E-Public Relations
Info Terkini | 2022-01-03 01:07:29E-PR adalah satu-satunya cara untuk membangun citra/reputasi di dunia yang tidak kasat yaitu dunia maya mengingat internet telah menghadirkan dunia maya di samping dunia nyata, demikian seperti yang dikatakan oleh David Phillips, penulis dari buku terkenal yang berjudul Online Public Relations, sewaktu mendefinisikan E-PR ke dalam beberapa pengertian.
Humas di Indonesia dimulai dengan dibentuknya divisi Hubungan Pemerintah dan Masyarakat (HUPMA) di Pertamina, pada tahun 1950. Pada saat itu divisi kehumasan ini berfungsi untuk menghubungkan klien, relasi, masyarakat, perusahaan swasta, perusahaan negara, maupun perusahaan asing.
Kegiatan PR bisa lebih fleksibel dari yang dilakukan di dunia nyata, ketika program kehumasan konvensional mengeluarkan biaya hampir ratusan juta dalam sebuah perusahan besar, jika program tersebut dilakukan melalui Internet akan jauh lebih murah. Di antara kegiatan yang bisa dilakukan dalam hal ini adalah:
•Publikasi
Kegiatan publikasi yang di lakukan PR dalam internet dapat dilakukan dengan jalan mengikuti mailing list-mailing list yang sesuai dengan target market perusahaan kita.
•Menciptakan Berita (Media Relations)
Untuk menjaga hubungan baik dengan wartawan dapat dilakukan melalui email, jika seorang PR mempunyai database alamat email seorang wartawan akan lebih sangat mudah dalam mengirimkan siaran pres.
Seiring berjalannya waktu perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) juga semakin canggih. Tak jarang dari kemajuan Iptek yang ada, sering kali menawarkan solusi dengan memberi kemudahan akan setiap kesulitan yang dihadapi dalam melakukan aktivitas pekerjaan termasuk PR.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.