Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yusriya Nurul

Dilema Status Kewarganegaraan Anak dari Pernikahan WNI dan Imigran Ilegal

Lainnnya | Tuesday, 07 Nov 2023, 18:57 WIB

Ilustrasi : Pasangan WNI dan imigran ilegal Sumber : https://www.pexels.com/photo/a-couple-holding-hands-near-a-body-of-water-8920460/

Status kewarganegaraan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, yang menciptakan hubungan individu dengan negararnya. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia,aturan dan batasan kewarganegaraan telah diatur oleh perundang undangan yang jelas. Hal in terumuat dalam UU No.12 tahun 2006. Namun faktanya, terdapat beberapa fenomena yang hukumnya tidak sepenuhnya mencangkup berbagai situasi yang terjadi saat ini.

Kisah cinta Audina, seorang wanita dari Manado, Sulawesi Utara, yang melabuhkan cintanya kepada Amar, seorang imigran ilegal yang telah lama tinggal di Indonesia, adalah salah satu kisah nyata yang menunjukkan kompleksitas status kewarganegaraan. Keduanya memutuskan untuk menikah dan diberkahi dengan dikaruniai seorang anak bernama Adella. Namun pernikahan mereka hanya sah secara agama, tidak memilliki catatan sipil sehingga negara tidak dapat mengakuinya. Permasalahanya semakin rumit, karena Amar tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas dan tidak memiliki identitas apapun yang berdampak pada status kewarganegaraan anak mereka. Lalu muncul pertanyaan, apakah sang anak berhak mendapatkan status kewarganegaraan sebagai Warga Negara Indonesia?

Pasangan yang terdiri dari WNI dan seorang imigran ilegal, seringkali menghadapi dilema. Dua orang yang saling mencintai, tetapi dibatasi oleh ketentuan hukum yang ada. Sebab ikatan pernikahan tanpa catatan sipil, mereka harus siap menanggung kensekuensi bahwa negara tidak berkewajiban untuk memberikan mereka dan anak anak mereka perlindungan, akses pendidikan, hak untuk bekerja, perawatan kesehatan dan layanan dasar lainnya.

Ilustrasi: UU No.12 tahun 2006 Sumber : https://www.istockphoto.com/id/foto/kertas-memotong-keluarga-hakim-gavel-dan-buku-hukum-keluarga-gm1349700398-426161825?phrase=family+law

Sesuai hukum di Indonesia, kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hubungan darah yang berarti bahwa seseorang memiliki hak kewarganegaraan Indonesia jika salah satu atau kedua orangtuanya adalah WNI. Pada UU No.12 tahun 2006 pasal 4 disebutkan bahwa, “anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”, dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Pada contoh kasus diatas, pernikahan Audina dan Amar dianggap Ilegal atau tidak sah secara hukum perdata Indonesia karena tidak memilki catatan sipil. Namun sang anak tetap dapat memperoleh kewargangaraan Indonesia, karena telah memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia. Ketika mereka akan mengajukan akta kelahiran Adela dan membuat kartu keluarga, Amar tidak dapat dicantumkan, hanya Audina yang terdaftar sebagai orang tua sekaligus kepala keluarga. Dengan demikian, setelah memperoleh akta kelahiran dan kartu keluarga, ia berhak mendapatkan hak hak sebagai Warga Negara Indonesia, seperti anak anak lainnya.

Kisah Audina, Amar dan Adella hanya salah satu dari kisah serupa yang terjadi di seluruh negeri. Membahas dan mengatasi hambatan hukum yang mereka hadapi adalah lanhkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak individu. Berbagai komplekitas status kewarganegaraan terkait dengan hubungan pernikahan semacam ini merupakan tantangan bagi penerapan sisitem hukum di Indonesia. Tak jarang, isu ini terabaikan dan kurang mendapatkan perhatian yang serius. Padahal, tanpa kejelasan status kewarganegaraan, menimbulkan hambatan bagi kehidupan sehari-hari mereka dan anak-anak mereka.

Mengingat urgensi status kewarganegaraan dalam kehidupan, merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia terlepas dari latar belakang mereka, mendapatkan hak yang setara dan diakui negara. Dalam menghadapi kasus ini, kita dapat membangun dasar yang lebih kokoh dan senantiasa melindungi hak-hak anak-anak yang mungkin terpinggirkan dalam situasi serupa, sehingga mereka dapat memperoleh akses pendidikan, perrawatan kesehatan, dan semua hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Diiringi dengan tekad yang kuat, harapannya misteri kewarganegaraan semacam in menjadi semakin jarang terjadi di masa mendatang dan hak individu tetap terlindungi sejalan dengan undang undang yang berlaku.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image