Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Improve Knowledge dan Kompetensi Operator Produksi Migas

Info Terkini | Tuesday, 07 Nov 2023, 08:34 WIB

Industri minyak dan gas bumi (migas) melibatkan serangkaian kegiatan yang kompleks dan teknis, dimulai dari eksplorasi hingga produksi. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) secara rutin memberikan refresh atau penyegaran untuk operator operasi produksi migas untuk memahami proses, tantangan yang dihadapi, dan bagaimana operasi ini dapat berkontribusi dalam memastikan kelancaran penyediaan energi.

Kegiatan ini dilaksanakan selama sehari pada 31 Oktober 2023 secara daring dan dilanjutkan dengan sertifikasi kompetensi di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) PPSDM Migas.

Novi Hery Yono, salah satu widyaiswara di PPSDM Migas yang sekaligus pemimpin pelatihan menjelaskan bahwa selama pelatihan berlangsung mereka mendapatkan mater tentang Reservoir, Teknik dan Peralatan Produksi, Separation, Gas DU, dan K3.

“Kami secara terus menerus meningkatkan SDM migas sekaligus kompetensinya. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan bekal pengetahuan teori praktis dan memperluas wawasan peserta tentang teknik dan peralatan operasi produksi, dasar-dasar teknik produksi dan keselamatan kerja. Seperti contohnya knowledge tentang reservoir, sehingga peserta memahami lapisan batuan yang mempunyai porositas dan permeabilitas sebagau tempat terakumulasinya minyak dan gas bumi,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa mereka juga mendapatkan materi tentang teknik dan peralatan produksi migas untuk memroduksi migas secara efisien dan efektif, diperlukan penggunaan teknik dan peralatan yang tepat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image