Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanang Wulan Ramadhani

Kebiasaan Buruk Warga Indonesia Melakukan Penggelapan Uang

Info Terkini | 2023-12-07 08:57:35
https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-perbelanjaan-layanan-kartu-7621131/

Jika di dalam hukum pidana islam ada banyak sekali macam jarimah yang mirip dengan korupsi, salah satunya adalah Al-ghulul (penggelapan).

Banyak terjadi suatu kasus mengenai tindak berencana penggelapan termasuk penggelapan uang di dalam suatu organisasi maupun lembaga dan lain sebagainya.

Kata penggelapan dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimana penggelapan dapat diartikan:

1. Cara, proses, perbuatan menggelapkan.

2. Penyelewengan, korupsi. Sedangkan kata menggelapkan diartikan sebagai "menggunakan (uang, barang, dan sebagainya) secara tidak sah".

Lalu Menurut Cleiren inti delik (tindak pidana) penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan.

Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362.

Terdapat berbagai bentuk tindak pidana penggelapan sebagaimana terdiri dari beberapa bentuk yaitu: penggelapan dalam bentuk pokok, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan, penggelapan dalam keluarga. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan uang antara lain: faktor agama, jiwa atau mental, ekonomi, kesempatan, pendidikan, dan pengaruh lingkungan.

Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai dasar hukum yang dipakai dalam kasus penggelapan yaitu Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Maka dari itu perbuatan penggelapan yang telah diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menentukan bahwa unsur-unsur dari penggelapan yaitu: Pertama, barang siapa (pelaku dari tindak pidana tersebut). Kedua, dengan sengaja. Ketiga, melawan hukum. Keempat, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepemilikan orang lain. Kelima, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan (S.R. Sianturi menjelaskan bahwa adanya kekuasaan tertentu pada seseorang itu terhadap barang tersebut. Barang itu tidak mesti nyata ada ditangannya tetapi dapat juga barang itu dititipkan kepada orang lain namun orang lain itu memandang bahwa si penitip itulah yang berkuasa pada barang tersebut).

Tindak pidana penggelapan, khususnya penggelapan uang merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta kepemilikan orang lain. Tindakan pidana penggelapan ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam buku II KHUP yaitu tentang kejahatan, tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal 372,373,374,375,376,377 KUHP.

https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-jaket-jeans-tidak-berwajah-4386407/

Kemudian dalam kehidupan sehari-hari yang terdapat di lingkungan sekitar kita, manusia terkadang membutuhkan kebutuhan yang mendesak baik untuk modal usahanya maupun untuk memenuhi keperluan pribadinya sendiri. Kebutuhan yang mendesak bisa didapatkan melalui kesengajaan penggelapan uang yang dimana pelaku tersebut mendapatkan suatu amanah yang dapat dipercaya atas kekuasaan atau jabatan yang di peroleh dari pelaku, justru kepercayaan itu di salahgunakan.

Jika di lihat dari unsur-unsur pasal 372 KUHP antara lain:1. Unsur subyektif : dengan sengaja. 2. Unsur obyektif yang terdiri dari: Pertama, menguasai secara melawan hukum; Kedua, suatu benda; Ketiga, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; Keempat, berada padanya bukan karena kejahatan. Perihal unsur pertama yang terdapat dalam Pasal 372 KHUP, yaitu "dengan sengaja", merupakan unsur subyektif. Berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dijelaskan lebih lanjut oleh S. R. Sianturi sebagai berikut: "pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang, menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya milik orang lain, demikian pula menyadari bahwa barang itu ada pada nya atau ada dalam kekuasaan nya bukan karena kejahatan".

Jadi kesengajaan dalam tindak pidana penggelapan ini termasuk kesengajaan sebagai maksud si pelaku menghendaki adanya akibat yang dilarang dari perbuatannya itu. Akhirnya penggelapan uang pada kenyataan masih terjadi dalam lingkungan sendiri, hal ini tentu pelaku merugikan banyak orang dan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan hal tersebut sudah dijelaskan di atas tadi dan faktor dari dalam (intern) sendiri untuk melakukan tindakan tersebut yaitu adanya nafsu ingin memiliki, pemanfaatan kesempatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image