3 Bulan Berlalu, Ini Regulasi Terbaru Gunung Bromo
Info Terkini | 2023-12-10 10:37:09Gunung Bromo selalu memukau para wisatawan dengan kecantikan pemandangannya yang luar biasa. Tak heran jika banyak pasangan yang memilih untuk mengabadikan momen sebelum pernikahan mereka (foto pre-wedding) di kaki gunung yang menakjubkan ini. Tetapi, hal ini menjadi ironis ketika kita menyadari bahwa dalam kasus kebakaran Bromo, tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain pembelian tiket masuk ke kawasan, ada juga tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk pengambilan gambar komersial, dengan tarif yang tertera dalam peraturan tersebut. Dalam konteks pengambilan gambar komersial di Gunung Bromo, penting untuk dipahami bahwa terdapat tarif yang berlaku sesuai dengan jenis media yang digunakan. Adapun tarif untuk pengambilan gambar video komersial adalah sebesar Rp 10 juta per paket, sementara penggunaan handycam dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per paket. Bagi yang memilih untuk mengabadikan momen dengan foto (termasuk foto prewedding hingga iklan), tarifnya adalah Rp 250 ribu per paket.
Perlu diingat bahwa ketentuan tarif ini didesain untuk mendukung pengelolaan dan pelestarian Gunung Bromo sebagai kawasan konservasi. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan kegiatan pengambilan gambar komersial, penting untuk memastikan pemenuhan persyaratan izin dan membayar tarif yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Lebih lanjut, berikut adalah Peraturan dan Larangan Wisata Gunung Bromo dilansir dari laman Booking Online Wisata Bromo, yang dapat diperhatikan, dicermati, dan dilakukan secara seksama oleh pengunjung :
PERATURAN
- Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
- Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletabies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
- SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
- Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygine, security dan safety.
- Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
- Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
- Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan.
- Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER.
- Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
- Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
- Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
- Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
- Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
- Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
- Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
- Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 wib - 01.00 wib (tengah malam)
- Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
- Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
- Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang
LARANGAN
- Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
- Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
- Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
- Membawa minuman keras atau beralkohol
- Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
- Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
- Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
- Membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya.
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
- Membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
- Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
- Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
- Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkankebakaran hutan.
- Melakukan perbuatan asusila.
Dengan ini, kita dapat bersama-sama menjaga kelestarian alam sambil tetap menikmati keindahan Gunung Bromo secara bertanggung jawab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.