Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diya Puspita

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk dalam Fatwa DSN MUI

Eduaksi | 2023-11-17 06:37:03
Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk 
Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk

A. Pendahuluan

Keyakinan dan keraguan merupakan dua hal yang berbeda, bahkan bisa dikatakan saling berlawanan. Hanya saja, besarnya keyakinan dan keraguan akan bervariasi tergantung lemah kuatnya tarikan yang satu dengan yang lain. Maka dari itu perlu adanya pembahasan mengenai Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk, kaidah ini menghantarkan kepada kita konsep kemudahan demi menghilangkan kesulitan yang kadang kala menimpa kita, dengan cara menetapkan sebuah kepastian hukum dengan menolak keragu-raguan. Dan telah diketahui akibat dari keragu-raguan adalah adanya beban dan kesulitan, maka kita diperintahkan untuk mengetahui hukum secara benar dan pasti sehingga terasa mudah dan ringan dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

B. Definisi Kaidah

Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk "Sesuatu yang sudah yakin tidak akan dapat dihilangkan dengan keragu-raguan"

Maksudnya ialah, semua hukum yang sudah berlandaskan pada suatu keyakinan itu, tidak dapat dipengaruhi oleh adanya keragu-raguan yang muncul setelah keyakinan, tidak akan bisa menghilangkan hukum yakin yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan kaidah kedua adalah tercapainya suatu kemantapan hati pada suatu obyek yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai pada kadar ukuran pengetahuan yang mantap atau baru sekadar dugaan kuat (asumtif/dzan). Makanya tidak dianggap suatu kemantapan hati yang disertai dengan keragu-raguan pada saat pekerjaan itu dilaksanakanya, sebab keadaan ini tidak bisa dimasukkan kedalam kategori yakin. Hal-hal yang masih dalam keraguan atau masih menjadi tanda tanya, tidak dapat disejajarkan dengan suatu yang sudah diyakini.

C. Penerapan dalam Fatwa

Fatwa-fatwa DSN MUI
Fatwa-fatwa DSN MUI

1. Pengalihan Utang (31/DSN-MUI/VI/2002)

2. Syariah Charge Card (42/DSN-MUI/V/2004)

3. Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah (144/DSN-MUI/XII/2021)

Dalam fatwa-fatwa tersebut terdapat salah satu furu' (cabang) dari kaidah Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syakk, yaitu Al aslu fil muamalat al ibahah illa an yadulla daliilun 'ala tahriimiha “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” Jadi yang dimaksud adalah pengalihan utang, syariah charge card, dan marketplace berdasarkan prinsip syariah merupakan ibadah muamalah yang boleh dilakukan.

Dan kaidah lain yang terdapat diantara tiga fatwa yang telah disebutkan diatas yaitu Al Musyaqotu tajlibut Taysiir "Kesulitan dapat menarik kemudahan" dan Al haajatu qad tanzilu manzilata dharuroti "Keperluan dapat menduduki posisi darurat".

D. Penutup

Dalil aqli (akal) bagi kaidah keyakinan dan keraguan adalah bahwa keyakinan lebih kuat dari pada keraguan, dari pembahasan tentang kaidah keyakinan tidak bisa hilang dengan adanya keraguan ini, apabila kita telah yakin terhadap sesuatu dalam hati, maka hal itu lah yang berlaku, kecuali memang ada dalil atau bukti lain yang lebih kuat atau meyakinkan sehingga dapat membatalkan keyakinan kita itu. Karena sesuai dengan maknanya yakin itu adalah kemantapan hati atas sesuatu. Intinya rasa ragu itu tidak bisa menghapuskan keyakinan kita.

Diya Puspita

Akuntansi Syariah (STEI SEBI)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image