Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fahrizal Asyhuri

Mengapa Para Imam Madzhab Memiliki Hukum Fiqh yang Berbeda?

Agama | Tuesday, 28 Nov 2023, 11:05 WIB

Pada saat ini, khususnya di Indonesia mayoritas masyarakatnya menganut Madhzab Syafi’I, tetapi kalau kita pergi ke Arab Saudi Ketika melaksanakan ibadah haji atau umroh, disana akan kita dapati bahwa mayoritas masyarakat Arab Saudi menganut Madhzab Hambali, beda halnya kalau kita pergi ke mesir. Masyarakat mesir mayoritasnya menganut Madhzab Maliki. Yang menjadi pertanyaan disini dari manakah para imam ini menyimpulkan hukum-hukum tersebut ? mari kita pelajari bersama.

Ilustras 4 Imam Madhzab

Fiqh adalah sebuah bentuk dari hukum dalam islam yang ada, sementara ada lagi yang Namanya Ushul Fiqh yang merupakan metode-metode atau sebab-sebab dari penyimpulan suatu hukum dalam islam. Nah, jadi sebelum adanya fiqh ada yang Namanya ushul fiqh. Seperti yang kita ketahui keduanya memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.

Sebelum para imam menentukan suatu permasalahan menjadi suatu hukum, hal yang mereka lakukan untuk yang pertama adalah meneliti permasalahan tersebut. Yang kedua adalah melihat kondisi dari suatu kaum yang mendiami daerah tersebut. Seperti halnya Arab Saudi, Mesir, dan Juga Indonesia memiliki kondisi geografis dan adat-istiadat yang berbeda-beda. Walaupun para imam ini berguru dengan sesama imam madhzab, misalnya Imam Syafi’I yang berguru kepada Imam Maliki, tetapi setiap imam memiliki sudut pandang dalam tersendiri dalam menyikapi suatu permasalahan yang ada yang tetap didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Nah, jadi ilmu Ushul fiqh ialah proses sebelum disimpulkannya suatu hukum. Contohnya Yakni ialah hukum mengangkat kedua tangan Ketika takbir, ada yang berpendapat bahwa kedua tangan haruslah sejajar dengan telinga, ada pula yang berpendapat bahwa kedua tangan cukup sejajar dengan dada, dan sebagainya.

Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah para imam madhzab dalam memutuskan suatu hukum tidaklah tanpa suatu dasar yang tidak jelas dan merupakan opini pribadi, tetapi merupakan pertimbangan dan ijtihad yang telah dipikir secara matang oleh para imam madhzab dan walaupun setiap dari mereka memiliki dudut pandang yang berbeda, tetapi tetap berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image