Nikah Paksa, Bolehkah dalam Islam?
Agama | 2023-11-17 21:46:23Kasus perjodohan sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagian anak menurutinya dengan alasan berbakti kepada orang tua. Sebagian lagi merasa terpaksa namun tidak berdaya menolaknya. Lalu apa hukum perjodohan dan nikah paksa?
Nikah paksa tentu bisa dibincangkan dalam kasus ini. Ada begitu banyak alasan untuk ini, mungkin ada pernikahan yang diatur atau mungkin ada acara lainnya. Pernikahan paksa hukumnya haram dalam Islam, karena kedua belah pihak bisa mencintai hanya pada satu sisi atau tidak sama sekali.
Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, merupakan suatu kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Setiap orang tua yang mencoba menikahkan putri mereka atau menjodohkan mereka dengan pria yang tidak mereka cintai, tentu saja adalah tirani. Memang ada beberapa yang bisa bercinta melalui perjodohan. Namun secara umum, tidak ada wanita yang pernah merasa bahagia setelah menikah dengan orang yang tidak dicintainya.
Kita bisa mencatat hal mengenai kasus ini,
haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,
لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).
Tidak diperbolehkan memaksa seorang wanita untuk menikah dengan seseorang yang dirinya tidak ingin dinikahi olehnya. Jika sampai dia memaksanya menikah, maka pernikahan paksa itu tidak sah. Nabi Muhammad SAW pun melarang tindakan semena-mena itu.
Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.
Pernikahan adalah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti oleh pengikutnya, itu adalah sifat manusia untuk memenuhi kebutuhan rohani tubuhnya. Pernikahan juga memiliki cita-cita yang tempatnya tertentu dalam kehidupan manusia karena mengandung ikatan antara dua orang yang dapat mengangkat derajat mereka.
Dalam Islam hukum menikah karena terpaksa tidak diperbolehkan . Status pernikahan tersebut juga dianggap tidak sah karena calon wanita yang tidak bersedia untuk menikah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.