Peran dan Tantangan Perbankan Syariah Dalam Memajukan UMKM di Masa Pandemi
Info Terkini | 2022-01-04 20:03:09Sudah menjelang tiga tahun penyakit Coronavirus Disease 19 atau yang saat ini kita kenal dengan sebutan Covid-19 menggegerkan bangsa kita bangsa Indonesia. Bahkan, seluruh dunia pun merasakan adanya kehadiran pandemi yang bisa dibilang besar-besaran ini. Hari ke hari, bulan ke bulan, Indonesia terus mengalami peningkatan kasus Covid-19. Bahkan, pada tahun ini Indonesia digemparkan kembali dengan varian baru dari virus ini yaitu Omicron. Omicron merupakan varian baru virus corona yang konon penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya.
Tau gak sih? Dalam menanggapi fenomena Covid-19, pemerintah Indonesia ternyata sudah melakukan berbagai usaha guna mencegah penyebaran yang lebih luas pada masyarakat. Mulai dari lockdown atau yang kita kenal dengan sebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan adanya pemberlakuan tersebut tentu pergerakan manusia sangat dibatasi, sarana transportasi dibatasi pengoperasiannya, bahkan UMKM dan perkantoran pun terkena dampaknya sehingga tidak dapat beroperasi bebas seperti sebelum adanya pandemi. Hal ini dapat menimbulkan kerugian besar-besaran yang dirasakan baik kerugian individu maupun kerugian perusahaan.
Dan juga perlu kita ketahui bahwa akibat dari kontribusi UMKM ini ternyata sangat berpengaruh kepada pertumbuhan perekonomian di Indonesia lho!
Namun, semenjak pandemi Covid-19 ini melanda pergerakan pertumbuhan UMKM di Indonesia menjadi terhambat. Berdasarkan data Bank Indonesia menjelaskan bahwa sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia terdampak Covid-19. Sedangkan sisanya sebanyak hampir 13 persen UMKM di Indonesia tidak terdampak Covid-19 dikarenakan sebagian UMKM yang tidak terdampak tersebut mempunyai strategi yang unik dan kreatif yaitu dengan memanfaatkan teknologi seperti fitur penjualan online dan melakukan modifikasi pada produknya. Sehingga mampu menangani keadaan dan mampu memutar roda bisnisnya di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, akibat pandemi Covid-19 ini beberapa UMKM mengalami kerugian bahkan kesulitan untuk mendapatkan modal usaha. Maka dari itu, untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), peran lembaga keuangan seperti perbankan sangat penting dalam memenuhi kebutuhan modal usaha tersebut terutama perbankan syariah.
Oh iya sebelumnya apakah kalian sudah tau perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional? Kalau belum, yuk kita simak terlebih dahulu perbedaan perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Terdapat perbedaan karakteristik pada perbankan syariah dan perbankan konvensional. Pada perbankan konvensional, untuk mendapatkan keuntungannya mereka menggunakan sistem bunga sedangkan pada perbankan syariah untuk memperoleh keuntungan mereka menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah seperti yang diterapkan pada produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Maka dari itu, kehadiran perbankan syariah ini merupakan peluang yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki posisi sangat penting dalam perekonomian nasional.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu peraturan POJK Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 "Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran corona disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah".
Lalu apa sih yang dimaksud dengan pembiayaan?
Pembiayaan UMKM merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah berbasis usaha. Produk pembiayaan yang dapat dipilih oleh UMKM yaitu jenis pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat), yaitu program pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan yang diberikan kepada para UMKM dengan pola pinjaman. Ini merupakan peluang positif bagi perbankan syariah untuk dapat menarik nasabah dan membantu pada pelaku UMKM pada masa pandemi Covid-19 dengan memberikan angsuran kredit yang meringankan pelaku UMKM.
Nah, buat para UMKM yang merasa terkena dampak Covid-19 sudah tertarik belum untuk mengajukan pembiayaan pada perbankan syariah? Mau tau caranya? Yuk mari kita simak!
Untuk memperoleh pembiayaan tersebut, calon nasabah cukup datang ke lembaga keuangan syariah dengan membawa persyaratan lengkap seperti kartu identitas diri. Setelah itu calon nasabah akan diarahkan oleh pihak bank untuk mengisi formulir. Lalu bank akan memeriksa apakah sebelumnya nasabah mempunyai permasalahan dalam membayar angsuran. Apabila tidak ada permasalahan, maka pihak bank akan melanjutkan ke proses selanjutnya yaitu melakukan survey usaha nasabah sekaligus agunannya, kemudian pihak bank akan memutuskan jumlah dana yang layak diterima oleh nasabah. Sebelum modal diberikan kepada nasabah, bagi nasabah yang belum mempunyai rekening tabungan maka bank akan membantu untuk pembukaan rekening tabungan. Karena nantinya nasabah akan membayar atau mengembalikan angsuran melalui rekening nasabah.
Selanjutnya, ternyata disamping peluang di atas ada beberapa faktor yang menjadi resiko yang akan diterima oleh bank dalam memberikan pembiayaan, diantaranya nasabah telat membayar angsuran karena mengalami penurunan omset pada usahanya, nasabah yang tidak bertanggung jawab atau tidak kooperatif sehingga lalai dalam pembayaran angsurannya.
Lalu, bagaimana caranya bank dapat mengatasi resiko tersebut?
Untuk mengatasi resiko tersebut, bank dapat melakukan beberapa hal seperti tetap menjalin komunikasi yang baik antar bank dan nasabah dengan menanyakan apakah nasabah mengalami kemajuan atau kemunduran dalam usahanya. Apabila nasabah ternyata mengalami penurunan omset maka bank akan mencari alternatif lain agar angsuran tetap terbayarkan yaitu dengan menggunakan saldo yang ada di rekening nasabah. Selain itu, pihak bank dapat memberikan reminder rutin seminggu sebelum jatuh tempo guna mengingatkan nasabah untuk membayar angsurannya. Apabila cara-cara tersebut masih dihiraukan oleh nasabah, maka pihak bank berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada nasabah yang tidak membayar angsuran.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.