Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Annisa Zakia Rahma

Hak Anak dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia

Agama | Saturday, 18 Nov 2023, 01:08 WIB
Ilustrasi: Anak. Sumber: https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fimages-cdn.welcomesoftware.com%2FZz1hZmZkMjc0NDI3YTIxMWVlYTJiYzVlOWM5NzJmMDM3Nw%3D%3D%2FHari%2520Anak%2520Nasional%25202023%2520Generali%2520Indonesia.jpg&tbnid=2BwB5GhRmGEoyM&vet=1&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.generali.co.id%2Fid%2Fhealthyliving%2Fdetail%2F1082%2Ftrik-jitu-parenting-untuk-pembentukan-karakter-anak&docid=VtCb6hc4TfWW9M&w=5029&h=3354&hl=in-ID&source=sh%2Fx%2Fim%2Fm1%2F4&shem=uvafe2

Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama.

Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dan isteri atau suaminya.Masyarakat mempunyai kecenderungan untuk membagi lingkaran kehidupannya dalam 2 (dua) tahap, yaitu anak-anak dan dewasa.

Perpindahan dari satu tahap ke tahap lainnya, secara antropologis, ditandai dengan adanya perkembangan atau pertumbuhan secara fisik. Hal ini membawa sejumlah konsekuensi sosial dan hukum, dengan sejumlah norma yang harus dipatuhi seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam UU 35/2014 memberikan Konsep perlindungan anak terterdiri beberapa aspek diantaranya; perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak, perlindungan anak dalam proses peradilan, perlindungan kesejahteraan anak (dalam lingkungan keluarga, pendidikan dan lingkungan sosial), perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan, perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi (perbudakan, perdagangan anak, pelacuran, pornografi, perdagangan atau penyalahgunaan obat-obatan, memperalat anak dalam melakukan kejahatan dan sebagainya).Di dalam ketentuan Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa:

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“, Ketentuan tersebut telah memberikan landasan yang kuat bahwa anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak untukmemperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia mempunyai komitmen untuk menjamin terpenuhinya hak anak dan perlindungan anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, antara lain hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak adalah putra kehidupan, masa depan bangsa dan negara. Oleh karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara maksimal. Pemeliharaan adalah pemberian tempat tinggal, makanan, pakaian dan perawatan apabila anak tersebut sakit, sedangkan pendidikan yang dimaksud adalah mendidik anak tersebut menjadi makhluk sosial. Sebaliknya, orang tua juga mempunyai hak mengoreksi dan mendisiplinkan anakanaknya.

Orang tua dapat memerintah anak dan sebaliknya anak wajib mematuhi perintah itu bila ayah atau ibu yang sedang menjalankan kekuasaan orang tua mempunyai alasan yang kuat bahwa mereka tidak puas atas perbuatan anaknya.Sudah saatnya orangtua menyadari bahwa anak pun memiliki hak asasi seperti manusia dewasa lainnya yang harus dihargai.

Maka, hak-hak anak perlu ditegakkan, antara lain hak untuk hidup layak, tumbuh, dan berkembang optimal memperoleh perlindungan dan ikut berpartisipasi dalam hal-hal yang menyangkut nasibnya sendiri sebagai anak. Adapun tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Menjadi orang tua memiliki tanggung jawab yang sah dan tanggung jawab moral. Orang tua bertanggung jawab untuk memberi makan, tempat tinggal, mendidik dan kesehatan kepada anaknya. Orang tua yang lalai dalam menyediakan kebutuhan dasar bagi anak dapat dikenakan sanksi. Orang tua juga memiliki kewajiban moral untuk mencintai dan menjadikan anak sebagai anggota masyarakat yang berguna. Perhatian terhadap anak sudah lama ada sejalan dengan peradaban manusia itu sendiri, yang dari hari ke hari semakin berkembang.

Dengan demikian jika seluruh hak anak terpenuhi. Maka, anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga menciptakan generasi muda yang berkualitas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image