Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Hakim PN Banda Aceh Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Jembatan Kuala Gigeng

Info Terkini | Monday, 03 Jan 2022, 01:57 WIB
Ilustrasi palu hakim | Foto : Ist

Banda Aceh - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pada pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Sigli tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Hasanuddin, Senin, 27 Desember 2021, dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, dalam keterangannya.

Munawal menyebutkan hakim juga menghukum pemohon dalam hal ini tersangka Kurniawan untuk membayar biaya perkara tersebut. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon," sebut Munawal.

Tersangka Kurniawan, lanjutnya, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 02 Desember 2021 terdaftar dengan nomor perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2021.

Permohonan praperadilan itu diwakili olej kuasa hukumnya, Hj. Herni Hidayati, Maraihut Simbolon, dan Rudi Hartono dari Kantor Hukum Hadi Simbolon & Rekan.

Adapun sebagai termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Kurniawan dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara tersebut.

Kemudian, sesuai jadwal persidangan Jumat 17 Desember 2021 Kepala Kejati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print- 1265/L.1/Fd.1/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi, untuk menghadiri sidang praperadilan.

Pada tanggal 20 Desember 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon. Dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2021 pemohon mengajukan Replik.

Lalu, pada tanggal 22 Desember 2021 termohon menngajukan Duplik dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image