Namun anehnya, tindakan dari pemerintah justru terkesan tidak tegas memberi hukuman kepada para penyelenggara judol ini. Bahkan terkesan memanfaatkannya untuk menambah pundi-pundi pemasukan kas negara yaitu ingin memungut pajak dari sektor judi online tersebut.

Sungguh miris hidup di dalam sistem kapitalisme saat ini. Segala sesuatu senantiasa dipandang dengan uang dan keuntungan semata. Walaupun perkara tersebut berbahaya namun dapat menghasilkan uang, menjadi hal yang tak perlu diberantas ataupun dihilangkan dalam kehidupan. Begitulah cara pandang sistem kapitalisme yang melanda negeri ini.

Dalam pandangan hukum Islam, jelas judi merupakan perkara yang diharamkan, dan pelakunya akan dikategorikan sebagai pelaku dosa besar. Dalil haramnya perjudian tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran Surah Al Maidah : 90 yang berbunyi:

"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Maka sudah semestinya negara menjadi pionir dalam memberantas judi online dan menjaga generasi dari perbuatan mungkar dan mudhorat.

Wallahu’alam bisshshowwab.

*Artikel ditulis dan diizinkan publish oleh Rika Lestari Sinaga, Amd. (Kontributor Opini Islam)*

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image