Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Subhan Riyadi

Pelaku Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kota Baubau Diamankan

Info Terkini | Thursday, 09 Nov 2023, 15:37 WIB

KENDARI – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, mengamankan pelaku berinisial LMS (40) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 4 November 2023. Pada saat penangkapan, tim operasi berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi oleh undang-undang.

Tersangka LMS saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau. Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.100 juta.

Kasus penyelundupan satwa liar ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian direspons oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan melakukan Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bekerjasama dengan Polres Kota Baubau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara. Tim operasi berhasil mengamankan barang bukti dari KM NGAPULU yang diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. "Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia,” tegas

Aswin Bangun, melaui siaran pers yang diterima media, Kamis, 9 November 2023.

Aswin menambahkan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.

"Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Aswin Bangun.

Pada kesempatan ini, Aswin Bangun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. "Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi." tutup Aswin.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di Penangkaran Satwa BKSDA Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image