Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yusfi Ningrat

Manfaat Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh

Agama | Monday, 04 Dec 2023, 08:57 WIB

Sebagai hamba Allah yang beriman, sudah selayaknya kita mengerti dan melaksanakan apa yang Allah kehendaki, sekaligus menjauhi apa yang tidak diridhoi-Nya. Untuk mengetahui dan melaksanakan kehendak Allah kita harus mengetahui hukum islam yang telah ada. Namun, hukum islam menghadapi tantangan lebih serius, terutama pada abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk menjawab berbagai permasalahan baru yang berhubungan dengan hukum islam, para ahli yang sudah tidak bisa lagi sepenuhnya mengendalikan ilmu tentang fiqh, hasil ijtihad di masa lampau. Alasannya karena ternyata warisan fiqih yang terdapat dalam kitab-kitab klasik, bukan saja terbatas kemampuannya dalam menjangkau masalah-masalah baru yang belum ada sebelumnya. Oleh karena itu, umat islam perlu mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan fiqih. Dalam konteks ini, ijtihad menjadi sebuah kemestian dan metode ijtihad mutlak harus dikuasai oleh mereka yang melakukannya. Metode ijtihad itulah yang dikenal dengan Ushul Fiqih.

Ushul Fiqih adalah cabang ilmu dalam studi fiqih Islam yang fokus pada prinsip-prinsip hukum Islam. "Ushul" berarti dasar atau prinsip, sedangkan "Fiqih" merujuk pada pemahaman hukum Islam. Oleh karena itu, Ushul Fiqih membahas prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Berikut adalah beberapa manfaat dari pemahaman dan penerapan Ushul Fiqih:

1. Pemahaman yang Mendalam tentang Hukum Islam: Ushul Fiqih membantu dalam memahami prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Ini mencakup pemahaman tentang sumber-sumber hukum, metodologi interpretasi, dan kriteria-kriteria yang digunakan untuk membuat keputusan hukum.

2. Menghindari Kesalahan Pemahaman: Dengan memiliki pengetahuan tentang Ushul Fiqih, para ahli fiqih dan pemuka agama dapat menghindari kesalahan dalam menafsirkan atau menerapkan hukum Islam. Prinsip-prinsip Ushul Fiqih membantu mereka dalam memahami konteks dan tujuan dari hukum-hukum tertentu.

3. Pembaruan Hukum Islam: Ushul Fiqih memungkinkan adanya pembaruan atau ijtihad dalam hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar, para cendekiawan Islam dapat mencari solusi hukum untuk situasi-situasi baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum klasik.

4. Keadilan dan Keseimbangan: Ushul Fiqih membantu dalam mencapai keadilan dan keseimbangan dalam penerapan hukum Islam. Prinsip-prinsipnya dapat membantu dalam memastikan bahwa keputusan hukum tidak hanya sesuai dengan teks-teks agama tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.

5. Pemahaman Terhadap Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf): Ushul Fiqih memberikan pemahaman tentang dasar-dasar perbedaan pendapat di antara para cendekiawan Islam. Ini membantu umat Islam untuk memahami bahwa dalam beberapa masalah, terdapat ruang untuk perbedaan pendapat yang sah dan dihormati.

6. Pembelaan Terhadap Agama: Ushul Fiqih dapat digunakan sebagai alat untuk membela agama Islam terhadap tuntutan-tuntutan atau kritik dari luar. Para ahli Ushul Fiqih dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang konteks hukum Islam dan mengatasi kesalahpahaman yang mungkin timbul.

Pemahaman yang baik tentang Ushul Fiqh dapat membantu kita untuk lebih hati-hati dalam mengambil tindakan dan langkah terhadap apapun, karna islam sejatinya sudah mengatur dan membimbing setiap manusia dengan hukum-hukumnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image