Mitra Strategis Indonesia-Australia dalam menjalin kerja sama Cyber Policy
Politik | 2022-01-02 22:20:26Penandatanganan (MoU) atau biasa disebut Memorandum of Understanding secara resmi dilakukan oleh perdana Menteri Australia di Istana Bogor untuk menyepakati salah satu visi misi BSSN dalam membentuk keamanan politik dunia siber yang komprehensif. Kerjasama ini juga dilakukan demi mewujudkan prioritas BSSN melalui MoU yang menyediakan integritas kerja sama di bidang siber. Indonesia-Australia yang saling memegang kepentingan nasionalnya masing-masing akan berkolaboratif dan menguatkan hubungan bilateral sehingga akan terjalin kerjasama persahabatan antar kedua negara dengan sebaik-baiknya.
Mengembangkan strategi keamanan pada dunia siber, akan memerlukan suatu kerjasama yang maksimal dalam mencakup segala sumber daya nasional dan bahkan internasional untuk menyusun rencana politik siber yang baik. Pada dasarnya hal ini juga berkaitan dengan adanya diplomasi antar negara melalui peran aktif digital. Demikian faktanya bahwa memang suatu negara adalah aktor utama dalam sebuah hubungan internasional maka dari itu sangat perlu mengembangkan apa yang telah disepakati di masa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Didasari dengan norma dan prinsip yang berlaku, kerja sama ini juga akan meningkatkan konektivitas yang unggul Khususnya pada Negara Indonesia dan BSSN akan terus berjuang demi keamanan siber yang sistematis.
A. ASAS KERJASAMA INDONESIA-AUSTRALIA DALAM MEMPERKUAT KEAMANAN SIBER
Sebagai negara yang bertetangga Indonesia dan Australia akan terus menghadapi perkembangan keamanan di kawasan untuk mencapai keamanan yang mutlak. Upaya Indonesia yang tidak Lelah berjuang demi mencapai kestabilan juga menarik perhatian Australia untuk memberi ruang diplomasi kepada Indonesia. terdapat jaminan kesejahteraan pada Kawasan membuat kedua negara ini ingin memperkuat masing-masing relasinya agar dapat berbaur secara alami, dasar kesepakatan mengenai hal itu juga telah dimuat pada beberapa perjanjian salah satunya yang di tanda tangani oleh perdana Menteri Australia pada tanggal 31 Agustus 2018. Pada saat itu kedua negara telah sepakat akan melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan cyber policy sesuai dengan yang tertulis pada MoU. (BSSN, 2018)
B. BENTUK KERJASAMA
Kolaborasi antar kedua negara telah mengakui adanya konektivitas yang baik diantara keduanya. Bentuk peningkatan tersebut akan diimplementasikan oleh kedua negara melalui promosi pada pentingnya peduli terhadap cyberspace yang ada di internet pada zaman sekarang. Selain dapat meningkatkan lebih jauh terhadap kapabilitas negara, hal ini akan menjadikan Indonesia terukur dan masuk ke dalam tatanan global yang akan mempengaruhi peringkat Indonesia di Global Cybersecurity Index. Hal itu dibuktikan dengan hasil selama kurun waktu dua tahun kerjasama ini berhasil mencapai beberapa point seperti ASPI (Australian Strategic Policy Institute) Cyber Policy Workshop, Cyber Boot Camp, Cyber Policy Dialogue dan Cyber Business Connection Austrade dan AustCyber. (Magrisa, 2020)
REFERENSI
BSSN, B. H. (2018, AGUSTUS 31). PRESS RELEASE INDONESIA DAN AUSTRALIA SEPAKAT JALIN KERJASAMA DI BIDANG SIBER. Retrieved from BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA: https://bssn.go.id/press-release-indonesia-dan-australia-sepakat-jalin-kerjasama-di-bidang-siber/
INDONESIA, K. P. (2014). PEDOMAN. JAKARTA: Kementerian Pertahanan R.
Magrisa, D. (2020). KERJA SAMA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN) INDONESIA. JOM FISIP Vol. 7: Edisi II Juli-Desember 2020, 8-9.
RI, H. K. (2017, SEPTEMBER 19). Indonesia-Australia Kembali Perkuat Kerjasama Cyber Security. Retrieved from KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN: https://polkam.go.id/indonesia-australia-kembali-perkuat-kerjasama-cyber-security/
SOFIA TRISNI, R. I. (2017). PENINGKATAN KEAMANAN SIBER ASEAN MELALUI KERJA SAMA KEAMANAN. PUSAT STUDI ASEAN UNIVERSITAS ANDALAS, 6-9.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.