Pinjaman kepada Bank Emok Menjadi Salah Satu Tantangan Muslim di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2023-12-05 09:03:08Bank emok atau bank keliling adalah nama sebutan untuk usaha keuangan mikro yang bisa meminjamkan uang kepada masyarakat.Bank emok adalah koperasi simpan pinjam dimana masyarakat bisa meminjam uang dengan nominal ratusan sampai jutaan rupiah,dengan sistem penagihan berkelompok (group lender) yang dilakukan seminggu sekali.
Pada dasarnya bank keliling ini mempunyai tujuan meminjamkan uang kepada sejumlah warga tetapi degan bunga yang sangat mencekik, tapi karena ketergantungan kondisi ekonomi yang menghimpit masyarakat pun rela mengambil keputusan untuk meminjam uang kepada bank emok tersebut dengan resiko yang tinggi (Gustiani, 2023).
Faktor lainnya dikarenakan tingkatan literasi keuangan yang masih sangat rendah dan dikarenakan lembaga keuangan yang belum merata.Keadaan inilah yang membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan untuki usaha. Bank Emok menjadikan sebagian masyarakat menjadi ketergantungan,karena adanya faktor ekonomi yang menurun dan kebutuhan semakin meningkat.
Tidak hanya itu,kondisi sosial serta perekonomian yang menurunkan taraf hidup.Bagi masyarakat,bank emok telah dianggap sebagai peminjaman yang alternatif dan juga paling mudah dalam cara peminjaman.Hal tersebut menjadikan bank emok menjadi transaksi peminjaman yang dianggap biasa oleh masyarakat.
Dampak bank emok bagi sebagian masyarakat yaitu,meski memudahkan dalam cara peminjaman tetapi didalam peminjaman itu terdapat riba. Sedangkan riba dalam islam itu sangat di larang dikarenakan haram. Sebagaimana dalam Hadist: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Artinya: “ Rosulullah SAW mengutuk orang yang memakan harta riba,yang memberikan riba,penulis transaksi riba dan kedua transaksi riba ,mereka semuanya berdosa (H.R.Muslim). Sesuai dengan hadist yang di atas bahwa orang yang memakan,memberikan dan menuliskan transaki riba akan di kutuk oleh Rosulullah SAW.Maka dari itu riba diharamkan dan artinya bank emok dalam islam juga tidak diperbolehkan. Selain hadist,juga terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278-280 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman,tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba,jika kalian adalah orang-orang yang beriman.Maka jika kalian tidak meninggalkan maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rosulnya.Maka jika kalian bertobat,maka bagi kalian adalah pokok harta kalian.Tidak berbuat dzalim,lagi terdzalimi,dan njika terdapat orang yang kesulitan maka tundalah sampai ada kemudahan.
Dan bila kalian bersedekah maka itu baik bagi kalian,jika kamu mengetahui (Q.S Al-Baqarah 278-280) Maka dari itu kita sebagai umat islam harus menghindari dari transaksi yang menyebabkan kesesatan,contohnya bank emok ini.Meskipun terkenal dengan cara peminjamannya yang mudah tetapi lebih banyak kemadharatannya karena mengandung riba.
Jika alasannya memang terdesak membutuhkan uang solusinya bukan hanya bank emok saja misalnya bisa meminjam pada Bank Syariah dimana tidak terdapat bunga tetapi adanya pembiayaan yang telah disepakati kedua belah pihak.ada banyak cara.Jikalau ada saudara atau tetangga kita yang sedang membutuhkan dengan cara meminjamkannya.Karena sebaik-baiknya manusia adalah dia yang membatu saudaranya yang sedang keusahan.
REFERENCE Gustiani, H. (2023). Dampak Maraknya Bank Keliling Bank Emok Di Kalangan Masyarakat Bungursari Kota Tasikmalaya. Management and Finance, 2(1), 11–17.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.