Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Yazid Kaafi

Judi Online dan Dampaknya pada Struktur Kemiskinan

Trend | 2023-12-07 05:28:01

Di era disrupsi teknologi dewasa ini, perjudian online telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir, hal tersebut memicu sejumlah dampak signifikan terutama terkait dengan kemiskinan struktural. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan industri perjudian, tetapi juga dengan sejumlah faktor ekonomi dan sosial yang memperdalam kesenjangan ekonomi di antara berbagai lapisan masyarakat.

Maraknya judi online telah menciptakan kesempatan bagi sebagian orang untuk terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa adanya pengawasan yang memadai. Masyarakat yang rentan ekonomi dan tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan sering kali tergoda untuk mencoba keberuntungan mereka dalam perjudian online sebagai cara cepat untuk mengatasi kesulitan keuangan. Hal ini sering kali mengakibatkan peningkatan angka kemiskinan struktural karena uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan, justru digunakan untuk kegiatan perjudian.

Dampak lainnya adalah adanya peningkatan masalah keuangan di tingkat rumah tangga. Orang-orang yang terjebak dalam perangkap judi online seringkali mengalami kerugian finansial yang signifikan, bahkan hingga tingkat kebangkrutan. Ini menyebabkan memburuknya kondisi ekonomi keluarga dan memicu kemiskinan struktural, di mana generasi berikutnya dapat mewarisi beban ekonomi yang berat. Selain itu, munculnya praktik perjudian ilegal dan penipuan online juga telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi masyarakat.

Beberapa orang mungkin terlibat dalam skema perjudian ilegal dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar, namun akhirnya mereka malah menjadi korban penipuan. Hal ini dapat merugikan secara finansial dan menyebabkan peningkatan ketidaksetaraan ekonomi di kalangan masyarakat yang sudah rentan. Tidak hanya merugikan secara individu, perjudian online berdampak negatif pada struktur sosial. Munculnya utang yang tidak terbayar, konflik keluarga, dan kehilangan kepercayaan diri dapat menyebabkan kerentanan sosial yang lebih besar, misalnya memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Berdasarkan salah satu penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang menjelaskan bahwa bermain judi online memiliki dampak negatif terutama terkait dengan melemahnya nilai material yang pada akhirnya akan berdampak pada kemiskinan struktural di Indonesia. Pada konteks ini, kemiskinan struktural merujuk pada kondisi di mana individu atau kelompok masyarakat mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka secara berkelanjutan.

Dampak pertama yang disoroti adalah melemahnya nilai material, yang diilustrasikan dengan habisnya uang yang dimiliki oleh remaja yang terlibat dalam judi online. Uang menjadi krusial dalam permainan judi, dan ketika remaja mengalami kekalahan, uang yang dipertaruhkan akan hilang. Apabila kekalahan tersebut berulang, maka uang mereka secara bertahap akan habis. Kondisi ini dapat mengakibatkan remaja harus meminjam uang dari teman-teman mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap kemiskinan struktural: Pertama, kehilangan uang secara berulang akibat bermain judi online dapat mengakibatkan ketidakstabilan finansial yang mendalam pada tingkat individual. Jika hal ini terjadi secara luas di antara remaja di Campusnet Cabang Sadewa, maka akan terjadi pemerosotan kesejahteraan masyarakat pada tingkat mikro, yang dapat berkontribusi pada kemiskinan struktural. Kedua, adanya kecenderungan meminjam uang untuk bertahan hidup menunjukkan bahwa individu atau kelompok masyarakat ini mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Peminjaman uang dapat menjadi langkah sementara untuk bertahan hidup, tetapi juga mencerminkan ketidakmampuan finansial yang mendasar. Apabila pola ini terus berlanjut di kalangan remaja, dapat terjadi pembengkakan utang, yang menjadi faktor yang memperdalam kemiskinan struktural. (Achmad Zurohman, 2016)

Berdasarkan tabel 1 di atas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sekitar 2,1 juta orang miskin di Indonesia terlibat dalam judi online dengan taruhan di bawah Rp100.000. Mayoritas pelakunya berasal dari golongan berpenghasilan rendah, meliputi buruh, petani, ibu rumah tangga, dan bahkan mahasiswa. Data PPATK juga menunjukkan bahwa dalam rentang waktu 2017-2022, terdapat 156 juta transaksi senilai Rp190 triliun yang dianalisis dari 887 jaringan bandar judi online. Kepala biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa hingga pertengahan 2023 jumlah transaksi tersebut mencapai Rp200 triliun. (Muhamad, 2023)

· Dampak Judi Online Pada Masyarakat:

Pengamat Ekonomi dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa judi online memberikan dampak yang signifikan pada kehidupan masyarakat termasuk peningkatan tingkat kriminalitas. Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan oleh kecenderungan pelaku judi untuk mencari cara cepat mencari uang, seperti melalui pencurian, perampokan, penjualan narkoba, dan tindakan kriminal lainnya. Bhima juga mengungkapkan bahwa judi online dapat mengurangi produktivitas kerja individu karena dapat menyebabkan kecanduan. Selain itu, ia mencatat bahwa bentuk aplikasi judi online sering mirip dengan game online, menciptakan gamifikasi perjudian dalam era digital.

Bhima juga menyoroti bahwa pelaku judi online tidak terkecuali dari kalangan pelajar, yang seharusnya fokus meningkatkan kemampuan mereka, namun malah terperangkap dalam dunia perjudian. Dampak lainnya yang diidentifikasi adalah potensi penurunan pendapatan keluarga dalam jangka panjang karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung justru dihabiskan untuk judi online. Ia juga menyoroti keterkaitan pelaku judi online dengan pinjaman online, khususnya yang bersifat ilegal. Menurutnya, pelaku judi cenderung mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat saat menghadapi tekanan keuangan, namun akhirnya terjerat dalam utang yang dapat mengakibatkan kemiskinan struktural di Indonesia.

· Dampak Judi Online Pada Negara:

Lebih lanjut, dampak dari judi online juga dianggap memiliki konsekuensi terhadap perekonomian negara. Hal ini dikarenakan judi online dapat mengurangi likuiditas sektor riil. Uang yang seharusnya disimpan di bank untuk digunakan dalam bentuk kredit atau investasi ke sektor produktif, kini berkurang karena dialihkan ke dalam aktivitas ilegal judi online. Selain itu, Bhima juga menyatakan bahwa judi online berpotensi meningkatkan ekonomi underground atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Dampaknya, potensi kehilangan pendapatan negara dianggap sangat besar. Ia juga menyoroti kekhawatiran terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang diterima oleh rumah tangga miskin, yang sebagian digunakan untuk bermain judi online. Jika situasi ini terjadi, menurutnya, efektivitas bansos dalam mengurangi jumlah penduduk miskin dapat terancam. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera memberantas judi online dengan mengambil tindakan cepat dalam menangkap afiliasi dan pengaruh yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Selain itu, ia juga menekankan perlunya tekanan terhadap platform media sosial agar bertanggung jawab dalam menyaring konten judi online, termasuk opsi untuk memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi online guna menciptakan efek jera bagi para pelaku. (Setyo, 2023)

Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR-RI, secara tegas menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan perjudian, termasuk lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan, dan peningkatan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan lokal di Indonesia. Dalam pandangannya, perjudian tidak hanya menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi tetapi juga merusak tatanan sosial dan keagamaan. HNW menyampaikan urgensi peningkatan anggaran untuk penanganan anak bermasalah dan rehabilitasi sosial anak sebagai respons terhadap dampak negatif perjudian online. Ia menekankan perlunya kerja sama antara Kementerian Agama, Kementerian Sosial (KemenSos), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam upaya pencegahan judi online. HNW mengusulkan penggunaan instrumen efektif, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan berbagai lembaga terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menunjukkan bahwa pemblokiran situs judi online tidak hanya dilihat sebagai tindakan isolatif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk mengatasi masalah sosial yang mendasar, termasuk kemiskinan struktural. (RI, 2022)

Referensi:

Achmad Zurohman, T. M. (2016, Desember). Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang). Journal of Educational Social Studies, 2, 159. Retrieved Desember 2023, from https://drive.google.com/file/d/1JK4Ojwtg34XqOq_STFIpDUSvOwagVzkk/view?usp=sharing

Muhamad, N. (2023, September). Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022. Article, 1. Retrieved Desember 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judi-online-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022

RI, M. (2022, Agustus). HNW : Perjudian Menyebabkan Penyakit Sosial Dan Kemiskinan . Article, 1. Retrieved Desember 2023, from https://www.mpr.go.id/berita/HNW-:-Perjudian-Menyebabkan-Penyakit-Sosial-Dan--Kemiskinan

Setyo, N. R. (2023, Oktober). 2, 1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi "Online", Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga. Article, 1. Retrieved November 2023, from https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/13/120000765/21-juta-warga-miskin-kecanduan-judi-online-ratusan-triliun-rupiah-mengalir?page=all

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image