Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Syahrul Ramadan

Konsep Kepemilikan dalam Islam yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasanya

Edukasi | 2023-12-04 16:13:15
Photo by : Pinterest
Photo by : Pinterest

Dalam agama islam telah mengatur seluruh kegiatan manusia yang ada di dunia yang perlu di jadikan sebagai pedoman oleh seluruh umat islam. Kepemilikan mungkin lebih sering diartikan dengan suatu yang berharga. Namun, dalam islam kepemilikan sudah diatur sedekimian rupa. Definisi kepemilikan dalam islam dijelaskan sangat luas dan beragam. Tetapi, satu hal yang pasti dalam konsep kepemilikan harta menurut islam ialah seluruh harta yang ada di dunia ini sepenuhnya milik Allah SWT.

Konsep kepemilikan dalam pandangan syariah memiliki makna yang berbeda dengan konsep kepemilikan dalam pandangan konvensional. Kata harta berasal dari Bahasa arab yang berarti “menguasai sesuatu”. Oleh karena itu, kita perlu memahami lebih dalam tentang konsep kepemilikan menurut pandangan islam.

Prinsip-prinsip hukum dan etika dalam kepemilikan harta menjadi esensial dalam pandangan Islam. Pandangan ulama Alquran dan Sunnah tentang kepemilikan harta juga akan dibahas, karena mereka berperan penting dalam menginterpretasikan teks suci dan mengekstraksi prinsip-prinsip yang memandu kehidupan umat Islam sehari-hari

A. Pengertian Kepemilikan Dalam Islam

Definisi Kepemilikan Dalam Islam
Definisi Kepemilikan Dalam Islam

Kata kepemilikan berasal dari bahasa Arab al-milk yang secara etimologis berarti menguasai sesuatu. Al-milk juga berarti sesuatu yang menjadi hak milik (harta). Secara etimologis, kepemilikan terhadap seseorang berarti penguasaan terhadap sesuatu (benda)

Sedangkan dari segi terminologi berarti hak istimewa seseorang terhadap harta tersebut yang memungkinkannya melakukan perbuatan hukum terhadap harta itu sesuai dengan keinginannya, selagi tidak ada halangan syara’ atau selama orang lain tidak terhalang untuk mengambil tindakan hukum terhadap harta tersebut.

Yang dimaksud dengan kepemilikan syariah adalah pemberian hak milik dari suatu pihak kepada pihak lain berdasarkan ketentuan hukum syariah untuk dikuasai, dimana hak tersebut pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Artinya kepemilikannya berdasarkan agama.

Menurut Afzalur Rahman (1915-1998) merupakan seorang Atlet dan berpendidikan sarjana Islam. Dalam karyanya Economic Doctrines Of Islamic Afzalur rahman mengemukakan tentang konsep kepemilikan harta yaitu “Mengakui hak individu untuk memproses properti. Meski begitu, dia memberikan batasan yang sama ketertiban yang tidak menimpa orang-orang penting bersama. Karena itu, Afzalur rahman menekankan batas kebebasan individu dalam meraih harta benda”.

Sedangkan,menurut Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin Ibrahim bin Musthafa bin Ismail bin Yusuf An Nabhani. Kepemilikan adalah hukum syara’ yang berlaku pada (fisik barang) atau hanya manfaat saja. Izin Allah SWT kepada seseorang untuk memiliki harta kekayaan juga berarti memberi hak kepada pemiliknya untuk memanfaatkan dan mengelolanya sesuai dengan keinginannya selama memenuhi ketentuan-ketentuan syariah.

B. Dasar Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia sudah diatur oleh Allah yang dituangkan didalam Al-Quran. Di dalam ayat al-Qur'an banyak kita temukan bahwa harta disandarkan kepemi-likan hakikinya kepada Allah SWT. Beberapa contoh ayat tentang dasar hukum kepemilikan dalam islam,yaitu:

Al-Maidah Ayat 120

لِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا فِيْهِنَّ ۗوَهُوَ عَلٰى كُلّ ِ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ࣖ 120

Artinya : Milik Allah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu”

An-Nur Ayat 33

وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ

Artinya :” ....Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu....” (QS. An-Nur: 33).

C. Macam-macam Kepemilikan Dalam Islam

A. Al-Milk at-Tamm

Al-Milk at-Tamm atau Kepemilikan sempurna adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Ciri-ciri Al-Milk at-Tamm:

· Sejak awal pemilikan terhadap materi dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna

· Pemilikan tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan manfaatnya sudah ada pemilikan benda itu

· Pemilik tidak dibatasi waktu

B. Al-Milk an-Naqish

Al Milk An Naqish adalah terma-suk konsep kepemilikan yang tidak sempurna, artinya bahwa hanya melibatkan aspek pengurusan dan penyeliaan . Al Milk An Naqish terbagi menjadi dua:

Pertama, adalah al-Milk Al-‘Ain yang merupakan salah satu kepemilikan harta yang tidak sempurna. Karena konsep kepemi-likan ini hanya berdasarkan pemi-likan materi, benda atau barangnya saja sedangkan manfaat dari materi, benda atau barangnya itu tidak dirasakan oleh pemiliknya

Kedua, al-Milk al-Manfaah adalah termasuk dalam jenis konsep kepe-milikan yang tidak sempurna, artinya bahwa kepemilikannya itu hanya merasakan manfaatnya saja se-dangkan kepemilikan materi, benda atau barangnya bukan hak miliknya

D. Unsur-unsur Kepemilikan Dalam Islam

A. Kepemilikan Umum (Public Property)

Kepemilikan umum adalah izin Syari’ kepada suatu komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu barang atau harta. Benda-benda yang termasuk ke dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh Syariat memang diper-untukkan untuk suatu komunitas Masyarakat

B. Kepemilikan Individu (Private Property)

Kepemilikan Individu (private property) adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang ia dapatkan dengan cara yang sah menurut Islam dan hak manfaat atas harta tersebut hanya dapat digu-nakan oleh individu tersebut saat masih hidup sesuai syariah

C. Kepemilikan Negara (State Property)

Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memper-oleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya

Dalam Islam, pada dasarnya segala sesuatu yang ada di dunia merupakan milik Allah swt, Dialah yang berhak mengatur dan menetapkan kepemilikan harta manusia, juga jenis-jenis harta yang bisa dimiliki. Oleh karena itu manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya hanya memiliki kepemilikan yang sifatnya sementara serta tunduk terhadap ketentuan dan pengaturan-Nya

Kepemilikan di dalam Islam dapat dikla-sifikasikan berdasarkan unsur-unsurnya, meliputi kepemilikan pribadi/privat, kepe-milikan umum, dan kepemilikan negara. Juga diklasifikasikan berdasarkan hak guna pada jenis kepemilikan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image