Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul Rojak Lubis

Bawaslu Riau Gelar Apel Siaga Pemilu Tahun 2024

Politik | Wednesday, 29 Nov 2023, 10:19 WIB

Pekanbaru--Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Riau menggelar apel siaga pengawasan kampanye pemilu tahun 2024. Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (28/11/2023).

Apel siaga dihadiri perwakilan Gubernur Riau Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau Jenri Salmon Ginting, Forkopimda Provinsi Riau, Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau, Ketua dan Anggota Panwascam se-Provinsi Riau, Kepala Sekretariat Panwascam se-Provinsi Riau, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Pekanbaru, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Staf Sekretariat Panwascam se-Kota Pekanbaru.

Dalam amanat apel Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, mengatakan bahwa pemilu tahun 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya. “Pemilu tahun 2024 kita lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan”, ujarnya.

Kemudian Alnofrizal juga menegaskan kepada jajaran pengawas pemilu Provinsi Riau agar menjaga harga diri dan marwah bawaslu. Jaga sikap, perilaku, ucapan, dan tetap mengutamakan akhlak yang baik. Lakukan pengawasan dengan beradab dan berakhlak mulia.

Ia juga menekankan agar serius melakukan pengawasan terhadap kampanye pemilu tahun 2024.

“Mari kita kawal kampanye pemilu tahun 2024 dengan serius, agar tidak lahir pemimpin dari rahim demokrasi yang cacat atau ternodai. Awasi kampanye jangan ada kecurangan, money politik atau pelanggaran lainnya. Bekerjalah dengan solid dan professional,” Kata Alnofrizal

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image