Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mutiara Hanifah

Peran Teknologi dalam Optimalisasi Sistem Perpajakan di Era Digital

Ekonomi Syariah | Tuesday, 21 Nov 2023, 06:52 WIB

Seiring dengan perkembangan zaman teknologi informasi belakangan ini semakin mempermudah manusia dalam bekerja. Banyak proses pekerjaan yang tadinya ribet dan menjadi semakin simple dan cepat selesai dengan bantuan teknologi. Keberadaan teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Salah satu sisi positif adanya teknologi digital yaitu kegiatan manusia yang memasuki gaya hidup baru yang beralih dari manual ke digital.

Perekonomian digital yang terus berubah dengan pesat, transformasi teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk sistem perpajakan. Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terdapat 3 jenis sistem pemungutan pajak yaitu Self Assessment System, Official Assessment System, Withholding System. Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.Perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.

Peran teknologi dalam mengoptimalisasi sistem perpajakan :

1. Pemantauan dan pelacakan transaksi

Teknologi memungkinkan pemerintah untuk secara efektif memantau transaksi ekonomi yang dilakukan secara digital. Dengan menggunakan perangkat lunak dan sistem analitik canggih, pihak berwenang dapat melacak transaksi bisnis secara real-time, mengidentifikasi potensi pelanggaran pajak, dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

2. E-filling dan E-payment

Penggunaan platform e-filing dapat mempermudah wajib pajak untuk menyampaikan laporan pajak secara online. Selain itu, pembayaran pajak elektronik (e-payment) memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak mereka dengan lebih mudah dan cepat melalui sistem perbankan elektronik. Hal ini meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi birokrasi.

3. Big data dan analitik pajak

Analisis big data digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tren dalam perilaku keuangan. Yang dapat membantu pihak berwenang untuk mendeteksi potensi pelanggaran pajak dan mengembangkan strategi penegakan pajak yang lebih efektif.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image