Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image iyan zahra

Peran Generasi Muda dalam Merevitalisasi Perkembangan Industri Batik

Eduaksi | Friday, 17 Nov 2023, 19:53 WIB

Batik merupakan seni gambar yang diaplikasikan diatas kain atau bahan pakaian yang dibuat menggunakan malam (lilin) sebagai alat pewarnanya. Batik menjadi salah satu warisan budaya asli Indonesia yang memiliki nilai seni yang tinggi dan beragam corak yang berbeda pada tiap daerahnya. Pada 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of Humanity) yang berasal dari Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa dunia mengakui batik sebagai salah satu warisan budaya yang paling penting di Indonesia.

Upaya Pemerintah dalam melestarikan batik dibuktikan dengan adanya penetapan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober, hal itu dilakukan dengan tujuan mendukung pengrajin batik di daerah-daerah. Tak hanya itu, Pemerintah juga menjalankan program Indonesia Batik Week guna mempromosikan batik secara Internasional.

Dalam sejarah perkembangannya, batik sudah ada di Indonesia sejak zaman kerajaan Hindu-Budha sekitar abad ke-12. Pada abad ini, produksi batik masih sangat terbatas, hanya dipakai oleh anggota kerajaan dan coraknya yang dibuat pun masih sangat sederhana. Sekitar abad ke-15, perkembangan batik mulai meluas, teknik dan corak yang digunakan semakin beragam yang dipengaruhi budaya dan perdagangan dengan India, Cina, dan Eropa.

Pada abad ke-19 batik mengalami kemajuan yang sangat pesat, dimulai dari banyaknya pengusaha batik Belanda yang mendirikan perusahaan batik di berbagai daerah seperti Lasem, Pekalongan, Indramayu, Cirebon, dan lain-lain. Teknik dan corak yang digunakan pada abad ini pun semakin berkualitas dan beragam. Pada tahun 2009, batik ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia yang diakui oleh UNESCO.

Saat ini pengrajin batik tidak hanya datang dari kalangan yang orang tua saja, generasi muda pun turut aktif dalam merevitalisasi batik. Hal yang dapat dilakukan generasi muda dalam upaya merevitalisasi batik yaitu mempelajari dan melestarikan teknik membatik tradisional, dengan ini teknik membatik tradisional tetap terjaga. Tak hanya itu, generasi muda juga dapat mengembangkan industri batik dengan cara mendesain batik menjadi lebih variatif. Batik juga dapat diterapkan pada berbagai produk seperti sepatu, tas, dan berbagai aksesoris lainnya.

Semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang juga pola pikir dan gaya hidup masyarakat. Teknologi memaksa masyarakat untuk dapat mengikuti dan berperan aktif di dalamnya. Salah satu dampak positif adanya teknologi dapat dilihat dari perkembangan industri batik. Dengan memanfaatkan teknologi, generasi muda membuat batik menjadi sesuatu yang semakin diminati oleh masyarakat luas.

Tak hanya itu, adanya teknologi juga mempermudah pengrajin batik dalam menciptakan inovasi baru atau mendesain corak batik dengan aplikasi-aplikasi yang mumpuni seperti Photoshop atau Corel Draw. Teknologi juga berperan dalam mengedukasi masyarakat dan mempromosikan batik sebagai warisan budaya Indonesia. Oleh karena itu, peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam mengembangkan industri batik khususnya dengan memanfaatkan teknologi.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam merevitalisasi batik yakni memasarkan batik dalam platform online untuk dapat dikenal oleh masyarakat luas dan memudahkan masyarakat yang ingin membelinya. Banyaknya platform online yang menjual batik, menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh tiap pengrajin batik supaya mampu bertahan dan bersaing dalam dunia industri batik.

Selain itu, generasi muda juga diharapkan mampu mengelola bisnis batik menggunakan teknologi dan media internet dengan manajemen yang lebih modern sehingga mampu bersaing dalam taraf internasional.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image