Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adeummunasywah Adeummunasywah

Spirit Doll: Dosa Syirik

Gaya Hidup | 2022-01-03 21:50:06

Oleh : Heni Nuraeni

Memasuki akhir tahun 2021, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh sejumlah kalangan selebritis yang mengadopsi boneka spirit doll atau boneka arwah. Dalam pandangan Islam, hal tersebut tentu mengarah kepada perbuatan dosa besar. Apalagi, spirit doll ini disebut-sebut melakukan ritual dan mantra tertentu sehingga boneka tersebut berisi arwah anak kecil yang kemudian dianggap memiliki keberuntungan dan kemudahan rezeki bagi orang tua asuhnya.

Meskipun di Indonesia " spirit doll " masih terbilang hal baru. Namun cara pengemasan dan publikasi yang dilakukan sejumlah public pigur di tanah air dikhawatirkan akan membawa dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Apalagi public pigur amat sangat erat untuk diguguh dan ditiru. Ironisnya lagi ada dari beberapa pengadopsi spirit doll ini dengan bangganya menceritakan mengenai keberuntungan, rezeki dan sebagainya.Hal ini tentu mengundang kekhawatiran.

Spirit doll atau boneka arwah ini memiliki keistimewaan layaknya bayi manusia yang diberlakukan layaknya anak asuh si pemilik.Beberapa orang yang mengadopsi spirit doll mengaku seolah mendapat keberuntungan, merasa dilindungi, dan memiliki teman untuk berbagi cerita. Hal ini pula lah yang mengarah kepada tindakan syirik, atau percaya kepada selain Allah SWT yang memberikan hidup.

Begitu mengkhawatirkan fenomena spirit doll ini. apalagi setelah diendorse oleh beberapa artis. Mari teman-teman semua jaga dan bentengi aqidah kita dan keluarga dari hal-hal yang menjurus kepada kesyirikan. Ingat, Allah mengampuni semua dosa kecuali dosa syirik.

Wallaahu 'alam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image