Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Umniyyatul Auliya Syah

Standar Sarana dan Prasarana dalam Menunjang Kenyamanan Belajar

Pendidikan dan Literasi | Friday, 01 Dec 2023, 16:48 WIB
Fasilitas Sarana dan Prasarana Dalam Menunjang Pembelajaran. Foto: Dokumen Pribadi

Dalam era globalisasi saat ini sarana dan prasarana masih menjadi permasalahan dalam pendidikan di Indonesia. Pada dasarnya setiap pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang terpenuhi agar dapat menunjang proses pembelajaran yang teratur dan teroptimal.

Jika sarana dan prasarana sekolah tidak terpenuhi maka pendidikan di Indonesia akan mengalami penurunan karena keterbatasan fasilitas dan pembelajaran yang kurang memadai. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana yang ada, mari kita simak penjelasan dibawah ini

Pengertian Sarana dan Prasarana

1. Menurut Darsini, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai makna dan tujuan. Sedangkan prasarana adalah semua perangkat kelengkapan dasar atau fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran seperti, halaman sekolah, taman, dan kebun. (Kristiawan et al., 2017).

2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarana adalah suatu alat yang digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang menunjang terselenggaranya suatu proses.

3. Menurut E. Mulyasa, yang dimaksud sarana adalah peralatan dan perlengkapan yang dapat digunakan secara langsung untuk melancarkan proses pendidikan. Sedangkan prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang kelancaran proses pendidikan

Maka dapat disimpulkan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai secara langsung berupa peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan prasarana yaitu segala sesuatu yang digunakan secara tidak langsung untuk menunjang kelancaran suatu proses pendidikan. Standar sarana dan prasarana memiliki arti tersendiri yaitu, peralatan dan perlengkapan serta fasilitas yang menunjang kriteria minimum yang harus terpenuhi untuk mencapai tujuan yang dicapai.

Di Indonesia, masih banyak sekolah yang masih belum terpenuhi Sarana dan Prasarananya, seperti hal nya sarana dan prasarana di sekolah, terdapat sebagian yang rusak, tidak layak pakai bahkan tidak terpenuhi. Apalagi di daerah daerah yang sulit terjangkau pemerintah, seperti daerah-daerah terpencil. Hal ini menyebabkan kurangnya kesenjangan mutu pendidikan yang ada didaerah tersebut.

Dalam kasus tersebut kepala sekolah memiliki peranan yang penting terhadap standar sarana dan prasarana yang ada untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Hal itu dimaksudkan bahwa kepala sekolah memiliki kontribusi yang besar dalam menunjang proses pembelajaran. Menurut Matin (2016), terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah untuk mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan yaitu, melakukan perencanaan, pengadaan, penyaluran, inventarisasi, pendayagunaan, penyimpanan, pemeliharaan dan penghapusan. Strategi tersebut dapat direalisasikan untuk mencapai standar sarana dan prasarana di sekolah yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam proses pembelajaran.

Peraturan Pemerintah Tentang Standar Sarana dan Prasarana

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang standar Sarana dan Prasarana sekolah pada Bab VII Pasal 2 disebutkan bahwa;

1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses belajar mengajar yang teratur dan berkelanjutan.

2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi,dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses belajar mengajar yang teratur dan berkelanjutan.

Adapun standar sarana dan prasaran tiap jenjang pendidikannya, baik itu pendidikan umum (SD/MI. SMP/MTs, SMA/MA), pendidikan kejuruan (SMK), pendidikan luar biasa (SLB) yang diatur dalam Peraturan Menteri yang menjadi dasar hukum untuk setiap jenjang pendidikannya.

1). Peraturan Pemerintah Nasional Nomor 24 Tahun 2007, mengatur standar sarana dan prasarana Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Keatas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).

2). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008, mengatur standar sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2008, mengatur standar sarana dan prasarana Seolah Luar Biasa (SLB)

Standar Sarana dan Prasarana

Dengan adanya standar sarana dan prasarana proses penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efektif guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Untuk menjamin terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007). Menurut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kriteria pemenuhan standar sarana dan prasarana mencakup :

a. Kriteria minumum sarana yang mencakup peralatan dan perlengkapan untuk media pembelajaran, teknologi infomarmasi dan komunikasi, serta kelengkapan lainnya untuk proses pembelajaran.

b. Kriteria minimum prasarana yaitu, lahan, bangunan, ruang-ruang dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image