Mengenal INAGEOID2020 Sebagai Sistem Referensi Vertikal Nasional
Teknologi | 2023-11-22 09:27:58Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial. Ketersediaan Informasi Geospasial (IG) diharapkan dapat membantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Salah satu target rencana aksi pada pelaksanaan kebijakan satu peta yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu perwujudan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Satu peta diwujudkan melalui penggunaan satu sistem referensi geospasial. Sistem referensi geospasial terdiri atas sistem referensi geospasial horisontal dan vertikal.
INAGEOID2020
Sistem referensi geospasial vertikal diartikan sebagai bidang referensi untuk menentukan tinggi suatu objek di permukaan bumi. Contoh bidang referensi tinggi yang sering digunakan, yaitu permukaan air laut yang dimanfaatkan salah satunya untuk mendefinisikan tinggi stasiun kereta api seperti Stasiun Manggarai +13 mdpl. Melalui pendekatan ilmu kebumian seperti Geodesi, penentuan tinggi dapat menggunakan bidang referensi yang disebut geoid. Geoid bersifat seamless serta mendekati bentuk bumi yang sesungguhnya. Geoid dinilai ideal untuk wilayah Indonesia karena merupakan negara kepulauan yang terdiri atas 17.024 pulau dengan kondisi oseanografis yang beranekaragam.

Pada tahun 2020, Badan Informasi Geospasial (BIG) menetapkan INAGEOID2020 sebagai sistem referensi vertikal nasional melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 81 Tahun 2020 tentang INAGEOID2020. Keputusan tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan IG wajib menggunakan INAGEOID2020. INAGEOID2020 dimodelkan dari data gayaberat yang menunjukkan potensial massa suatu titik yang dihasilkan dari survei dan pengukuran gayaberat dengan berbagai metode seperti teristris dan airborne. BIG telah menyediakan pilar Gayaberat Utama (GBU) sejumlah 60 titik yang sebagian besar terletak di taman meteorologi yang dikelola oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan tersebar di setiap provinsi di Indonesia. Pilar GBU memiliki nilai gayaberat absolut yang berfungsi sebagai titik ikat survei dan pengukuran gayaberat. Sampai tahun 2022, BIG telah berhasil melakukan pengukuran gayaberat dengan metode teristris di lebih dari 20 lokasi termasuk beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Sei Mangkei, Batam Aero Teknik Nongsa, dan Tanjung Lesung, serta dengan metode airborne di hampir seluruh daratan Indonesia. Ketersediaan pilar GBU maupun data gayaberat tidak hanya dimanfaatkan oleh BIG namun juga berbagai instansi khususnya anggota Konsorsium Gayaberat Indonesia (KGI) seperti Pusat Survei Geologi, Kementerian ESDM, Upstream Technology Center PT. Pertamina, dan Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI).
Pemutakhiran
INAGEOID2020 memiliki ketelitian paling tinggi di wilayah Pulau Kalimantan di bagian Timur dan Barat sebesar 5 s.d. 6 cm. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh BIG menunjukkan bahwa INAGEOID2020 cukup memadai untuk penyediaan peta dasar sampai skala 1:5.000 di beberapa wilayah. Kondisi tersebut mendorong berbagai upaya yang perlu terus dilakukan oleh BIG dalam rangka peningkatan ketelitian INAGEOID2020. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika (PJKGG), BIG secara kontinyu melakukan pemutakhiran INAGEOID2020. Saat ini, INAGEOID2020 yang tersedia merupakan versi ke-2. Pemutakhiran INAGEOID2020 disesuaikan dengan hasil densifikasi data gayaberat serta keterbaruan data dan uji coba metode lain guna mendapatkan ketelitian paling optimal. Koordinator Kelompok Kerja Jaring Kontrol Gayaberat dan Geoid, BIG, Arisauna M. Pahlevi mengatakan “Dalam Rancangan Induk Jaring Kontrol Gayaberat dan Geoid 2025 s.d. 2029 yang telah disusun, densifikasi gayaberat akan dilakukan melalui pengukuran gayaberat teristris di sekitar 40 lokasi di Pulau Sulawesi, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, termasuk pembangunan 10 pilar GBU antara lain di Belitung, Labuan Bajo, dan Sumenep” saat dihubungi di Kantor BIG, Bogor pada Kamis (19/10/2023). Masa mendatang, INAGEOID2020 ditargetkan mencapai ketelitian yang optimal untuk memenuhi kebutuhan peta dasar sampai skala 1:1.000 serta pekerjaan konstruksi dan rekayasa yang kompleks dan semakin masif.
Akses
INAGEOID2020 telah terdaftar di dalam European Petroleum Survey Group (EPSG) yang dikelola oleh International Association of Oil and Gas Producers (IOGP) dengan kode registrasi 20043. Masyarakat dapat mengakses INAGEOID2020 melalui laman www.srgi.big.go.id. Informasi yang disediakan merupakan nilai undulasi yang menunjukkan perbedaan tinggi antara model bumi matematis (elipsoid referensi) dengan geoid. Nilai undulasi ditampilkan pada interval 1 km dengan luas area sebesar 11 km setiap kali diunduh. Tinggi suatu objek yang dihasilkan dari teknologi berbasis Global Navigation Satellite System (GNSS)/Global Positioning System (GPS) secara langsung dapat dikonversi dengan undulasi INAGEOID2020 melalui laman tersebut. Inventarisasi yang dilakukan oleh PJKGG, BIG menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4.000 akses terhadap INAGEOID2020 sejak tahun 2020 s.d. 2022 yang berasal dari akademisi, lembaga pemerintah, dan paling besar dari kalangan industri survei dan pemetaan. “Layanan pada website SRGI sangat bermanfaat terutama untuk pelaksanaan pengukuran gayaberat. Selain itu, diharapkan BIG dapat mengembangkan layanan dan keterbaruan data yang diberikan” ujar Koordinator Bidang Geopotensial, BMKG Hendra Suwarta Suprihatin dihubungi melalui pesan singkat Kamis (19/10/2023). Guru besar Departemen Teknik Geodesi, Universitas Gadjah Mada, Leni Sophia Heliani dihubungi terpisah melalui pesan singkat menambahkan “Layanan INAGEOID2020 sangat cepat dan transparan. INAGEOID2020 menjadi nyata kontribusinya dalam pembangunan berkelanjutan Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.”
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
