Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image shabrina azkiya

Perbedaan Perhitungan Waris Islam dan Perdata

Agama | Tuesday, 05 Dec 2023, 09:09 WIB

1. perhitungan waris islam

rumus waris islam

Penghitungan harta warisan berdasarkan hukum Islam

Ayat 11-12 Surat An-Nisa merupakan pedoman menghitung warisan dalam Islam. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kumpulan Hukum Islam memperkuat warisan hukum agama Islam.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kumpulan Hukum Islam, terdapat beberapa klasifikasi ahli waris agama Islam. Kelompok tersebut adalah ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Ahli waris laki-laki adalah kakek, ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki, dan saudara laki-laki. Selain itu, kelompok ini mencakup anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, sepupu, dan laki-laki yang membebaskan budak.

Sedangkan ahli waris golongan perempuan meliputi nenek, ibu, anak perempuan, cucu laki-laki, dan saudara perempuan. Selain itu, ahli waris kelompok ini termasuk perempuan dan perempuan yang membebaskan budak.

Pembagian warisan dalam hukum Islam adalah separuh bagian yang diberikan kepada seorang anak perempuan, 2/3 dari harta warisan diberikan kepada dua orang anak perempuan atau lebih, dan bila ada anak laki-laki dan anak perempuan, maka dibagi antara anak laki-laki dan anak perempuan, 2:1 untuk laki-laki dan wanita. Jika ahli waris tidak mempunyai anak, maka ia mengalihkan bagian yang diterima itu kepada ayahnya dan menerima seperenam bagian jika ahli waris mempunyai anak. Kemudian ditambah dengan bagian yang diberikan kepada ibu jika putra mahkota tidak mempunyai anak, dan seperenam jika putra mahkota mempunyai anak atau lebih dari dua saudara kandung.

Setelah itu, janda tersebut mengambil sepertiga dari harta ibu jika mereka bersama ayah, dan separuh dari harta jika putra mahkota tidak meninggalkan anak, dan seperempat dari harta. jika dia mempunyai anak. Seperempat diberikan kepada janda jika putra mahkota tidak meninggalkan anak dan seperdelapan jika putra mahkota meninggalkan anak.

Kemudian seperenam dari harta itu menjadi milik saudara laki-laki dan perempuan dari ibu yang sama, jika putra mahkota tidak meninggalkan anak atau ayah. Separuh bagiannya akan menjadi milik saudara perempuan dari ayah yang sama, jika ahli waris tidak meninggalkan anak atau ayah. Kalau 2 orang, pembagiannya dua pertiga.

Selain ketentuan di atas, masih ada ketentuan lain. Bagi ahli waris yang tidak mampu menunaikan hak dan kewajibannya, maka pihak keluarga harus mengangkat seorang wali. Kemudian diresmikan dengan suatu keputusan hukum. Kemudian ahli waris pertama yang meninggal dunia dapat digantikan oleh anaknya.

Ada pula beberapa sebab mengapa ahli waris dapat kehilangan hak warisnya berdasarkan hukum Islam. Beberapa hal yang disebutkan di atas adalah menjadi budak, berbeda agama dan melakukan pembunuhan

2. perhitungan waris perdata

rumus waris perdata

Pertimbangan pewarisan berdasarkan hukum perdata

Penghitungan warisan menurut hukum perdata diatur dalam Pasal 830 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa harta warisan tidak dapat dibagikan selama hidup pemilik harta itu. Artinya, harta warisan dapat dibagi apabila pemilik harta tersebut sudah tidak hidup lagi.

Ada beberapa golongan yang berhak menjadi ahli waris. Kelompok-kelompok ini dibagi menjadi beberapa kategori yaitu Grup 1 hingga Grup 4. Kelompok 1 mengacu pada keluarga langsung ke bawah, seperti suami atau istri, anak, dan keturunan. Kelompok 2 mencakup keluarga langsung, seperti orang tua, saudara kandung, dan keturunannya.

Sedangkan kategori ke-3 meliputi kakek, nenek, dan juga leluhur. Golongan 4 meliputi anggota keluarga yang berada pada gurat sisi dan keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperempat dari harta warisan adalah milik isteri dan anak-anaknya, dan seperempatnya lagi dibagikan kepada orang tua, saudara kandung, dan keturunan dari saudara kandung apabila ahli warisnya belum kawin. Sementara itu, separuh bagiannya diberikan kepada keturunan ayah dan separuh lagi kepada keturunan ibu, jika putra mahkota tidak mempunyai saudara kandung.

Pembagian selanjutnya adalah separuh dari harta yang diberikan kepada garis keturunan yang sama pada garis keturunan di atas. Pembagian berdasarkan kelompok yang dijelaskan di atas sering disebut sebagai hak wasiat. Namun ahli waris juga dapat menentukan ahli waris dan besarnya harta yang diberikan dalam wasiat. Inilah yang disebut dengan hukum waris. Ahli waris bisa kehilangan haknya jika melakukan beberapa hal. Hak-hak ahli waris dapat dicabut antara lain dengan cara memusnahkan, memalsukan atau bahkan menyelewengkan wasiat, membatalkan atau menghalangi pengukuhan wasiat, percobaan atau pembunuhan terhadap pewaris, dan membuktikan rusaknya nama baik pewaris

3. kesimpulan

Terdapat perbedaan pembagian warisan dan ahli waris baik dalam hukum Islam maupun perdata. Berdasarkan hukum perdata Indonesia, pasangan suami istri dan anak-anak mereka menerima seperempat dari warisan mereka dan seperempat dari warisan orang tua mereka. Namun menurut hukum Islam, aturan berbeda berlaku dalam pembagian warisan. Ayat 11-12 Surat An-Nisa merupakan pedoman menghitung warisan dalam Islam.

Pembagian harta warisan dalam hukum Islam adalah separuh harta warisan diberikan kepada seorang anak perempuan, 2/3 harta warisan kepada dua orang anak perempuan atau lebih, dan bila ada anak laki-laki dan anak perempuan, maka dibagi 2:1. antara anak laki-laki dan anak perempuan Dalam Hukum Perdata, ada dua cara pembagian harta warisan yang dapat digunakan oleh ahli waris untuk menerima harta warisan secara adil, yaitu dengan pewarisan dan wasiat. Penerima warisan adalah keluarga putra mahkota yang ahli warisnya diatur dalam KUH Perdata 832. Dalam pembagian harta warisan menurut KUH Perdata, besarnya harta warisan laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. . Dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang besarnya ditentukan. Namun dalam hukum waris Islam, warisan juga dapat dibagi berdasarkan wasiat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image