Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image alkautsar yasin

Nikah Muda dalam Perspektif Islam

Agama | 2023-11-22 12:07:19
sumber ilustrasi: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6844516/banyak-pasangan-nikah-muda-di-indramayu-ini-penyebabnya

Pernikahan merupakan sebuah ikatan perjanjian antara laki-lakidan Perempuan yang sama-sama bukan mahram, yang mana perjanjian tersebut dilaksanakan dengan sebuah rangkaian yang biasanya disebut dengan akad nikah dengan disaksikan oleh para saksi, sehingga pernikahan tersebut sah dimata hukum negara dan agama. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang Pernikahan telah jelas mengatur bahwa: “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Sebuah pernikahan pastinya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang Sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sebagaimana yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 “tujuan pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah” dan di dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.

sumber ilustrasi: https://geotimes.id/opini/pernikahan-dini-di-tengah-pandemi/

Pada saat ini, khususnya di Indonesia sangat marak dengan yang namanya pernikahan di usia muda, pernikahan di usia muda pada saat ini sangat banyak terjadi baik di kota maupun di desa. Peristiwa pernikahan di usia muda di Indonesia dapat dipengaruhi oleh macam-macam faktor yang mendorong untuk melaksanakan pernikahan di usia muda. Terdapat beberapa poin penting mengenai faktor pernikahan di usia muda, yaitu:

1. Faktor Orangtua/Keluarga
2. Faktor Ekonomi yangrendah(Wanita)
3. Faktor Pendidikan
4. Faktor kemauan sendiri
5. Faktor Mediamassa
6. Faktor hamil di luar nikah/ MBA (marriged by accident)

Maraknya pernikahan usia muda di Indonesia banyak terjadi pro dan kontra, namun pada permasalahan ini agama Islam justru mendukung pernikahan di usia muda. Sebagaimana yang terdapat dalam sabda nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ : يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.”

Hadits di atas berbicara tentang perintah untuk melaksanakan pernikahan bagi para pemuda yang sudah mampu untuk menikah. Karena para pemuda merupakan golongan yang sangat berkepentingan dalam hal pernikahan, sebab pada usia-usia mereka sedang berada pada puncak syahwatnya. Oleh karena itu nabi Muhammad SAW memerintahkan para pemuda untuk menikah agar terhindar dari yang namanya perbuatan zina.

Hikmah pernikahan bagi para pemuda adalah sebagai hal yang dapat menundukkan pandangan dan untuk menjaga kehormatan. Sebagaimana diperintahkannya seseorang untuk menjaga pandangannya kepada lawan jenis dan diperintahkannya seseorang untuk menjaga kehormatan dirinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30.

Masalah kecukupan materi merupakan bukan syarat sah dari sebuah pernikahan. Tapi materi merupakan sarana agar terwujudnya suatu pernikahan yang harmonis. Oleh karena itu, hadits ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pemuda untuk menikah, apalagi jika ia mampu untuk mencari penghasilan untuk menafkahi keluarga, ditambah lagi Allah sudah menjanjikan akan memberikan kemudahan dan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka termasuk golongan yang kurang mampu. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat An-Nur ayat 32.

Namun jika memang benar-benar belum mampu secara materifinansial, tidak harus memaksakan diri, contohnya seperti mencari pinjaman uang sana sini, sehingga dapat menambah pikiran dalam berumah tangga. Oleh karena itu lebih baik menunggu, sambil mencari dan mengumpulkan materi untuk menikah diiringi dengan melaksanakan puasa dengan niat agar terjaga dari syahwat sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits di atas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image