Kaidah Fiqhiyyah Dalam Fatwa DSN MUI Mengenai Syariah Charge Card
Eduaksi | 2023-11-14 16:25:42
Di dunia perbankan konvensional keberadaan kartu sebagai alat pembayaran atau alat pembiayaan sudah cukup lama dan telah memiliki nasabah yang tidak sedikit. Melihat respon positif mengenai kartu ini, maka Bank Syariah tertarik mengkaji produk tersebut untuk kemudian diterapkan dalam perbankan syariah tentunya harus disesuaikan dengan prinsip syariah. Salah satu produk perbankan syariah yang secara sepintas terdengar seperti kartu kredit adalah Syariah Charge Card. Sebagai legalitas untuk diperbolehkannya Syariah Charge Card maka dikeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 42/DSNMUI/V/2004.
Syariah charge card adalah fasilitaskartu talanganyang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktuyang telah ditetapkan.Kaidah Fiqh dalam hal ini, antara lain :Al aslu fil muamalatil ibahah illa an yadulla daliilun ‘ala tahriimiha“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi pada dasarnya boleh seperti jual beli, sewa menyewa dan lain-lain. kecuali yang tegas diharamkan yang dapat mengakibatkan kemudharatan seperti tipuan, ketidakpastian, perjudian dan riba.
Al masyaqqotu tajlibut taisiir“Kesulitan dapat menarik kemudahan.”Yang artinya hukum-hukum syariah didasarkan atas kenyamanan, keringanan, dan menghilangkan kesulitan. Kaidah ini menjelaskan bahwa kesulitan yang didapatkan seorang mukallaf ketika melaksanakan beban syariat, itu menjadi sebab adanya keringanan dan kemudahan, sampai hilang atau berkurang kesulitan tersebut.
Al haajatu qad tanzilu manzilata dharurah“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”Kebutuhanyang bersifat umum ataupun khusus, mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudharatan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.
Menimbang bahwa untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai diperlukan charge card. Fasilitas charge card yang ada ini masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka dari itu agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan syari’ah, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman. Dan memutuskan bahwa penggunaan charge card secara syariah dibolehkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
